uefau17.com

Respons Kejari Cirebon Terkait Nurhayati, Pelapor Korupsi Kades yang Malah Jadi Tersangka - Regional

, Cirebon - Penetapan tersangka Kaur Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon Nurhayati yang melaporkan Kades Supriyadi atas kasus korupsi APBDes mendapat respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin menegaskan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi bukan menjadi wewenang instansinya.

BACA JUGA: VIDEO: Muncul di Lomba Bulu Tangkis, Iptu Rudiana Ayah Eky Dikecam Pengacara Pegi dan Liga Akbar
BACA JUGA: VIDEO: Viral Ogoh-ogoh di Cirebon Terbakar Akibat Pria Nyalakan Flare
BACA JUGA: VIDEO: Alat Bukti Dianggap Lemah, Pengacara Pegi Minta Polisi Eksaminasi Kasus Vina dari Nol

Hutarmin menyebutkan, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Dia menjelaskan, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka.

Sementara itu, kata dia, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka Supriyadi berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin Senin, (21/2/2022).

Dia mengatakan, perkara tersebut diawali adanya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota. Hasil penyidikan menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka korupsi APBDes.

Namun, dalam berita cara koordinasi pada poin 2.2, Kejari Sumber memberi petunjuk hasil kajian jaksa peneliti agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi Nurhayati.

Hutarmin menjelaskan, berkas tersebut masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi. Kemudian pada 12 Juli 2021 Kejari Sumber menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi.

Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Polres Cirebon Kota. Pada tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidik Polres Cirebon Kota atas nama Supriyadi.

Kemudian pada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.

Hutarmin menyebutkan, ada petunjuk P18 dan P19 bahwa didalam petunjuk poin 2.2 mengatakan agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Praperadilan

Setelah ekspos tersebut kemudian Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian sehingga ditindaklanjuti berkas perkara hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil.

“Acuan APH adalah KUHAP dasar melakukan proses didalam penyelidikan penyidikan penuntutan dan eksekusi. Bilamana bertanya soal kenapa Nurhayati ditetapkan tersangka, silakan bisa tanyakan pada penyidik Polres Cirebon Kota,” sebut Hutarmin.

Dia juga menegaskan tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara tipikor Desa Citemu.

“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum praperadilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.

Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.

Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon Supriyadi.

3 dari 3 halaman

Belum Terbukti

Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.

"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.

Sementara itu, Nurhayati itu mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.

Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon Supriyadi.

"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat