, Cirebon - Penetapan tersangka Kaur Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon Nurhayati yang melaporkan Kades Supriyadi atas kasus korupsi APBDes mendapat respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin menegaskan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi bukan menjadi wewenang instansinya.
Hutarmin menyebutkan, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Dia menjelaskan, jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka.
Advertisement
Sementara itu, kata dia, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Baca Juga
“Penetapan tersangka Supriyadi berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota, lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian kami melakukan penelitian dan memberikan petunjuk setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti,” kata Hutamrin Senin, (21/2/2022).
Dia mengatakan, perkara tersebut diawali adanya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota. Hasil penyidikan menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka korupsi APBDes.
Namun, dalam berita cara koordinasi pada poin 2.2, Kejari Sumber memberi petunjuk hasil kajian jaksa peneliti agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi Nurhayati.
Hutarmin menjelaskan, berkas tersebut masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi. Kemudian pada 12 Juli 2021 Kejari Sumber menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi.
Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Polres Cirebon Kota. Pada tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidik Polres Cirebon Kota atas nama Supriyadi.
Kemudian pada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.
Hutarmin menyebutkan, ada petunjuk P18 dan P19 bahwa didalam petunjuk poin 2.2 mengatakan agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Detik-Detik Kejari Cilacap Menahan Kades Jeruklegi Kulon Tersangka Korupsi Dana Desa
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Praperadilan
![Respon Kejari Cirebon Terkait Nurhayati Pelapor Korupsi Kades yang Malah Jadi Tersangka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yJuTCRCRtsSNMZez_EpeTkNfF5w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3939307/original/065282300_1645250745-Jajaran_Polres_Cirebon_Kota_menjelaskan_kronologis_Nurhayati_pelapor_korupsi_kepala_desa_di_Cirebon_yang_ditetapkan_jadi_tersangka.jpg)
Setelah ekspos tersebut kemudian Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian sehingga ditindaklanjuti berkas perkara hingga P21 karena sudah lengkap secara formil dan materil.
“Acuan APH adalah KUHAP dasar melakukan proses didalam penyelidikan penyidikan penuntutan dan eksekusi. Bilamana bertanya soal kenapa Nurhayati ditetapkan tersangka, silakan bisa tanyakan pada penyidik Polres Cirebon Kota,” sebut Hutarmin.
Dia juga menegaskan tidak ada target dari Kejaksaan dalam perkara tipikor Desa Citemu.
“Bilamana seseorang yang ditetapkan tersangka tidak berkenan, bisa menempuh upaya hukum praperadilan yang seharusnya dilakukan Nurhayati saat ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.
Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.
"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.
Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon Supriyadi.
Advertisement
Belum Terbukti
![Respon Kejari Cirebon Terkait Nurhayati Pelapor Korupsi Kades yang Malah Jadi Tersangka](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JChZoCQyU-9IKsSxjpAKdDT5biM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938957/original/088359400_1645194627-Nurhayati_ok.jpg)
Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.
"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.
Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.
Sementara itu, Nurhayati itu mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.
Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon Supriyadi.
"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).
Terkini Lainnya
Jelang Pengoperasian Stasiun Garut, Pemkab Garut Siapkan Mobil Pengumpan Penumpang
Gratis Minyak Goreng untuk Lansia Garut yang Mau Divaksin Dosis 2, Mau?
Balada Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi Kades di Cirebon yang Malah Jadi Tersangka
Saksikan Video Pilihan Ini:
Praperadilan
Belum Terbukti
Korupsi
Cirebon
Jawa Barat
Desa Citemu Cirebon
Nurhayati
Korupsi APBDes
Polres Cirebon Kota
Kades Korupsi
Rekomendasi
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Pengacara Lapor Propam Polri
Mengenal Empal Gentong Bu Darma, Kuliner Legendaris Cirebon
Hemat Rp 127 Miliar, LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Ancaman Likuidasi
Menilik Kerajinan Burok, Media Dakwah Islam di Cirebon yang Jadi Warisan Budaya Melegenda
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Bobby Nasution: Titip Medan, Jaga Kota Ini
Sinopsis The Scorpion King, Kisah Aksi Petualangan Dwayne Johnson
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Pembunuh Siswi SMK di Mesuji Lampung Akhirnya Berhasil Ditangkap
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Memajukan Jurnalisme Warga dan Jurnalisme Pangan Berkualitas
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
Terlihat Sepele, Ternyata Paparan Cahaya Sepanjang Hari Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental Anda
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Hijaukan Labuan Bajo, 18 Duta Besar Tanam Pohon Tabebuya di Bukit Parapuar
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
7 Komplikasi Kesehatan yang Sering Dialami Anak dengan Down Syndrome, Jangan Diabaikan
Dan Ashworth Beres, Manchester United Langsung Incar Mantan Petinggi Chelsea
Aksi Warga Muna Barat Jebak dan Tangkap Buaya Raksasa