uefau17.com

Balada Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi Kades di Cirebon yang Malah Jadi Tersangka - Regional

, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon Kota (Ciko) membeberkan proses penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menyebabkan Nurhayati sebagai pelapor ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penetapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni Supriyadi sebagai Kepala Desa Citemu dan Nurhayati sebagai Kaur Keuangan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengungkapan kasus korupsi tersebut berawal dari informasi yang didapat dari Ketua BPD Desa Citemu.

BACA JUGA: VIDEO: Muncul di Lomba Bulu Tangkis, Iptu Rudiana Ayah Eky Dikecam Pengacara Pegi dan Liga Akbar
BACA JUGA: VIDEO: Viral Ogoh-ogoh di Cirebon Terbakar Akibat Pria Nyalakan Flare
BACA JUGA: VIDEO: Alat Bukti Dianggap Lemah, Pengacara Pegi Minta Polisi Eksaminasi Kasus Vina dari Nol

"Dan sumber informasi lain yang tidak bisa kami sebutkan," ujar Fahri kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Fahri menyebutkan, Supriyadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2018, 2019 dan 2020. Dari informasi tersebut penyidik Polres Ciko mengumpulkan alat bukti hingga sampai kepada penetapan tersangka.

Saat penyidik melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, berkas tersebut dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

"Penyidik kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi," ujar dia.

Dalam berita acara menyebutkan agar penyidik melakukan pemeriksaan mendalam kepada Nurhayati. Nurhayati diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memperkaya Kepala Desa Citemu Cirebon Supriyadi.

Setelah melakukan penyidikan mendalam, berkas dinyatakan lengkap dan dikembalikan lagi ke JPU. Hasilnya, berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Terbukti

Dia mengklaim penetapan Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum terhadap Nurhayati melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.

"Nurhayati kooperatif kepada penyidik namun setelah pendalaman tindakan Nurhayati masuk kategori perbuatan melawan hukum. Walaupun belum dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi," ujar dia.

Dia menjelaskan, sesuai aturan Permendagri tersebut, Nurhayati seharusnya memberikan uang kepada kasi pelaksana kegiatan. Namun, pada kenyataannya, Nurhayati menyerahkan uang kegiatan desa langsung kepada kepala desa dan sudah berlangsung selama 16 kali atau tiga tahun.

Dia menyebutkan, dari perbuatan tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara Rp818.722.500. Sementara itu, tindakan Nurhayati melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 KUHP.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Nurhayati tindakan memberikan uang kegiatan desa dilakukan dasarnya atas perintah kepala desa. Nurhayati mengaku sadar atas tindakan yang dilakukannya selama 16 kali itu," ungkapnya.

Untuk alat bukti yang diamankan berkas pemeriksaan dokumen, pemeriksaan hasil pekerjaan fisik Supriyadi. Sementara alat bukti nilai fisik terhadap Nurhayati belum ditemukan saat dilakukan penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan yang diketahui bernama Nurhayati itu mengaku kecewa terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang diunggah akun YouTube Oces berdurasi 2,51 detik.

Dalam video tersebut, Nurhayati selama ini yang membantu penyidik mengungkap karus korupsi yang dilakukan kepala desa di Kabupaten Cirebon, S.

"Saya pribadi tidak mengerti akan hukum dan merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor memberikan keterangan, informasi ke penyidik. Hampir dua tahun kasus penyelidikan korupsi Desa C oleh kuwu S," ujar dia, Jumat (18/2/2022).

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi desa itu pada akhir tahun 2021. Dalam video, dia mengaku, penetapan sebagai tersangka atas petunjuk Kajari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat