, Samarinda - Enam warga Samarinda menggugat Presiden Joko Widodo di PTUN Samarinda. Enam warga tersebut di antaranya Hanry Sulistio, Abdul Rahim, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Lisia.
Selain presiden, mereka juga menggugat Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, istitusi Polri dan Polda Kaltim. Gugatan sudah masuk ke PTUN Samarinda dan teregistrasi dengan nomor 3/G/TF/2021/PTUN.SMD pada Rabu (28/1/2021).
Salah satu penggugat, Hanry Sulistio mengatakan pokok perkara gugatan terhadap Presiden Jokowi karena sebagai kepala negara, ia lalai dan melalaikan perilaku intitusi polri yang campur tangan urusan peradilan pada perkara no. 142/Pdt.G/2020/PN Smr dengan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang digugat menggunakan surat kuasa insidentil.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi warga merasa intitusi Polri melindungi oknum dan berhadap-hadapan dengan warga masyarakat, sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan terancam keselamatannya," ungkap Hanry di Samarinda, Kamis (28/1/2021).
Padahal kata Hanry, legal standing masyarakat melapor dan menggugat lantaran kewajiban berdasarkan pasal 108 ayat (1) dan (2) KUHAP.
"Bahwa adanya permufakatan jahat mafia tanah dan antek-anteknya yang semestinya disambut didukung oleh segenap penegak hukum RI, bukan malah dilawan oleh intitusi Polri dan didukung Ketua Pengadilan Negeri Samarinda," katanya.
Tak hanya itu, sambung Hanry, kemudian ketua pengadilan tinggi juga dia sebut tidak mendukung tindakan warga dalam mendapatkan alat bukti yang dalam kekuasaan ketua pengadilan tinggi dan menolak permintaan warga.
"Hal tersebut menyebabkan warga menggugat Presiden RI sebagai kepala negara karena dianggap telah lalai dalam menjaga integritas alat negara dan lembaga peradilan kepada fungsi dan tugasnya sesuai UUD 1945," tegasnya.
Abdul Rahim menambahkan langkah ini sebagai langkah hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lima tergugat di atas.
"Kami sebagai masyarakat lemah merasa ini sangat miris. Kita sebagai warga negara yang baik tapi kenapa kita dapat perlakukan seperti ini," sambung dia.
Karena persoalan tersebut, Rahim dkk merasa takut dan tertekan karena berhadapan dengan alat negara.
"Kita diteror, kita diintimidasi. Padahal sebenarnya kami kami dapat perlindungan dari negara. Sebagai contoh, kami gugat 12 oknum polisi di Pengadilan Negeri Samarinda tapi mereka menggunakan alat negara untuk menghadapi kami," pungkasnya.
Upaya konfirmasi terhadap tergugat sudah dilakukan, salah satunya ke Humas PN Samarinda Abdul Rahman Karim namun belum direspon. Sementara itu, upaya konfirmasi ke kuasa hukum Polri sudah dilakukan setiap usai sidang, namun yang bersangkutan memilih langsung meninggalkan PN Samarinda.
Upaya konfirmasi itu terkait Polri yang menurunkan kuasa hukum atas nama institusi Polri yang selama ini dipermasalahkan penggugat hingga memunculkan gugatan ke PTUN Samarinda.
Simak juga video pilihan berikut
Seorang polisi di Kendari, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi membuat heboh usai dikabarkan tak masuk kantor dan memilih jadi tukang ojek. Karena tindakannya, dia menjalani sidang rekomendasi pemberhentian oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara, Jumat ...
Terkini Lainnya
Warga yang Gugat 12 Oknum Polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim Keberatan Sikap Hakim
Warga yang Gugat Polisi Kecewa Polda Kaltim Dampingi Tergugat
Simak juga video pilihan berikut
Samarinda
Polisi
Polisi Samarinda
Polisi Samarinda Digugat
Kaltim
Kalimantan Timur
Rekomendasi
Kuatkan Kolaborasi Pariwisata dan Pertambangan, Pendorong Ekonomi di Kutai Barat
Lagi, Tiga Alat Berat Disita dari Tambang Ilegal di Berau
Mustar Bona Ventura Ditunjuk PDIP Sebagai LO Pilkada 2024 Kalimantan Timur
Mudahkan Perangkat Daerah di Kaltim, Perusahaan Ini Gelar Bimtek Kenalkan e-Catalogue Produk IT
Melihat Kabupaten Berau yang Tumbuh Bersama Industri Pertambangan Batu Bara
43 Negara Bertemu di Kalimantan Timur untuk Cegah Laju Perubahan Iklim Ekstrem
Mitsubishi Triton Terbaru Mulai Diuji Coba di Kalimantan Timur
Bantuan Korban Banjir di Hulu Mahakam Fokus Upaya Pemulihan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kapolda Jatim: Kami Komitmen Berantas Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
TOPIK POPULER
Populer
Laughing Matryoshka sudah Tayang 28 Juni, Intrik Politik saat Pencarian Rahasia si Calon Perdana Menteri
Dampingi UMKM Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri, Kideco Raih Penghargaan
Harvest City Lakukan Serah Terima Kunci kepada Konsumen Rukan Hana Business Square
Benarkah Pelaku Mutilasi di Garut Selatan adalah ODGJ?
Liburan Sekolah, Ini 5 Spot Street Food di Kota Bandung yang Patut Dicoba
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII Merdeka Sambangi Pulau Miangas Perbatasan RI-Filipina, Ada Apa?
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Serunya Membuka Hari Sambil Menikmati Joging Fun Run HUT Bhayangkara di Garut
Fakta Menarik Pulau Padar, Permata Tersembunyi di Kepulauan Komodo
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Rumania vs Belanda: Pembuktian Ronald Koeman
Ekspresi Cristiano Ronaldo Saat Gagal Eksekusi Penalti
Dramatis, Gol Bunuh Diri Belgia Antar Prancis ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Daftar Saham yang Bisa Diborong Hari Ini Kalau Mau Dapat Kucuran Dividen
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
Pakar: Hati-Hati Janji Manis Hacker Brain Chiper yang Akan Rilis Kunci Ransomware PDNS 2
Transformasi PT PAL Sukses, Pendapatan Melesat 42,43 Persen
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Kunjungi dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login Untuk Cek Penerima Bansos
Mau Bikin Orang Tua Senang di Alam Kubur? Lakukan 3 Hal Ini Kata Buya Yahya
Keluarga Muhammad Fardhana Tepis Isu Batal Nikahi Ayu Ting Ting karena Perjodohan, Tak Ada Paksaan
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam