, Bandung - Sengketa tanah di Dago Elos bergulir ke halaman anyar. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang terbit tahun ini ternyata menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sedangkan warga Elos terancam digusur.
MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, dirujuk melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan para tergugat atau lebih dari 300 warga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Pemotor Ngeyel Terjebak Cor Jalan Basah di Bandung Barat, Tidak Ada yang Menolong
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
Warga Elos diminta pergi dari kampung yang kini mereka tinggali. Jika menolak, maka sangat mungkin alat berat dan beserta aparat negara itu dikerahkan. Secara paksa, dan dan tak jarang secara brutal.
Advertisement
“Menghukum para tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri di atasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT Dago Inti Graha selaku Penggugat IV, bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan negara,” demikian penggalan putusan tersebut.
Warga Elos dipaksa meruntuhkan rumah dan menyerahkan tanah kepada PT Dago Inti Graha, tanpa syarat. Namun, warga enggan menyerah, kini mereka memilih menjaga kampung untuk melawan penggusuran, sambil mengintip celah hukum lain yang mungkin masih bisa ditempuh.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Isak tangis dan histeria pengunjuk rasa yang didominasi kaum ibu dan anak-anak mewarnai unjuk rasa korban penggusuran proyek Tol Jorr 2, di kantor Wali Kota Tangerang. Mereka kesal karena telah digusur paksa dan belum mendapat uang pengganti.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Antara Bandung - Mahkamah Agung
Sengketa di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, itu bermula sekitar November 2016 lalu. Warga tiba-tiba digugat generasi ke empat keluarga Muller yang mengaku ahli waris lahan seluas 6,3 hektare melingkup permukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Saat itu, warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
Mereka mengklaim memiliki Eigendom Verponding, bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda, diwariskan kakek mereka, George Henrik Muller. Haknya lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, 1 Agustus 2016, lewat direktur utama Orie August Chandra.
Tanggal 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung, memenangkan gugatan keluarga Muller. Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak.
“Para Penggugat telah berhasil membuktikan riwayat asal usul kepemilikan tanah objek gugatan a quo menurut hukum pertanahan, Para Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Nasional,” dikutip dari salinan putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg.
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim saat itu, terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, pun merilis putusannya pada 5 Februari 2018. Hasilnya, warga tetap kalah.
Selepas itu, warga mengajukan Kasasi ke MA. Warga memohon agar pengadilan bisa membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung.
29 Oktober 2019, jadi titik sejarah bagi warga Elos. Majelis hakim MA saat itu, terdiri dari hakim ketua Yakup Ginting, serta hakim anggota Ibrahim dan Yunus Wahab mengabulkan permohonan warga. Dua putusan sebelumnya digugurkan. Warga Elos bernapas lega dan merasakan kemenangan, meski untuk sesaat.
Advertisement
Klaim Lapuk Zaman 'Baheula'
Menurut klaim pihak keluarga Muller, tanah sengketa itu dulunya milik sebuah pabrik semen tempo dulu, PT Tegel Semen Handeel “Simoengan”. Singkat cerita, kepemilikannya diserahkan pada Goerge Hendrikus Wilhelmus Muller.
Selanjutnya, diwariskan lagi kepada George Hendrik Muller. Bukti kepemilikan tanah itu, katanya, diterbitkan oleh Kerajaan Belanda pada 1930-an silam.
Barulah pada 23 Januari 2014, waris itu menitis ke Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, melalui Pengadilan Agama Kelas I Cimahi. Perkembangan berikutnya, mereka mengklaim telah mengoper hak milik kepada Direktur Utama PT Dago Inti Graha, Orie August Chandra, 1 Agustus 2016.
Klaim tanah itu didasarkan pada Eigendom Verponding, bukti kepemilikan tanah yang berlaku pada era Hindia Belanda. Namun, aturan pertanahan peninggalan kolonial itu sudah lapuk atau kadaluwarsa. Di antaranya, ditandai terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Tanah bekas Eigendom yang tidak dikonversi ulang otomatis dinasionalisasi menjadi tanah yang dikuasai negara. Dalam hal ini, termasuk tanah sengketa di Dago Elos-Cirapuhan.
Tanah Elos Milik Warga
Dalam putusan Kasasi pada 2019, majelis hakim menilai, klaim Eigendom Verponding keluarga Muller tidak berkekuatan hukum karena sudah berakhir dan tidak dikonversikan paling lambat 24 September 1980.
Majelis hakim mendasarkan putusannya sesuai Kepres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohonan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Dengan demikian, tanah Elos dinyatakan tanah yang dikuasai negara. Keluarga Muller atau PT Dago Inti Graha dinilai tidak berhak mengklaim, selain alas hak Eigendom Verponding kadaluwarsa, mereka pun tidak menempati atau menguasainya secara langsung.
Sebaliknya, yang lebih berhak atas tanah Elos adalah warga, sebab terbukti menguasai atau menempati tanah sejak lama.
“Telah terbukti Para Tergugat sudah menguasai objek sengketa dalam kurun lama, terus menerus dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik, penguasaan mana patut dan adil untuk diberikan hak milik atau diberikan hak prioritas untuk memohon hak atas tanah,” dikutip dari salinan putusan Mahkamah Agung.
Disampaikan LBH Bandung dalam pernyataan tertulis, pasca putusan Kasasi, terhitung sejak 21 Januari 2021, warga mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, tapi tak kunjung ditanggapi.
Hingga akhirnya, putusan PK pun kadung terbit, menjungkirbalikkan kemenangan singkat yang sebelumnya sempat diraih warga.
Advertisement
Di Ujung Penggusuran
MA dalam putusan PK nomor 109/PK/Pdt/2022, menyebut jika alas hak Eigendom Verponding yang diklaim keluarga Muller memang sudah kadaluwarsa karena tidak pernah diajukan pembaharuan hak. Sesuai dengan putusan Kasasi sebelumnya, tanah Elos dipandang sebagai tanah yang dikuasai negara.
Namun, putusan PK 2022 turut menyertakan pertimbangan yang menyatakan bahwa karena Elos-Cirapuhan merupakan tanah negara, "sehingga siapa pun berhak untuk mendapatkan hak atas tanah obyek sengketa”.
Selain itu, putusan PK 2022 menegaskan, warga yang telah menempati lahan sengketa itu tidak serta merta memiliki hak, sebab mereka dianggap tidak mengantongi alas hukum yang sah.
"(1) Para Tergugat (warga) dinyatakan tidak memiliki bukti sah penggarapan lahan obyek sengketa; (2) Para Penggugat (keluarga Muller) dinyatakan belum memperbaharui hak Eigendom atas obyek sengketa".
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mendudukkan tanah tersebut dalam posisi netral.
Selanjutnya, terdapat poin krusial, MA menimbang bahwa keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha adalah pihak yang lebih diprioritaskan atas tanah tersebut, sebab dianggap lebih dulu mengajukan permohonan sertifikasi tanah. Sedangkan, warga disebut tidak pernah terbukti mengajukannya. Pertimbangan itulah yang menempatkan warga Elos ke ujung penggusuran.
"Maka Penggugat memiliki alas hak yang lebih kuat daripada Para Tergugat yang tidak memiliki bukti penguasaan ataupun alas hak, sehingga Penggugat telah dapat membuktikan dalilnya dalam perkara a quo sebagai pihak yang lebih berhak mendaftarkan atas tanah obyek sengketa".
Bertahan 'Sabubukna'
Belakangan hari, Dago Elos pun selalu semarak. Acara demi acara bergantian dihelat di pelataran Balai RW 02 itu. Dari mulai lapak buku dan pasar gratis, konser musik, pameran seni rupa, pertunjukan singa depok, acara diskusi atau olahraga, salat serta doa bersama, dan lainnya.
Semua acara terselenggara atas swadaya warga juga jaringan solidaritas yang turut tergerak. Di balik keramaian itu, memang ada penggusuran yang mengancam.
Kemeriahan di pelataran Balai RW tak cuma seru-seruan, jadi bagian dari ikhtiar dan merawat ikrar bersama untuk mempertahankan kampung, sabubukna, istilah mereka yang artinya sepadan dengan sampai hancur lebur.
“Ada gosip bulan depan kita digusur, ada juga gosip enam bulan lagi kita digusur,” ungkap warga Elos, saat diskusi bertajuk ‘Kita Masih Dijajah’, di Balai RW 02 Dago Elos, pekan lalu.
Bambang, salah satu pemateri diskusi tersebut, menilai, pertimbangan MA dalam putusan PK itu tidak lengkap. Putusannya dinilai hanya cenderung bersandar pada aspek formalitas pemberkasan, mengenyampingkan realitas sungguhan.
“Selain pertimbangan yuridis atau berkas-berkas, harusnya melihat secara sporadis di lapangan. Jika semangatnya (UUPA) untuk kemakmuran rakyat, maka lihatlah siapa yang paling lama menggarap, itu yang diutamakan,” katanya.
Di samping itu, Bambang menegaskan, selain pertarungan di pengadilan, juga yang penting ialah tetap bertahan mendiami kampung. Warga jangan terpecah belah, selalu berunding dan memutuskan langkah ke depan secara bersama-sama.
“Bertarung di pengadilan memang penting, juga lebih penting tetap tinggal disini. Tetap mempertahankan kampung, tetap mengurus kampung, tetap memelihara kampung,” katanya.
Kepala Divisi Riset dan Kampanye LBH Bandung, Heri Pramono menyebut, tim hukum dan warga masih mencari celah litigasi yang bisa ditempuh. Senada dengan Bambang, selagi mempersiapkan langkah itu, warga tak mesti kecil hati, tetap menjaga nyala juang bersama-sama.
“Di atas kertas mungkin kita kalah, tapi jangan kalah di atas tanah sendiri,” katanya.
“Untuk mempertahankan rumah dan tanah, juga tempat usaha, Insyaallah kita sanggup, sabubukna!” timpal seorang ibu warga Elos.
Terkini Lainnya
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Pemotor Ngeyel Terjebak Cor Jalan Basah di Bandung Barat, Tidak Ada yang Menolong
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
Antara Bandung - Mahkamah Agung
Klaim Lapuk Zaman 'Baheula'
Tanah Elos Milik Warga
Di Ujung Penggusuran
Bertahan 'Sabubukna'
Bandung
Dago Elos
Kota Bandung.
Penggusuran
Keluarga Muller
PT Dago Inti Graha
Rekomendasi
Ramah Lingkungan, Masyarakat Sukabumi Langgengkan Produk Anyaman Bambu
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
Gunung Marapi Turun Status dari Siaga Jadi Waspada
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Inovasi Pustakawan Iswadi dan Cita-Cita Masyarakat Sumbar Literat
Baru di 3 Mal, Omzet Pasar Kreatif Bandung Diklaim Tembus Rp5 Miliar
HIPMI Bali Dukung Rencana Menko Luhut Jadikan Bali Sebagai Lokasi Family Office
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Lumut Berpotensi Dapat Tumbuh di Mars
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final