uefau17.com

Kronologi Terbunuhnya WNA Asal China di Minahasa Tenggara - Regional

, Minahasa Tenggara - Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) China.

Kasus tersebut terjadi di area Perkebunan Alason, Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, pada Minggu (15/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, korban bernama WZ. Sedangkan, tersangka berinisial MP, warga salah satu daerah di Sulut.

"Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian," kata Abast, Selasa (17/1/2023) malam.

Kasus pembunuhan itu bermula ketika tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di TKP. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, menggunakan isyarat tangan meminta tersangka agar berhenti beraktivitas. Korban juga meminta tersangka memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.

Kemudian tersangka turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM.

"Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda Oke," jelas Abast.

Namun penyampaian korban tersebut diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu, korban menuju arah kanan eskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.

"Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena tubuh korban sehingga langsung terjatuh," ujar Abast.

Setelah itu, tersangka menindih tubuh korban menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat hal tersebut, kemudian datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu mengamankan tersangka.

Kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti satu unit alat berat ekskavator.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Abast.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat