, Pemalang - Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sempat buron selama enam tahun akhirnya dibekuk Polres Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, Polres Pemalang menangkap dua orang tersangka RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG. Sumberharjo sejumlah 1.017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.
Advertisement
Baca Juga
Dari siasat busuknya itu, kedua orang ini diduga merugikan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar.
Awalnya, pegawai PG Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO) untuk membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian.
Mereka juga mencantumkan nama-nama yang tidak sesuai dengan kelompok tani yang terdaftar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Kemudian, RDKK fiktif tersebut diserahkan pada kedua tersangka korupsi penyalahgunaan pupuk yang merupakan pengurus Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya Pemalang.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pupuk Bersubsidi Digunakan Sendiri
“Namun, KPTR Raksa Jaya Pemalang langsung mengirimkan RDKK fiktif tersebut ke perusahaan pupuk, tanpa melalui dinas pertanian Kabupaten Pemalang,” Kapolres menjelaskan.
Setelah pupuk subsidi turun di gudang PG Sumberharjo, pupuk subsidi tersebut digunakan oleh PG Sumberharjo untuk pemupukan lahan, dan digarap sepenuhnya tanpa melibatkan kelompok tani.
Dari hasil audit investigasi pada 14 juli 2014 sampai dengan 16 april 2015, BPKP Jawa Tengah menemukan kerugian negara untuk masa tanam tebu tahun 2012-2013 sebesar Rp2,92 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau 3 UU nomor 39 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 penjara.
Terkini Lainnya
Polisi Diminta Tak Bergantung Inspektorat Selidiki Dugaan Korupsi Dispora Makassar
Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dinas Pendidikan Sulbar Dicokok di Kalsel
Polisi Didesak Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pupuk Bersubsidi Digunakan Sendiri
Korupsi
Korupsi Pupuk Bersubsidi
pemalang
Kriminal
Rekomendasi
Tayang di HBO Max, Trailer Perdana Serial 'The Penguin' Ungkap Aksi Colin Farrell Jadi Penguin
Super Beruntung, Foto Selfie Ini Selamatkan Pria dari Tuntutan Penjara 99 Tahun
Bahaya Main Judi Online, Pencurian Data hingga Gangguan Mental
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
Tips Penting bagi Peminat Jogging, Perhatikan dengan Seksama Urutannya Agar Tidak Cedera
Tips Ampuh Agar Kulit Tidak Kering dan Tetap Sehat
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Dituduh Mark Up Harga Impor Beras, Ini Penjelasan Perum BULOG
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI dan Derma XP Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Ketua KPU
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Berita Terkini
Wushu Indonesia Cari Atlet untuk Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2024 Lewat Kejurnas
Pesawat Maskapai AS Delta Airlines Mendarat Darurat, Akibat Penumpang Dapat Makanan Basi
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhelath Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
6 Fakta Seru Drakor Red Swan: Rain Jadi Bodyguard Irit Dialog, Kim Ha Naeul Mati-matian Latihan Golf
6 Bagian Kambing yang Paling Enak dan Rekomendasi Olahannya
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Pria Tewas di Kantor RW Koja Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Surat Wasiat
6 Cuitan Lucu Netizen Setelah Nonton Clash of Champions Ini Bikin Ngakak
Ternyata Ini Ganjalan Saat Indonesia Gencar Bangun Smelter
Puan Buka Peluang Adanya Poros Baru PKB Bareng PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Gagal Kelola Uang Investor Rp 71 M, Saatnya Influencer Punya Sertifikasi