, Makassar Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan (Formasel) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dengan membawa empat ekor ayam ras betina, Rabu (31/10/2018).
Dalam orasinya, Koordinator aksi dari Formasel, Rahmat Hamahoru mengatakan ayam ras betina merupakan simbol lemahnya Kejati Sulsel dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada. Bahkan, dari beberapa kasus yang ditangani belum memperlihatkan adanya progres.
Kasus-kasus korupsi yang dimaksud Rahmat, di antaranya kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang telah menjerat pengusaha ternama di Sulsel, Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka serta kasus dugaan penyimpangan dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar (DPRD Makassar) tahun anggaran 2015-2016.
Advertisement
"Sudah setahun lamanya tersangka kasus korupsi penyewaan lahan negara itu buron dan belum berhasil ditangkap sampai saat ini. Begitu juga kasus dana reses DPRD Makassar tidak lagi terdengar perkembangannya. Makanya kami beri Kejati ayam ras betina sebagai simbol lemahnya Kejati," kata Rahmat.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi mengatakan terkait kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, pihaknya tidak pernah tidur dan sampai saat ini masih bekerja serta berupaya mengendus keberadaan tersangka.
"Sejak awal instruksi keluar, ada sekitar 6 orang anggota tim ditugaskan terus berada di lapangan hingga pekan depan ini," kata Tarmizi.
Selain itu, upaya lain juga telah dilakukan dalam rangka penguatan alat bukti kasus penyewaan lahan negara tersebut. Di mana ia bersama dengan penyidik mencoba melihat langsung objek perkara dalam hal ini lahan negara yang disewakan oleh tersangka.
Tarmizi mengaku hal itu dilakukan karena dirinya baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah perkara penyewaan lahan negara Buloa berjalan.
"Kemarin saya bersama penyidik coba lihat langsung objek yang selama ini dipermasalahkan itu. Biar saya tahu juga ternyata ini objek perkara yang dimaksud. Saya kan baru," terang Tarmizi.
Ia juga mengimbau agar tersangka menyerahkan diri saja agar perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan. Persoalan penahanan, kata dia, hal itu masih dapat menjadi pertimbangan.
"Kami masih menganut azas praduga tak bersalah. Jadi sebaiknya tersangka menyerahkan diri sajalah agar perkaranya dapat diuji di persidangan," jelas Tarmizi.
Sementara mengenai kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar, kata Tarmizi, pihaknya masih mendalami sejumlah dokumen dan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kami juga masih berupaya menunggu hasil pulbaket dari tim intelijen kami. Yah tim intelijen Kejati Sulsel masih pendalaman soal kasus ini," singkat Tarmizi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPRD Makassar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar, Tarmizi memastikan akan memanggil dan memeriksa seluruh yang terkait dengan kasus dugaan penyimpangan anggaran reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Selain memeriksa unsur pimpinan DPRD Makassar, Jaksa Penyelidik juga akan memeriksa dan mendalami sejauh mana peranan masing-masing anggota DPRD Makassar lainnya dalam pengelolaan anggaran reses yang diberikannya.
"Semua pihak yang terkait tentu kita akan layangkan undangan panggilan klarifikasi. Tapi saat ini penyelidikan masih sebatas memeriksa pihak kesekretariatan Dewan dulu. Yah penyelidik akan terus mengumpulkan sebanyak mungkin data-data terkait kegiatan reses tersebut," terang Tarmizi sebelumnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran reses DPRD Makassar semuanya di bawah lingkup kesekretariatan. Sehingga penyelidik memaksimalkan pengumpulan data-data dari pihak kesekretariatan dewan.
"Seluruh data-data yang dikumpulkan akan dikaji dan kemudian disimpulkan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi kita tunggu saja penyelidikan yang sementara dimaksimalkan oleh Jaksa Penuelidik. Dimana penyelidik sebelumnya telah memeriksa Sekwan DPRD Makassar, Adwi Umar dan Bendahara Keuangan DPRD Makassar, Taufik," terang Tarmizi.
Lembaga penggiat antikorupsi di Sulsel pun turut mendesak penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar agar segera memeriksa seluruh anggota legislator Makassar dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 itu.
"Semua anggota dewan di DPRD Makassar harus didalami keterlibatan dalam kasus ini. Apalagi penggunaan dana reses cukup besar," kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib.
Menurutnya, sangat memungkinkan dugaan penyimpangan dana reses terjadi. Di mana anggaran yang dikeluarkan cukup besar untuk kegiatan tersebut.
"Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD," terang Muthalib.
Adapun biaya kegiatan reses, kata dia, didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan.
"Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Nah, pembuatan laporan penggunaan anggarannya ini yang sangat rawan direkayasa. Hanya sekali turun reses misalnya. Tapi dilaporan, mereka katakan tiga kali reses," ungkap Muthalib.
Jika benar nantinya anggaran dana reses DPRD Makassar tahun anggaran 2015-2016 tersebut terdapat laporan dan data fiktif, maka seluruh anggota DPRD yang melaporkan data fiktif tersebut harus bertanggung jawab.
"Karena jelas telah memenuhi unsur dugaan menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," Muthalib menandaskan.
Advertisement
Kronologis Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Negara Buloa Makassar
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga saat ini memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.
Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penetapan dirinya sebagai tersangka telah dikuatkan oleh beberapa bukti diantaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin, dan Jayanti.
Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka kala itu mengatakan Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.
"Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya," kata Jan dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.
Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.
"Kejati Sulsel segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,"tegas Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.
Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus Buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
"Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," Jan menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Tantangan Pegiat Anti Korupsi untuk KPK
Nazar 1000 Roti untuk Jentang, Buronan Korupsi Sewa Lahan Buloa Makassar
Carut-marut Dana Reses DPRD Makassar, Kejati Sulsel Turun Tangan
Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Reses DPRD Makassar
Kronologis Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Negara Buloa Makassar
Makassar
Korupsi
Kejati Sulsel
dana reses
Sulsel
ayam ras
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Profil Audrey Davis, Putri David Bayu Eks Naif
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Kebakaran SPBU di Pati, Terdengar Suara Ledakan, 1 Mobil dan Seekor Kambing Hangus Terbakar
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
PVMBG: Gunung Semeru Alami Peningkatan Erupsi dan Guguran Lava Sepekan Terakhir
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Ini yang Harus Dilakukan di Tahun Baru Islam Menurut Ustadz Adi Hidayat
6 Fakta Menarik Gunung Halau-Halau di Kalimantan Selatan yang Dianggap Keramat Bagi Suku Dayak Meratus
Samsung Bakal Rilis Galaxy S24 FE dengan 5 Pilihan Warna, Apa Saja?
Produsen Sprei dan Bed Cover Soraya Berjaya Indonesia Listing Hari Ini, Rabu 3 Juli 2024
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
Kolaborasi Dokter RS Adam Malik dan Arab Saudi Sukses Mengoperasi 25 Anak dengan Penyakit Jantung
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?