, Medan Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yakni menerima suap Rp 2,1 miliar dari sejumlah Kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko), Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, divonis hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Abdul Aziz dalam persidangan online. Pada sidang ini hakim dan penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sementara Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Kantor KPK di Jakarta. Terdakwa Eldin tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Menghukum Dzulmi Eldin berupa pidana 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim Abdul Aziz dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra II, PN Medan, Kamis (11/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan bagi Eldin berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Dengan kata lain, hak Eldin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun dicabut. Hukuman ini berlaku setelah Eldin selesai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," sebut majelis hakim.
Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Penuntut Umum KPK pada persidangan 14 Mei 2020 meminta Eldin dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga menuntut majelis hakim mencabut hak politik Eldin, berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah selesai menjalani pidana pokok.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Video Top 3 hari ini ada berita terkait kericuhan di sidang legislatif Hong Kong, OTT KPK tangkap Wali Kota Medan, dan Jennifer Aniston punya akun instagram.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dakwaan
![Sidang Dzulmi Eldin](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dTI_T2xZVm6HwDUTTH-uxeK6cJs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3150135/original/078563400_1591865516-bo.jpg)
Eldin didakwa melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji menerima hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2.155.000.000 dari beberapa Kepala OPD/pejabat Eselon II Pemko Medan juga kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemko Medan, Samsul Fitri. Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi. Para Kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerja masing-masing.
Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penerimaan uang itu berakhir pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2019 hingga 16 Oktober 2019. Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Isa Ansyari, dan Samsul Fitri, dijadikan sebagai tersangka.
Isa Ansyari dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Syamsul Fitri diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terkini Lainnya
Eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Segera Disidang
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dakwaan
OTT KPK
Wali Kota Medan
Dzulmi Eldin
Vonis Penjara
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Hasil Jajak Pendapat Sanrio, Karakter Hello Kitty Ternyata Kalah Pamor, Siapa Unggulannya?
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 Naik Jadi USD 140,2 Miliar, Ini Penopangnya
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador