uefau17.com

Bawaslu Jatim: Nurul Azizah - Nafik Sahal Dinyatakan Memenuhi Syarat Calon Independen Pilkada Bojonegoro - Surabaya

, Surabaya - Anggota Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam menyatakan, bakal pasangan perseorangan calon bupati Bojonegoro Nurul Azizah dan Nafik Sahal, memenuhi syarat minimal dukungan dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Sementara, dua pasang calon perseorangan di dua kabupaten lainnya di Jember dan Trenggalek masih belum memenuhi syarat (BMS). 

Menurutnya, hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, tercatat bahwa dari syarat minimal dukungan yang berjumlah 67.200 suara, mampu dipenuhi oleh Nurul Azizah dan Nafik Sahal.

“Jumlah dukungan mereka yang diserahkan kemarin sebanyak 84.092 dukungan, yang dinyatakan MS 74.540 sedangkan yang TMS sebanyak 9.552”, jelasnya.

Sementara itu untuk Kabupaten Jember, calon pasangan perseorangan atas nama M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS).

Pasangan ini menyerahkan sebanyak 142.458 dukungan suara disilon. Dari hasil verifikasi faktual (verfak) 44.267 dukungan atau 40% dinyatakan MS dan 91.239 dukungan atau 60% dari total suara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Nah untuk yang di Jember ini syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh peserta perseorangan yakni sejumlah 128.195, jadi dimasa perbaikan mereka harus menambah 80 ribu lebih suara lagi agar bisa dinyatakan lolos oleh KPU”, kata Rusmifahrizal.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cahyo Handriadi dan Suripto Tidak Memenuhi Syarat

Uuntuk Kabupaten Treggalek, lanjut Rusmi, bakal pasangan perseorangan Cahyo Handriadi dan Suripto yang menyerahkan jumlah sebanyak 52.168 dukungan, KPU menyatakan 8.323 dukungan MS dan 43.845 dukungan TMS. Sementara, syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU Trenggalek sebanyak 44.075 dukungan.

Untuk bisa menjadi peserta Pilkada, pasangan Cahyo dan Supripto masih harus menyerahkan 35 ribu lebih dukungan yang memenuhi syarat.

“Nanti kekurangannya ini dilampirkan pada waktu masa perbaikan yang diserahkan paling lambat hari ini, 17 Juli 2024. Lalu saat dinyatakan tidak lolos apakah bisa peserta mengajukan Sengketa? Jawabannya bisa”,pungkas Rusmi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat