, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) membeberkan proses penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menyebabkan Nurhayati sebagai pelapor ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu dan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.
"Dan sumber informasi lain yang tidak bisa kami sebutkan," ujar Fahri kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Fahri menyebutkan, Supriyadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2018, 2019 dan 2020. Dari informasi tersebut penyidik Polres Ciko mengumpulkan alat bukti hingga sampai kepada penetapan tersangka.
Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.
"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.
Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon Supriyadi.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, berkas dinyatakan lengkap dan dikembalikan lagi ke JPU. Hasilnya, berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Diduga Korupsi APBDes, Kades Kesugihan Kidul Ditangkap dan Ditahan Kejari Cilacap
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belum Terbukti
![Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JChZoCQyU-9IKsSxjpAKdDT5biM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938957/original/088359400_1645194627-Nurhayati_ok.jpg)
Dia mengklaim penetapan Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.
"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.
Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.
Dia menyebutkan, dari perbuatan tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara Rp818.722.500. Sementara itu, tindakan Nurhayati melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHP.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Nurhayati tindakan memberikan uang kegiatan desa dilakukan dasarnya atas perintah kepala desa. Nurhayati mengaku sadar atas tindakan yang dilakukannya selama 16 kali itu," ungkapnya.
Untuk alat bukti yang diamankan berkas pemeriksaan dokumen, pemeriksaan hasil pekerjaan fisik Supriyadi. Sementara alat bukti nilai fisik terhadap Nurhayati belum ditemukan saat dilakukan penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan yang diketahui bernama Nurhayati itu mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.
Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon, S.
"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi desa itu pada akhir tahun 2021. Dalam video, dia mengaku, penetapan sebagai tersangka atas petunjuk Kajari.
Terkini Lainnya
Viral, Video Pelapor Korupsi Kepala Desa Cirebon Malah Jadi Tersangka
Punya 50 Agenda Tahun Ini, Jabar Perbanyak Homestay di Kawasan Wisata
4 Pantai Cantik di Nusa Dua Bali, Ada Sawangan yang Tenang nan Tersembunyi
Simak Video Pilihan Ini:
Belum Terbukti
Cirebon
Korupsi Dana Desa Citemu
Nurhayati
Pelapor Korupsi jadi tersangka
Jawa Barat
Korupsi APBDes
Desa Citemu Cirebon
Rekomendasi
Postingan Facebook Pegi Setiawan Hilang, Pengacara Lapor Propam Polri
Mengenal Empal Gentong Bu Darma, Kuliner Legendaris Cirebon
Hemat Rp 127 Miliar, LPS Selamatkan BPR Indramayu Jabar dari Ancaman Likuidasi
Menilik Kerajinan Burok, Media Dakwah Islam di Cirebon yang Jadi Warisan Budaya Melegenda
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Kualat Bawa Kabur Motor Ustaz, TNI Gadungan di Lampung Dicokok Polisi
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Gibran Rakabuming Raka Blusukan 'Belanja Masalah' Bareng Raffi Ahmad di Jakarta
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar
Alasan Paula Verhoeven Mantap Berhijab: Aku Takut Mati
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar
Muncul Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024, Ini Respons PKS
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan