, Jambi - Sudah sepekan ini, lima orang tua korban mondar-mandir mendatangi tiga institusi setelah mereka mengetahui terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Ambok Lang, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Para orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan itu tak henti berjuang untuk menuntut keadilan. Ada tiga institusi yang mereka datangi saban hari, mulai dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Negeri Jambi hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jambi.
Jumat pagi, 31 Januari 2020, mereka mendatangi P2TP2A. Kedatangan sejumlah orang tua korban yang tinggal di kawasan Simpang III Sipin, Kota Jambi, itu juga untuk meminta solusi supaya institusi ini turut mengawal upaya hukum selanjutnya. Masih ada harapan melalui kasasi yang diajukan jaksa.
Advertisement
Baca Juga
Mereka juga mengadu kalau anak-anak mereka mengalami traumatik, tak mau sekolah. Trauma itu semakin menjadi, terlebih saat melihat pelaku divonis bebas dan berkeliaran sehingga korban takut keluar rumah.
"Anak saya dibayangi ketakutan, tidak berani keluar rumah kalau tidak ada saya. Kondisi anak-anak tidak seperti biasa sekarang lebih banyak di dalam rumah," kata NNG, salah seorang orang tua korban saat ditemui di P2TP2A Jambi.
Para orang tua korban mengaku tidak mengerti masalah hukum dan juga mereka merasa ada kejanggalan saat sidang putusan yang dilangsungkan 23 Januari 2020. Saat sidang putusan ini berlangsung, mereka tidak mengetahuinya dan tiba-tiba pelaku bebas.
Juga saat selama sidang berlangsung mereka tidak didampingi kuasa hukum. Saat sidang saksi dengan menghadirkan anak-anak yang menjadi korban pun tak ada pendampingan dari psikolog. Suatu ketika kata dia, pada saat korban dihadirkan mereka ketakutan melihat terdakwa.
"Kami enggak ngerti, pokoknya kami harus mendapatkan keadilan, pelaku harus dihukum, dan kami mau ada efek jera untuk pelaku, jangan sampai ada korban lainnya," kata dia.
Kini mereka hanya bisa bertumpu pada keadilan hukum selanjutnya melalui kasasi. Sambil menunggu kasasi, para korban pencabulan juga mendapat pemulihan psikologis dari pekerja sosial yang akan mendampingi mereka.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Trauma Healing Korban
![pencabulan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Md0hBdqgRyT2nQODImgviS5aK3w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/908132/original/002510900_1435049231-pencabulan.jpg)
Setelah mengetahui korban mengalami trauma, membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jambi langsung menerjunkan pekerja sosial untuk pemulihan korban.
Trauma healing atau pemulihan trauma untuk korban itu tidak dilalukan di rumah aman. Melainkan dilakukan di rumah korban, mengingat korban masih ada sekolah.
Kepala UPTD P2TP2A Jambi, Asi Noprini mengatakan, pihaknya telah memeriksa 4 orang anak yang menjadi korban. Diketahui, mereka mengalami trauma berat dan takut saat melihat pelaku yang bebas dan berkeliaran di kompleks rumah mereka.
"Kondisi seperti ini tidak bisa ditentukan waktu pemulihannya. Psikologis ini terganting lingkungan dan kondisi korban, apalagi pelakunya selama ini orang yang dipercaya, jadi butuh waktu panjang untuk pemulihan," kata Asi Noprini.
Selain itu, dia mengaku terkejut ihwal keputusan hakim yang memvonis bebas pelaku pencabulan yang dilakukan oknum PNS itu. Padahal kasus ini telah mereka ikuti sejak awal atau saat masih proses penyidikan di kepolisian.
Ia juga terkejut setelah mengetahui bahwa pelaku sudah kembali dan beraktivitas di tengah masyarakat. Kondisi ini akan semakin memperburuk psikologis korban.
"Saat sidang juga tidak menggunakan saksi ahli dari PPA. Saya sebagai saksi ahli sempat di BAP, tapi pas sidang tidak ada pemanggilan saksi ahli. Pas saya tanya ke jakasa tidak ada berkas BAP-nya," kata Asi.
Soal putusan bebas pelaku pencabulan itu, pihaknya mengakui sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini. Upaya selanjutnya, Jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Sudah secara lisan kami menghadap dan ketemu jaksa. Kata jaksa ini pasti kasasi," katanya menjelaskan.
Advertisement
Terdakwa Oknum PNS dan Guru Ngaji
![Ilustrasi Pencabulan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fzpggiKcd4eHOdqLRMQaPvUVJDM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1679137/original/013064800_1502719141-pencabulan1.jpg)
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ambok Lang, seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur.
Vonis bebas Ambok Lang tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.
Dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam salinan putusan terdakwa yang diterima , Ambok Lang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selain bekerja di Dinkas Provinsi Jambi, ia juga bekerja sebagai guru ngaji. Sepulang dari kantor, Ambok Lang mengajar ngaji di tempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar.
Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan itu. Dalam laporannya, Ambok Lang disebut-sebut mencabuli murid ngajinya.
Menanggapi atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi langsung menempuh upaya hukum kasasi. Jaksa yang menangani perkara itu menyatakan, secepatnya akan memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
"Iya benar ada upaya hukum kasasi karena putusannya bebas, yang terdakwanya Ambok itu. Memori kasasinya sedang kami susun. Secepatnya kami kirim ke MA melalui Pengadilan Negeri," kata Jaksa yang menangani perkara tersebut, Yuriswandi, Selasa (28/1/2020).
Dalam proses persidangan atas perkara itu, JPU kata Yuriswandi mengaku, sudah cukup maksimal. Belasan saksi juga dihadirkan di sidang pembuktian perkara. Jaksa menuntut terdakwa Ambok Lang dengan hukuman 6 tahun penjara.
Tapi nanti upaya hukum yang kami tempuh, kami juga belum bisa membaca putusan lengkap. Pertimbangan apa sehingga dibebaskan," kata Yuriswandi yang juga ketua tim jaksa perkara ini.
Sebelumnya Ambok Lang didakwa melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Sejumlah orang tua korban mendatangi PTP2A Jambi untuk konsultasi terkait vonis bebas terdakwa pencabulan, Ambok Lang, oknum PNS Provinsi Jambi.
Terkini Lainnya
Ketegaran Riska Berharap Sembuh dari Tumor Ganas Tanpa Amputasi
Jelang Kedatangan WNI dari Wuhan, Warga Natuna Berebut Masker
Jalani Prosedur Kekarantinaan, Begini Alur Evakuasi WNI dari Wuhan sampai Natuna
Trauma Healing Korban
Terdakwa Oknum PNS dan Guru Ngaji
Jambi
Kasus Pencabulan Anak
Vonis Bebas Pencabulan
Terdakwa Pencabulan Jambi Bebas
Trauma Korban Pencabulan
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Berita Terkini
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan