, Bengkulu - Tim Penyidik Satuan Resersedan Kriminalitas Polres Kota Bengkulu menggelar Reka Adegan atau Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RS alias Romi Cabe (31) terhadap istrinya ES (30) di kediamannya Kelurahan Tanjung Jaya, Kota Bengkulu.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu, diperagakan sebanyak 10 adegan dengan total rekonstrusi sebanyak 35 item. Terungkap pada adegan ke 5 item a, korban ES menunjuk perutnya sebelum mengembuskan nafas terakhir setelah lehernya disayat parang yang diperagakan dalam adegan sebelumnya.
Seketika itu pula tersangka RS menyayat perut sebelah kanan ES sebanyak dua kali dan mengeluarkan bayinya. Setelah itu, tersangka mengambil jabang bayi dari perut ES dengan kedua tangannya dan membuka kantong ketuban dan terdengar suara tangisan bayi.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan mengatakan, rekonstruksi sengaja dilakukan tertutup untuk menghindari keramaian dan memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sengaja kita batasi aksesnya, untuk memperkecil resiko yang bisa saja terjadi secara tidak terduga," tegas Indramawan di Bengkulu Selasa 5 Maret 2019.
Seluruh adegan yang diperagakan tersebut berdasarkan keterangan tersangka, keterangan para saksi dan penyelidikan tim Satreskrim Polres Bengkulu. Hasilnya, kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan dan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Unsur pasal 340 sudah tergambar, bahwa memang direncanakan terlebih dahulu," lanjut Kasat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Reka Adegan Lengkap
![Rekonstruksi Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/abKImzvOdVyn4FLp8kn3Tkx8ScA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2744177/original/041355900_1551798005-rekonstruksi__21_.jpg)
Rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan tim penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana oleh RS alias Romi Cabe (31) kepada ES (30) dilaksanakan selama 50 menit. berlokasi di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya RT 4 RW 01 Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Pada adegan pertama dilaksanakan 3 item rekonstruksi diawali dengan korban ES kepada tersangka RS di ruang tamu, RS lalu meminta kelapa dan meminjam parang kepada saksi Fauzan alias Can. Setelah itu, parang dikembalikan lagi kepada saksi Fauzan.
Adegan kedua, tesangka RS terlibat cekcok dengan korban ES di dalam kamar, karena kelapa yang diberikan bukan kelapa muda tetapi kelapa yang sudah tua. Selanjutnya tersangka RS kembali meminjam parang kepada saksi Fauzan.
Pada adegan ketiga, tersangka RS kembali ke rumah sambil memegang parang dengan tangan kanan. Korban ES yang sedang tertidur tersentak bangun dan kembali melanjutkan tidurnya setelah melihat RS. Tersangka RS masuk ke kamar dan menaruh parang di bawah selimut tepat di sebelah korban ES.
Adegan keempat, tersangka RS tidur d isamping korban ES. Setelah memastikan korban ES terlelap, tersangka lalu bangun dan mengambil parang menggunakan tangan sebelah kanan. Tersangka lalu mengarahkan parang ke leher korban yang sedang tertidur dengan posisi miring ke kanan. Lalu tersangka menyayat leher korban dengan gerakan maju mundur sebanyak lima kali.
Pada adegan kelima, korban ES sebelum menghembuskan nafas terakhir, memberi isyarat dengan menunjuk ke arah perut. Tersangka lalu menyayat perut korban sebanyak dua kali dan meletakkan parang di atas kasur. Dengan kedua tangannya Tersangka lalu mengeluarkan bayi, lalu menggendongnya, kemudian membuka ketuban bayi hingga terdengar bunyi tangisan.
Adegan keenam, tersangka RS sambil menggedong bayi, lalu membuka jendela sambil berteriak memanggil saksi Fauzan. Saksi lalu berlari masuk ke rumah tersebut melalui pintu depan. Tersangka RS lalu meletakkan bayi diatas karpet, lalu mengambil parang dan diletakkan di dapur. Setelah itu tersangka melarikan diri melalui pintu belakang.
Pada adegan ketujuh, aaksi Fauzan lalu memanggil saksi lain yaitu Resti yang masuk melalui jendela samping. Melihat ada bayi yang tergeletak di atas karpet, saksi Resti lalu membungkusnya dengan baju.
Adegan kedelapan, saksi Resti yang melihat ada darah yang mengalir dari dalam kamar, lalu menuju ke kamar dan melihat kondisi korban ES yang sudah tidak bernyawa dengan usus terburai. Sambil berteriak, dia memanggil para tetangga.
Adegan kesembilan, saksi Damawati yang mendengar teriakan saksi Resti langsung masuk ke rumah tersebut dan mengambil bayi yang masih dalam kondisi tergeletak di karpet. Dia juga sempat melihat ke dalam kamar dan memastikan korban ES memang sudah meninggal dunia.
Adegan kesepuluh, saksi Yeni Yunidarti juga masuk dan menggendong bayi laki-laki tersebut untuk diselamatkan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indramawan, setelah proses rekonstruksi, tim penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka dipastikan berlapis.
"Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 356 KUHP dan sebsider pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim.
Rilis Kapolres Bengkulu terkait kasus pembunuhan berencana
Terkini Lainnya
Menilik Motif di Balik Pembunuhan Sadis Suami Terhadap Ibu Hamil di Bengkulu
Kisah Bayi Ajaib Selamat dalam Tragedi Pembantaian Sang Ibu
Mendengar Bisikan Gaib, Pria Bunuh Istri Hamil di Bengkulu Diperiksa Kejiwaan
Reka Adegan Lengkap
Bengkulu
Polisi
Kasus Pembunuhan
KDRT
Rekomendasi
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Pemkot Surabaya Siapkan Shelter bagi Perempuan Korban KDRT, Bakal Dapat Konseling dan Pendampingan
Tolak Mudik Iduladha ke Kampung Suami, IRT di Jeneponto Ditikam Berkali-kali
Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Resmi Ditahan, Terancam Penjara 15 Tahun
Bukan Suaminya, Areum eks T-Ara Kini Justru Didakwa atas Kasus KDRT pada Anak
Kasus Pegawai Kemenhub Injak Alquran, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli MUI dan Kemenag
Bersumpah Sambil Injak Alquran, Pegawai Kemenhub Dipolisikan
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Harga Komoditas Pangan di Gorontalo Tidak Stabil, Ini Penyebabnya
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan
2.564 ATM Kripto Baru Telah Dipasang di Seluruh Dunia pada 2024
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Bolehkan Sapi Betina untuk Kurban? Simak Syarat Sah dan Ketentuannya
PKB Akui Condong ke Bobby Nasution untuk Pilkada Sumut
Samsung Gelar Galaxy Unpacked 10 Juli, Pre-Order Galaxy Z Terbaru Sudah Buka
Allah Tidak Suka Orang yang Berdoa Begini, Kata Gus Baha
Thariq Halilintar Balas Warganet yang Mengolok-oloknya soal Gelar Haji: Aku Berangkatin Umrah!
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
7 Resep Bumbu Ketupat Sayur yang Enak dan Gurih, Sedapnya Bikin Nambah Terus