uefau17.com

7 Kabupaten di Sumsel Susun Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut - Regional

, Palembang - Dalam waktu dekat, tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan merancang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). Hal tersebut juga menjadi permintaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Menurut Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel Regina Ariyanti, daerah tersebut sangat membutuhkan dokumen RPPEG, karena kawasannya mendominasi sebaran lahan gambut.

BACA JUGA: VIDEO: Modus Numpang Berteduh, Pria di Palembang Rampok Rumah Bermodal Senjata Api

“Kita melihat pemanfaatan lahan gambutnya secara berkelanjutan atau tidak, dan bagaimana dengan fungsi lindung maupun budidaya di daerah tersebut selama ini,” katanya saat acara bimbingan teknis penyusunan RPPEG di Hotel Beston Palembang, Rabu (3/2/2022).

Tujuh daerah yang ditunjuk untuk menyusun RPPEG, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim dan Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Dilanjutkan Regina, saat ini baru dua kabupaten, yakni Banyuasin dan OKI yang sedang menyusun dokumen RPPEG.

“Karena kedua daerah itu mendominasi luasan gambut. Akan tetapi seharusnya, seluruh daerah yang memiliki ekosistem gambut juga menyusun dokumen tersebut,” katanya.

Saat ini pun, Pemprov Sumsel telah menargetkan untuk memasukkan dokumen RPPEG dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada tahun 2023.

Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Huda Ahsani menuturkan, penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat pemerintah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengelolaan Ekosistem Gambut

Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014, yang telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Di mana, PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.

Regina menilai, daerah memerlukan bimbingan teknis dalam penyusunannya, agar data, informasi, metode dan proses yang digunakan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

3 dari 3 halaman

Provinsi Terluas Gambut

Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Wilman, mereka turut didukung International Center for Agroforestry Research (ICRAF) Indonesia dalam penyusunan RPPEG.

Saat ini Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas kedua di Pulau Sumatra, setelah Provinsi Riau.

“Kehadiran RPPEG di Sumsel diharapkan mampu mencegah, terjadinya kerusakan gambut lebih lanjut. Serta menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut untuk sekarang dan masa yang akan datang,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat