uefau17.com

Pidato Anas Urbaningrum di Halaman Lapas, Sindir Para Politikus yang Curang - Regional

, Bandung - Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung, Anas Urbaningrum langsung memberikan pidato di hadapan ribuan simpatisan dan pendukungnya. Dia pun menyindir para pihak yang menggunakan tangan orang lain saat berkompetisi di dunia politik.

Anas mengatakan, dalam berkompetisi dalam dunial politik harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan objektif. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan tradisi para aktivis yang terjun ke dunia politik.

"Saya ingin menyampaikan pertandingan atau kompetisi hal yang biasa. Kami aktivis diajarkan sejak kecil sejak bayi tetapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi pertandingan yang jujur, fair, terbuka dan objektif," kata Anas di halaman Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa, (11/4/2023).

Menurut Anas, di dalam pertandingan tidak boleh menggunakan pihak lain atau menggunakan teknik lama yaitu nabok nyilih tangan. Apabila pertandingan seperti itu, maka para aktivis tidak tertarik ikut pertandingan.

"Pertandingan yang terbuka jujur, objektif tidak boleh menggunakan pihak lain, tidak boleh pertandingan pakai teknik lama nabok nyilih tangan. Itu pertandingan jujur kalau tidak ada pertandingan jujur para aktivis tidak tertarik ikut pertandingan," katanya.

Dengan kebebasannya, ia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya melahirkan pertentangan. Anas menyebut bahwa dia tidak ingin melahirkan pertentangan atau permusuhan.

"Mohon maaf kalau saya keluar, merdeka bebas mendatangkan melahirkan pertentangan saya katakan mohon maaf. Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan, kamus saya adalah perjuangan dan keadilan," katanya.

Selama proses perjuangan dan keadilan terdapat pihak yang merasa termusuhi, dia menyebut hal tersebut merupakan konsekuensi. Dia menegaskan tidak menginginkan permusuhan namun memiliki sikap persaudaraan dan persahabatan.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum telah keluar dari Lapas Sukamiskin dan menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dia juga masih harus wajib lapor selama tiga bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat