, Samarinda - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto mendukung pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, soal tambang koridor dikelola sebagai tambang rakyat. Komjen Agus menyebut tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya dari pemulihan ekonomi nasional dan investasi.
Menanggapi soal itu, Rudi mengatakan ide yang disampaikan Komjen Agus merupakan pemikiran cerdas. Terlebih, selama ini keberadaan tambang rakyat telah diakomodir dalam regulasi, meski dalam pelaksanaannya belum ada petunjuk teknis yang detail.
Advertisement
Baca Juga
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, mengatur adanya tambang rakyat.
“Ketua APPRI sangat mendukung statmen Kabareskrim bahwa tambang koridor diberikan kepada rakyat sebagai tambang rakyat,” kata Rudi, Senin (5/12/2022).
Tentu hal tersebut akan meningkatkan pendapatan rakyat setelah dihantam pandemi Covid-19. Upaya tersebut tentu jadi bagian dari pemulihan ekonomi masyarakat.
“Ini pemikiran yang cerdas sambil, menunggu dukungan perlindungan dan regulasi yang jelas dari pemerintah soal tambang rakyat ini,” sambungnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, mengatur pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR dapat diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat atau koperasi setempat.
Namun, untuk memperoleh IPR, terlebih dahulu pemohon mengajukan permohonan dengan syarat dan ketentuan untuk memperoleh IPR. Nilai investasi dan luasan IPR terbatas, jika dibanding dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Misalnya, untuk perorangan luasan IPR maksimal diberikan 5 hektar. Begitu juga dengan masa berlaku izin. Pemberian IPR paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali tiap 5 tahun.
Sementara, untuk kewajiban pemegang IPR yakni membayar pajak PPh dan melaporkan SPT tahunan secara rutin.
Rudi meminta agar bank daerah bisa dimanfaatkan untuk menerima tampungan jamrek. Sementara, pengelolahan reklamasi bisa dilakukan oleh pihak swasta ataupun BUMD dibawah pengawasan Kementrian ESDM.
"Ini akan bermaanfaat bagi pendapatan masyarakat daerah, minerba tidak hanya bekerja untuk kepentingan pengusaha level ibu kota, tapi juga di daerah," kata pria yang juga Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tani Makmur Sejahtera (Tamara) Kaltim ini.
Simak juga video pilihan berikut:
Sebuah tambang batubara meledak di China. Saat meledai puluhan pekerja sedang di dalam tambang, akibatnya 15 orang tewas dan lainnya terluka.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akses Lewat IPR
![Tambang Batubara](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Rudi menilai hal tersebut penting dilakukan, karena melalui IPR pengusaha lokal mendapat akses untuk berusaha mengelola sumber daya alamnya secara mandiri.
“Selama ini pengusaha kecil ini terabaikan, mengingat Kementerian masih fokus melayani penambang besar yang memiliki kemampuan modal besar, mudah mengurus perizinan dengan melobi pemerintah pusat," terang Rudi.
Sementara, pengusaha lokal dengan segala keterbatasannya tak bisa berbuat banyak hal. Akibatnya, jadi penonton karena tak mendapat tempat berusaha di tanahnya sendiri.
Ketika ada yang nekat menambang namun belum mengantongi izin, langsung dilabeli ilegal. Padahal, pemerintah sendiri belum mengatur detail partisipasi masyarakat dalam sektor penambangan rakyat.
Rudi usul salah satu model partisipasi yang bisa ditiru yaitu menggunakan sistem plasma seperti perkebunan kelapa sawit. Masyarakat setempat diberdayakan dengan memberi kepemilikan kebun sawit.
Model sama bisa dipakai dalam sektor pertambangan rakyat. Masyarakat diberi ruang untuk berusaha lewat IPR dengan menambang atau bekerjasama perusahan besar. Dengan begitu, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat setempat bisa meningkat.
"Kalau nggak diberi ruang bagi penambang rakyat ini, selama itu pula tambang ilegal akan terus ada dan mereka sering jadi objek pungli berjemaah seperti yang terjadi baru-baru ini yang menyeret beberapa pejabat Polri," terang Rudi.
Selain itu, Rudi juga mengingatkan agar Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim Isran Noor perlu memikirkan dan menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebelum adanya pemberian IPR.
Isran saat dimintai tanggapan soal tambang ilegal, menyebut masyarakat punya hak berusaha dengan cara apapun. Tugas pemerintah mengaturnya menjadi legal.
"Seluruh masyarakat punya hak dan kewajiban. Bagaimana mereka ingin berusaha dengan cara apapun. Itu hak mereka," ungkap Isran singkat kepada wartawan di Samarinda belum lama ini.
Terkini Lainnya
Gerilya BP2MI Berantas Percaloan Pekerja Migran Ilegal
Daftar 5 Gunung Tertinggi di Indonesia, Salah Satunya Terdapat Salju
Modus Penipuan Ritual Tarik Uang Gaib di Rembang, Bukan Untung Malah Buntung
Akses Lewat IPR
Samarinda
Pertambangan Rakyat
Tambang Rakyat
Tambang batubara
batubara
Kaltim
Kalimantan Timur
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Populer
Keluarga Tak Mampu Bayar Tambahan Uang Bensin, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di Tengah Jalan
Kabar Duka, Wieteke Van Dort Penyanyi 'Geef Mij Maar Nasi Goreng' Meninggal Dunia
Viral di Medsos, 'Surfing' di Pintu Air Bendung Sungai Banjir Kanal Barat Semarang Jadi Hiburan Rakyat
Heboh Lina Mukherjee Disebut Hamil di Penjara, Berikut Klarifikasi Lapas Palembang
Hore, Kini Ada Perpustakaan Keren di Titik Nol Kabupaten Malaka NTT
Pasutri Lansia di Bogor Ditemukan Tewas, Mayat Ditemukan Membusuk dalam Rumah
Jelang Rilis MUSE, Jimin BTS Luncurkan Teaser MV Who
Kapal Berbendera Singapura Bawa Sabu-Sabu 106 Kg Ditangkap di Perairan Kepri
Cucu Pendiri HMI Maju di Pilkada Sumsel, Targetkan Muara Enim Bersih Korupsi
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter ke Arah Timur Laut
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Capim KPK Paham Maritim Dinilai Mampu Tangkal Rasuah Sektor Kelautan
Ustadz Khalid Basalamah Bagikan Kisah Nyata Utang Lunas Berkat Sholawat Nabi
Anies dan Ahok Teratas di Survei Litbang Kompas, PDIP: Warga Jakarta Pemilih Rasional
Luka Modric Perpanjang Kontrak di Real Madrid Semusim
Bawaslu Jatim: Nurul Azizah - Nafik Sahal Dinyatakan Memenuhi Syarat Calon Independen Pilkada Bojonegoro
Orang Tua Tak Punya Biaya, Bayi di Sukabumi Alami Gizi Buruk
6 Air Rebusan yang Bisa Menurunkan Kolesterol dengan Cepat, dari Daun Salam sampai Daun Sirsak
Akan Menghiasi Langit Pada 21 Juli 2024, Ini Fakta Menarik Buck Moon
Ribuan Masyarakat Kulawi Sigi Nyatakan Dukungan untuk Anwar Hafid-Reny di Pilkada Sulteng
Bolehkah Mengganti Doa Qunut dalam Sholat jika Tidak Hafal?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Bawa Sabu Senilai Rp 30 M, Dua Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak
Interior Kondominium Mewah Raja Charles III di New York dengan Fasilitas Kolam Renang dan Sauna Seharga Rp106,7 Triliun
Baca Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2024 Mulai Malam Ini, Cek juga Jadwal dan Keutamaannya
Pilkada Jakarta 2024, PKB: Sulit Usung Ahok, Sekarang Eranya Anies Baswedan