, Enrekang - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meragukan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam penuntasan penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang.
"Kasus ini sudah setahun ditangani dan mandek di tahap penyidikan," kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun via telepon, Selasa (28/7/2020).
Ia mengaku heran dengan sikap Kejati Sulsel yang seakan tak bertaring untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Advertisement
Kasus dugaan korupsi proyek DAK Enrekang, kata dia, merupakan salah satu kasus yang sudah lama ditangani hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan pun belum juga ada penetapan tersangka.
"Ini sudah sangat terang bahwa Kejati tidak lagi bertindak profesional," jelas Kadir.
Baca Juga
Ia berharap Jaksa Agung segera mengevaluasi kinerja Kajati Sulsel yang dianggap tidak komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Hampir semua kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulsel sama sekali tak ada progres. Kajati Firdaus nol besar dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi. Kami harap Jaksa Agung segera evaluasi saja kinerja Kajati Firdaus ini," kata Kadir.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan DAK di Kabupaten Enrekang, lanjut Kadir, unsur perbuatan melawan hukumnya sangat jelas.
Selain hasil pekerjaan proyek yang menggunakan DAK tersebut tak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Enrekang, unsur-unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negaranya itu nampak jelas.
"Cuma kami heran sampai saat ini Kejati tidak berani menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam merugikan negara itu menjadi tersangka. Ada apa sebenarnya dengan pimpinan Kejati ini," ujar Kadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan penyidik masih terus mendalami proses penyidikan kasus DAK Enrekang tersebut.
"Itu masih proses sidik," singkat Idil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
korban banjir bandang enrekang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengalihan Pekerjaan hingga Dugaan Keterlibatan Makelar Pipa
![Material pipa dalam proyek DAK Rp39 miliar ditemukan dalam keadaan rusak (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lY_gPl0PvB-6j9XfswowPV15Tx4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192895/original/067350600_1595940916-IMG-20181207-WA0017.jpg)
Forum Advokasi Rakyat (Fakar) Sulawesi menyesalkan sikap Kejati Sulsel yang terkesan tak ingin merampungkan proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39miliar di Kabupaten Enrekang tersebut.
"Kajati Firdaus hanya ngomong besar. Awalnya saja berani umbar janji tapi kenyataannya nol besar. Bukannya diawal-awal berjanji segera merampungkan kasus ini?. Ternyata semua hanya omong besar saja," kata Hendrianto, Ketua Fakar Sulawesi.
Menurutnya, kasus ini sangat terang. Selain penggunaan DAK bukan pada peruntukannya, juga terjadi mark up harga material pengadaan (pipa) yang diduga disebabkan oleh peran makelar.
"Kita sangat berharap keberadaan makelar yang diduga berperan menciptakan dugaan mark-up harga pipa dalam proyek yang menggunakan DAK tersebut itu diusut. Tapi sepertinya Kejati tidak bersemangat soal itu. Ada apa sebenarnya dengan Kejati," ucap Hendrianto.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang saat itu dijabat oleh Gery Yasid juga menegaskan kepada penyidik agar memaksimalkan penyidikan terhadap adanya indikasi mark-up harga pipa yang digunakan dalam proyek DAK senilai Rp39 miliar tersebut.
"Itu saya sudah tekankan ke Aspidsus agar mendalami adanya indikasi kemahalan harga pipa yang digunakan dalam kegiatan proyek yang dimaksud. Saya tekankan fokus kesitu," singkat Gery di Kantor Kejati Sulsel kala itu.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar kala itu. Ia mengaku telah menginstruksikan anggotanya segera merampungkan penyidikan seluruh kasus korupsi yang merupakan tunggakan era Kajati Sulsel, Tarmizi. Di antaranya kasus dugaan korupsi proyek DAK Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang.
"Saya sudah minta itu juga segera dituntaskan dan sampai saat ini masih berjalan. Kalau adanya keterlibatan makelar pipa dalam kasus DAK Enrekang ini, saya sudah dengar dan memerintahkan penyidik mendalaminya," kata Firdaus di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat 24 Januari 2020.
Ia mengatakan pihaknya telah sepakat melakukan penyidikan bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna membantu percepatan penuntasan kasus tunggakan yang dimaksud.
Seperti, kata dia, terkait kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang, dimana penyidik Kejati Sulsel merampungkan penyidikan dengan melibatkan pihak Kejari Enrekang
"Ada yang diperiksa di sini (Kejati Sulsel) dan ada juga diperiksa di sana (Kejari setempat). Kita lihat bobotnya, kalau berat itu dikerjakan di sini (Kejati Sulsel)," jelas Firdaus.
Ia menargetkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang tersebut, sesegera mungkin dilakukan.
"Jadi sekarang ini, penyidik sedang mengebut penyidikan untuk penetapan tersangka utamanya," tegas Firdaus.
Advertisement
Kronologi Dugaan Korupsi DAK Rp39 Miliar di Kabupaten Enrekang
![Material pipa proyek DAK Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang, Sulsel ditemukan berantakan (/ Eka Hakim)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xCXHCN5Mk5TNBnFM2QoyykM-P1U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3192896/original/072811200_1595940916-IMG-20181207-WA0023.jpg)
Diketahui, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang ke tahap penyidikan, Selasa 27 Agustus 2019.
Peningkatan status penanganan kasus DAK Enrekang tersebut, setelah melalui proses ekspose yang berlangsung selama tiga jam.
"Naik ke penyidikan kan tidak serta merta. Tapi ditemukan alat bukti yang cukup dan telah lalui proses ekspose yang alot," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel yang saat itu masih dijabat oleh Salahuddin.
Tahap selanjutnya, kata Salahuddin, tim penyidik kembali menyusun agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa di tahap penyelidikan.
"Penyidik lakukan pendalaman kembali keterangan saksi-saksi dalam tahap penyidikan ini untuk mengetahui kedepannya siapa nantinya yang patut bertanggungjawab atas kegiatan yang diduga merugikan negara tersebut," beber Salahuddin.
Diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp 39 miliar tersebut, diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.
Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.
Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.
Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.
Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Ditemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.
Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.
Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.
Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15-45%. Bahkan, ada yang masih berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.
Hingga saat ini, terdapat 9 paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan 6 paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilaksanakan.
Terkini Lainnya
Pengejaran Peran Anak Bupati dalam Dugaan Korupsi Proyek Rp39 Miliar di Enrekang
Saksi Kunci Dikabarkan Meninggal, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi DAK di Enrekang?
Dugaan Korupsi DAK Rp39 Miliar di Enrekang, Anak Bupati Terlibat?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengalihan Pekerjaan hingga Dugaan Keterlibatan Makelar Pipa
Kronologi Dugaan Korupsi DAK Rp39 Miliar di Kabupaten Enrekang
Korupsi
enrekang
Kejati Sulsel
DAK
jaksa agung
Rekomendasi
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Imbau Jaksa Agung Tak Limpahkan Berkas Perkara Pegi ke Pengadilan
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
Jaksa Agung: Pansel Capim-Dewas KPK Harus Cermat Telusuri Rekam Jejak Calon
Jaksa Agung Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum Gantikan Fadil Zumhana
Pansel Akan Temui Kapolri sampai Jaksa Agung untuk Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK
DPR Belum Berencana Panggil Kapolri dan Kejagung soal Kasus Penguntitan Jampidsus, Ini Alasannya
HEADLINE: Heboh Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Adu Jago Penegakan Hukum?
Terima Laporan dari BPKP, Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Perjuangan Pustakawan Hery Ciptakan Inovasi Bangun Minat Baca di Parepare
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Siapa Brain Cipher, Peretas yang Klaim Jadi Pembobol PDNS 2?
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Kembali Digelar, Alternativa Film Project Ajak Sineas Muda Indonesia Berkompetisi
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
115 Penerbangan Jet Komersial Korea Selatan Terganggu Balon Sampah Korut, 10.000 Penumpang Pesawat Terdampak
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Rabu 3 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Kemenag: 81 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
PKB Yakin Sandiaga Sangat Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Pakai Baterai Lokal, Intip Keunggulan Mobil Listrik Hyundai Kona Electric
MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia, Dapat Hak Beli Bijih Nikel Mulai 2026
Prudential Akui Lebih dari 2,5 Juta Data Nasabah dan Karyawan Disusupi Hacker
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Media Italia Bikin Heboh Bursa Transfer, Sebut Manchester United Bakal Tukar Rasmus Hojlund demi Victor Osimhen
Peringatan 3 Juli, Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Thariq Halilintar Dicibir Perkara Gelar Haji, Atta Halilintar Iba: Anggap Cobaan dan Penghapus Dosa
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif