, Pekanbaru - Personel Polres Siak, Riau, menangkap tiga pria dan satu wanita yang diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk menjadi pelayan kafe. Para korban tak hanya dipaksa menyajikan minuman beralkohol tapi juga diminta menemani pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial SN alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23). Tersangka terakhir bertugas merekrut para korban.
Advertisement
Baca Juga
"Para korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji, Kecamatan Singingi," kata Sunarto, Rabu (7/9/2022).
Kasus ini bermula ketika tersangka M alias Yana menawarkan pekerjaan sebagai pelayan kafe kepada perempuan inisial UM. UM mengira kafe itu berada di Pekanbaru dan mengajak tiga rekannya yaitu RP, TS, serta NB.
"Anak-anak di bawah umur itu lalu dijemput tersangka Yana dan HM menemui pemilik kafe tersebut yaitu SN," kata Sunarto.
Sebelum bertemu SN, tersangka Yana dan HM meminta para korban berbohong terkait umur. Pada malam harinya, anak di bawah umur itu bekerja di kafe.
"Mereka disuruh melayani pengunjung yang minum minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan para tersangka," kata Sunarto.
Kepada penyidik, korban mengaku pernah dicium bahkan dilecehkan oleh tamu yang sedang mabuk. Hanya saja tidak sampai berhubungan badan karena korban menolak. Korban mengaku hanya diupah Rp15 ribu per botol minuman yang dibeli tamu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Telepon Orangtua
Tidak tahan, korban menyampaikan niat ingin pulang. Namun tidak diperbolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
"Korban berhasil menelepon orangtuanya dan menceritakan apa yang dialami hingga ada laporan ke Polres Siak," kata Sunarto.
Setelah melakukan serangkaian pengusutan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan kafe tersebut. Para tersangka ditangkap dengan dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
"Awalnya korban tidak tahu berada di mana karena dilarang para tersangka keluar," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I dan atau Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf J ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," tegas Sunarto.
Terkini Lainnya
Babak Baru Korupsi Pembangunan Sekolah Bernilai Miliaran Tanpa Keramik di Riau
Puluhan Napi Koruptor Bebas Berjemaah, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Salah Satunya
Puluhan Kerbau Dikabarkan Mati Mendadak di Kampar, Ada Apa?
Telepon Orangtua
Eksploitasi Anak
Polres Siak
Polda Riau
anak di bawah umur
Hari Lahir Pancasila
VIDEO: Kedaulatan Energi di Hari Lahir Pancasila, Pembebas dari Ketergantungan
Cara Empat Forum Jurnalis Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
Top 3 News: PSI Tegaskan Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon, Klaim Punya Bukti Kuat
Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Tidak Diberitahu
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Ajukan Praperadilan
Kasus Vina Cirebon Dibuka Lagi, Hotman Paris Cium Indikasi Hanya untuk Menyenangkan Publik
Haji 2024
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
33 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Ini Daftarnya
Seluruh Jemaah Haji Gelombang Pertama Sudah di Makkah, Kecuali yang Sakit
Evaluasi Penerbangan Haji 2024: Garuda Terlambat 42 Kali, Saudia Airlines 6 Kali
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Tempat Makan Rawon Legendaris di Surabaya
Pengembang Ini Tawarkan Hunian Vertikal dengan Fasilitas Lengkap
Menghapus Stigma Sajen lewat Literasi, Begini Penjelasannya
Wacana Industri Pertahanan Jadi Destinasi Wisata di Bandung, Perusahaan Apa Saja?
Mengenal Floating Market Lembang, Cocok Jadi Destinasi Wisata Keluarga pada Akhir Pekan
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp43 M Pembangunan Bendungan Marga Tiga
Jelang Iduladha, Jam Operasional Pasar Hewan di Garut Diperpanjang
Hukumonline Gelar Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024
Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban di Sukabumi, MUI Sampaikan Tata Cara yang Baik Sesuai Syariat
Manfatkan Teknologi untuk Keselamatan Kerja, Kideco Raih Penghargaan di Ajang ICC-OSH 2024
Jarang Diketahui, 5 Makanan Ini Berkhasiat untuk Antiinflamasi
Layanan Kekayaan Intelektual jadi Sorotan Pelaku UMKM di Explore Babel 2024
Menjelang Idul Adha, Simak Berikut Tips Membersihkan Kepala Kambing
Lahore 1947 Jadi Film Perdana Preity Zinta Usai Rehat 6 Tahun
Korban Guru Ngaji Cabul di Lampung Trauma Berat, Orang Tua Korban Desak Pelaku Dihukum Berat
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Liga Champions
Hadiah Real Madrid Juara Liga Champions 2024, Angkanya Bikin Ngiler
2 Rekor Dahsyat Dibuat Real Madrid Usai Juara Liga Champions 2023/2024
Real Madrid Juara Liga Champions, Vinicius Pecahkan Rekor Lionel Messi
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Berita Terkini
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam Haji, Ini Besarannya
VIDEO: Kopi Pagi: Pro Kontra Tapera, Tambah Lagi Potongan Gaji Pekerja
Eks Bos Binance Changpeng Zhao Mulai Jalani Hukuman Penjara
Mensos Risma Tak Sepakat Konsep Panti Jompo: Itu Budaya Luar Negeri
Adopsi Mobil Listrik Melambat, Renault dan Geely Kembangkan Mesin Hybrid Bersama
33 Orang Petugas Pemungutan Suara di Pemilu India Tewas Akibat Suhu Panas
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Mugello, Francesco Bagnaia Makin Dekati Jorge Martin
VIDEO: Kementan akan Penuhi Kebutuhan Program Susu Gratis Prabowo-Gibran, Uji Coba Dilakukan
Strategi KAI Logistik Target Angkut Batu Bara 28,7 Juta Ton di 2024
Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya Penerimaan Anggota Polisi
Jawaban NBA Soal Kemungkinan Gelar Pertandingan Global Games di Indonesia
Raih Penghargaan Setelah Fokus Berdayakan Petani Kakao
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Tanzania
Ifan Seventeen Berharap Dijauhi dari Godaan Setelah Pernikahan dengan Citra Monica Memasuki Tahun ke-3
VIDEO: Prabowo Menyambut Baik Proposal Gencatan Senjata yang Dirinci Presiden AS, Joe Biden