, Palu - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng menyebut pengembalian uang suap penerimaan calon Bintara Polri Rp4 miliar ke orangtua calon siswa (casis) oleh Polda Sulteng, menyalahi aturan karena dilakukan sebelum ada proses pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut ditegaskan Direktur LBH Sulteng, Julianer menanggapi penanganan kasus suap penerimaan bintara polri oleh Polda Sulteng yang telah berlangsung sejak 28 Juni,2022.
Pengembalian barang bukti suap miliaran rupiah ke orangtua casis disebut menguatkan dugaan, adanya upaya mengatur proses hukum kasus yang melibatkan oknum polisi Briptu D itu agar tidak berlanjut.
“Sebagai barang bukti gratifikasi maupun korupsi, pengembalian hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Kalau sudah dikembalikan bisa jadi kasusnya mau dihentikan,” Julianer menjelaskan di kantornya, Senin (22/8/2022).
Julianer merujuk pada Undang-Undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LBH Sulteng juga mengkritik penanganan kasus itu yang masih berkutat seputar pelanggaran kode etik. Julianer bilang proses pidana bisa dilakukan bersamaan dengan itu.
Karena itu LBH berencana melaporkan penanganan kasus itu ke penegak hukum lain seperti Mabes Polri, KPK, maupun Kejaksaan.
“Kami ingin adanya transparansi penanganan kasus ini. Kasus Irjen Ferdy Sambo saja bisa terungkap kurang dari sebulan, kok ini bisa lebih lama?,” kata Julianer.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bongkar Dalangnya!
Tak hanya LBH Sulteng, Pengamat Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, juga menyebut upaya pihak Polda Sulteng mengembalikan uang yang diduga terkait gratifikasi dalam penerimaan calon siswa (casis) bintara Polri adalah hal yang keliru.
"Uang itu adalah barang bukti maka keliru kalau dikembalikan ke pihak yang memberikan dalam hal ini adalah orang tua casis," kata Harun.
Ia menjelaskan dugaan pemberian gratifikasi atau suap tersebut, masuk dalam kategori Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 tahun 2001 yang di dalamnya mengatur 30 rumusan perbuatan korupsi.
Harun menjelaskan 30 rumusan itu jika dipadatkan hanya akan mendapatkan tujuh jenis perbuatan korupsi di antaranya pemberian gratifikasi atau suap.
"Temuan dugaan uang gratifikasi itu senilai Rp4,4 miliar adalah barang bukti tindak pidana seharusnya disimpan dan dibawa ke pengadilan, kecuali setelah ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka boleh dikembalikan," jelasnya.
Menurut dia, Polda Sulteng masih harus membongkar dalang dari tindak pidana pemberian gratifikasi casis Bintara Polri gelombang kedua tersebut karena menjadi atensi publik.
Harun mendorong Polda setempat tidak hanya mengkategorikan pemberian gratifikasi tersebut sebagai pelanggaran kode etik, tetapi lebih dari itu membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
"Perkara itu tidak boleh disederhanakan menjadi pelanggaran kode etik, tetapi oknum polisi itu harus menjalani proses di pengadilan untuk menemukan siapa dalang dari perkara tersebut. Hal ini juga akan menjadi momentum Polri mengembalikan citra positif di mata publik," tutupnya.
Terkini Lainnya
Deretan Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri di Sulteng, dari Rp1 M hingga Rp4,4 M
Judi Online Naga303 Menjerat Rakyat Miskin di Garut
Ledakan Saat Upacara Ngaben Massal di Bali, 9 Orang Luka Bakar Parah
Bongkar Dalangnya!
Polda Sulteng
Suap
LBH
calon bintara
Suap Bintara Polri
Suap Penerimaan Polri
LBH Sulteng
suap penerimaan calon Bintara
Rekomendasi
Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Polda Sulteng Tetapkan Tersangka
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Inovasi Pustakawan Iswadi dan Cita-Cita Masyarakat Sumbar Literat
Baru di 3 Mal, Omzet Pasar Kreatif Bandung Diklaim Tembus Rp5 Miliar
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda