, Jambi Belasan perempuan dan beberapa orang laki-laki berbaris di gerbang masuk Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan "Hukum berat pelaku pencabulan anak."
Sesekali mereka berteriak lewat pelantang suara agar "Vonis bebas pelaku pencabulan anak dicabut". Juga orangtua korban turut datang dalam aksi damai itu. Dengan suara terbata-bata, salah satu orangtua korban berteriak kalau anak mereka mengalami trauma yang mendalam.
Aksi damai yang digelar oleh gerakan Save our Sister (SoS), Jumat 14 Februari 2020 itu, bertepatan dengan hari kasih sayang atau Valentine Days. Ini dilakukan sebagai bentuk kasih sayang mereka terhadap enam anak korban pencabulan yang kini masih mengalami trauma.
Advertisement
Baca Juga
Hari kasih sayang itu mereka memaknai dengan memberikan dukungan terhadap korban. Pun agar pelaku pencabulan dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Mereka masih berharap keadilan itu berpihak kepada korban melalui upaya kasasi yang dilayangkan kejaksaan.
Kini enam orang anak yang menjadi korban pencabulan mengalami trauma dan ketakutan, apalagi ketika melihat pelaku Ambok Lang, seorang ASN Pemprov Jambi, dibebaskan dan kembali di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurut Zubaidah, jusu bicara Save our Sister, putusan bebas terhadap pelaku pencabulan tersebut justru akan semakin menyuburkan perilaku pencabulan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Vonis bebas ini menambah beban luka psikologis korban pencabulan yang akan terekam dalam waktu lama," kata Zubaidah kepada , usai aksi damai di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Vonis bebas yang diberikan kepada pelaku pencabulan itu kata dia, menunjukan aparat hukum tidak memiliki perspektif perlindungan anak dalam menangani perkara. Aspek psikologis korban tidak menjadi pertimbangan, terlebih anak-anak yang menjadi korban dibiarkan merea tertekan dan ketakutan dalam menjalani proses persidangan.
"Korban pencabulan anak tanpa ada upaya difasilitasi bantuan hukum dan pendampingan psikologis," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengawal Kasasi
![Perwakilan Massa Bertemu Jaksa](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8v3CHR3nPtxd9SRIFZ5DqhAar2k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051158/original/098320200_1581750356-IMG_20200215_133139_resize_54.jpg)
Disela aksi damai itu, perwakilan Save our Sister diterima pihak kejaksaan. Mereka berdiskusi dengan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani.
Lexy mengatakan mengatakan, jaksa telah mengirim memori kasasi kepada Mahkamah Agung atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ambok Lang, pelaku pencabulan terhadap enam anak perempuan yang masih sekolah dasar.
Jaksa juga berjanji akan mengawal kasus ini secara maksimal. Karena, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jambi berkata lain dan menjatuhkan vonis bebas.
Upaya kasasi itu juga mendapat desakan dari kalangan mahasiswa, aktivitas perempuan di Jambi. Sebab, selama proses persidangan, korban dalam kondisi tertekan saat memberikan kesaksian di meja persidangan.
Zubaidah mengatakan, pihaknya bersama gerakan Save our Sister akan mengawasi dan mengawal memori kasasi yang diajukan jaksa. Memori kasasi juga harus dijabarkan soal penerapan hukum dan memasukan keterangan trauma korban.
Selain itu, soal penerapan hukum dalam kasus ini kata dia, dinilai telah salah karena saat di persidangan korban sempat diminta mereka ulang adegan pencabulan. Sehingga, perlu bagi aparat hukum untuk memeriksa penerapan hukum yang salah dan mengakui hak-hak korban yang dilanggar.
"Tentu ini menyalahi undang-undang perlindungan anak, kita juga melayangkan surat ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan," kata Zubaidah.
Advertisement
Pelaku Bebas, Korban Semakin Ketakutan
![Ilustrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eTLW_xFj2Qq1KcmjR-ZiBK5mlV4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3051159/original/007111600_1581750357-013064800_1502719141-pencabulan1.jpg)
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ambok Lang, seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur.
Vonis bebas Ambok Lang tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.
Dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam salinan putusan terdakwa yang diterima , Ambok Lang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selain bekerja di Dinkas Provinsi Jambi, ia juga bekerja sebagai guru ngaji. Sepulang dari kantor, Ambok Lang mengajar ngaji di tempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar.
Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan itu. Dalam laporannya, Ambok Lang disebut-sebut mencabuli murid ngajinya.
Kasus pencabulan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu mendapat perhatian serius agar pelaku dihukum dengan hukuman berat. Sebab, banyak dari korban yang takut melaporkan ke pihak berwenang.
Namun disaat orangtua atau korban berani melaporkan kasus ini ke polisi dan sampai ke pengadilan, justru pelaku dibebaskan dan tidak mendapatkan hukuman yang sesuai sebagaimana korban telah mengalami trauma dari tindakan itu.
"Anak saya masih dibayangi ketakutan. Kondisi anak-anak tidak seperti biasa sekarang lebih banyak di dalam rumah karena melihat pelaku bebas dan masih berkeliaran di lingkungan komplek kami," kata NNG, salah seorang orang tua korban di lokasi aksi damai.
Simak video pilihan berikut:
Sejumlah orang tua korban mendatangi PTP2A Jambi untuk konsultasi terkait vonis bebas terdakwa pencabulan, Ambok Lang, oknum PNS Provinsi Jambi.
Terkini Lainnya
Orang Tua Anak-Anak Korban Pencabulan Mencari Keadilan
Napi Kasus Pencabulan Anak Tewas Gantung Diri di Lapas Pemuda Tangerang
Kronologi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Wabup Buton Utara
Mengawal Kasasi
Pelaku Bebas, Korban Semakin Ketakutan
Jambi
Korban pencabulan
Pelaku pencabulan bebas
Vonis bebas pencabulan jambi
Mencari Keadilan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
Populer
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Tekad Pustakawan Lolitasari Ingin Perpusnya Membaca Dunia dan Dibaca Dunia
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3
Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Orang Tua dengan Anak Berkebutuhan Khusus Sebut Guru Lebih Kreatif
Sierra Leone Resmi Larang Perkawinan Anak, Penjara 15 Tahun dan Denda Rp65 Juta Menanti Pelanggar
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Nintendo Tutup Layanan Perbaikan Konsol Game Wii U, Ini Alasannya
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
Ancaman Serius yang Perlu Diwaspadai, Bagaimana Cara Mendeteksi Kanker Paru-paru?
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Donghae Ngaku Sempat Ingin Keluar dari Super Junior Gara-Gara Merasa Enggak Lucu
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
3 Resep Sop Kepala Sapi yang Lezat dan Segar, Cocok Jadi Menu Makan Siang
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis