uefau17.com

Kini, Penumpang Pesawat Domestik dari Bandara Kualanamu Bebas Antigen dan PCR - Regional

, Deli Serdang Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022. SE mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif 8 Maret 2022 menyatakan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksana tugas (Plt) Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Eri Braliantoro mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II, termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub No.21 Tahun 2022.

"Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," kata Eri, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskannya, seluruh bandara Angkasa Pura II, termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aplikasi PeduliLindungi

Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Sejalan dengan hal tersebut, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar menambahkan, protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat.

"Protokol kesehatan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management," terang Chandra.

3 dari 3 halaman

Siap Dukung Penerapan SE

Chandra menambahkan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022.

"Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," Chandra menandaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat