uefau17.com

Buntut Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang, Ganjar Minta Warga Tak Main Mercon-merconan Lagi - Regional

, Jakarta - Insiden ledakan bahan petasan di Desa Junjungan, Giriwarno, Kaliangkrik, Magelang, pada Minggu (26/3/2023) malam mendapat perhatian Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dalam kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia akibat dari ledakan.

Ganjar Pranowo meminta agar masyarakat untuk tidak menyalakan mercon pada bulan suci Ramadan. Hal ini menjadi imbauan dari Ganjar setelah insiden ledakan bahan petasan di Kaliangkrik yang terdapat korban jiwa.

"Kalau bukan industri yang resmi itu kan berbahaya. Jangan pakai itu mercon-merconan dulu," katanya, Selasa (28/3/2023).

Menurut Ganjar, kepolisian sudah memproses kejadian tersebut dan mengamankan tempatnya. "Kepolisian sudah memproses, dan betul mesti dilakukan penanganan lebih serius lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ledakan bahan petasan tersebut terjadi pada Minggu (26/3/2023) pukul 20.00 WIB. Terdapat satu orang tewas dan tiga di antaranya mengalami luka-luka.

Dampak dari ledakan juga terlihat merusak belasan rumah yang ada di sekitar lokasi kejadian. Pihak kepolisian pun telah memeriksa lokasi kejadian dan terlihat sejumlah rumah mengalami rusak yang serius pada bagian atapnya.

Adapun satu korban tewas merupakan pemilik rumah dan tiga korban luka-luka sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Melalui olah tempat kejadian perkara insiden ledakan terjadi dari sumber bahan petasan.

Pihak kepolisian mengungkapkan, dari keterangan para saksi, korban memesan bahan petasan dengan berat 7,5 kilogram.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi juga menegaskan jika tidak akan membiarkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran bahan peledak berbahaya. Seluruh ditreskrimum dan polres sudah melakukan upaya guna menindak hal tersebut.

Masyarakat pun diimbau untuk menjaga ketentraman di bulan suci Ramadan ini terutama untuk tidak bermain petasan apalagi memproduksinya. Adapun masyarakat yang melanggar dapat terkena sanksi berdasarkan dari UU Darurat Tahun 1951.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat