, Surabaya - Pemkot Surabaya akan memproses hukum terkait pembongkaran bangunan bekas radio perjuangan Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar No 10, Surabaya, Jawa Timur. PT Jayanata selaku pemilik dan penanggung jawab perusakan rumah dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2005.
Untuk itu, Pemkot Surabaya yang terdiri dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Surabaya menuntut PT Jayanata agar merekonstruksi bangunan cagar budaya itu.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Eri Cahyadi menjelaskan bangunan bersejarah itu sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan pada 1975. Kemudian, pemilik bangunan kembali mengajukan IMB pada 2015.
Sesuai peraturan wali kota, denda retribusi terbagi dua. Jika bangunan sudah keburu berdiri tetapi belum memiliki IMB, denda retribusi dihitung 100 persen. Tetapi kalau bangunannya sudah berdiri dan mempunyai IMB, bangunan itu dinilai nol persen.
Baca Juga
- Miris, Rumah Bersejarah Bung Tomo Dibongkar demi Parkiran Mal
- Gadis Manado Korban 19 Pria Cabul Dilarang Bicara ke Media
- Gajah Mengamuk di Gajah Mungkur, Dokter Hewan Tewas
Khusus untuk bangunan eks rumah radio Bung Tomo, Pemkot Surabaya menerapkan denda retribusi nol karena bangunan itu sudah memiliki IMB. Namun, aturan itu tidak berlaku mengingat bangunan tersebut merupakan benda cagar budaya.
"Jika atas Perda No 5 Tahun 2005, jelas melanggar dan peraturan paling anyar, yakni UU No 11 Tahun 2010, tetapi UU paling baru tersebut belum memiliki aturan teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perda. Saat ini, kami akan kembali membicarakan dan akan mengundang pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara," kata Eri di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Selasa (10/5/2016).
Mengacu Perda 5 Tahun 2005, Eri menyatakan perusak bangunan bersejarah itu dapat diancam denda maksimal tiga bulan penjara dan denda dana maksimal Rp 50 juta. Sanksi lebih berat bisa dikenakan kepada PT Jayanata jika merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yakni penjara 1 tahun dan denda Rp 15 miliar.
"Artinya kami tidak mau ceroboh dan gegabah dalam hal ini perlu dikoordinasikan kembali tentunya dengan pakar hukum, terutama Polrestabes," kata Eri.
Eri juga menyebutkan, pihak perusak bangunan Bung Tomo itu sempat mengajukan izin renovasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya pada Maret 2016 lalu. Izin renovasi yang diajukan mencakup dua jendela yang akan dijadikan dinding.
Atas pengajuan izin itu, Disbudpar Kota Surabaya merekomendasikan bangunan tidak boleh ada perubahan atau harus tetap sama dengan bentuk aslinya.
"Justru kenyataannya yang terjadi, setelah mendapat rekomendasi dari Disbudpar Kota Surabaya, bangunan ini dirobohkan," kata Eri.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widayati menambahkan, PT Jayanata juga melepas plakat penanda bangunan cagar budaya pada bangunan bekas radio perjuangan Bung Tomo. Padahal, plakat itu berfungsi mempermudah pihaknya mengawasi keberadaan bangunan bersejarah.
Atas hal itu, Wiwik mengaku Disbudpar kebobolan dengan insiden penghancuran bangunan bersejarah itu. "Sebelum dirobohkannya bangunan tersebut, plakat sudah hilang. Tentunya kami mendorong pihak pemilik untuk segera rekonstruksi bangunan yang dirobohkan itu," ucap Wiwik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widiyanto menyatakan telah melakukan langkah-langkah pengamanan. Antara lain, dengan menyegel lahan dengan garis bertuliskan dilarang melintas itu.
"Seiring berjalannya rekonstruksi, kita tetap akan koordinasikan dengan pihak kepolisian dan tentunya akan rundingkan bagaimana pidana yang pas bagi mereka peroboh bangunan dan tentunya sesuai dengan Perda dan Undang-Undang," ujar Irvan.
Terkini Lainnya
Surabaya
Bung Tomo
Rumah Bung Tomo
Cagar Budaya Surabaya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Tips Penting bagi Peminat Jogging, Perhatikan dengan Seksama Urutannya Agar Tidak Cedera
Mengeksplorasi Keindahan Alam Situ Wulukut di Kabupaten Kuningan Jawa Barat
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Ada SBY di Line Up Konser Pestapora 2024, Segini Daftar Harga Tiketnya
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio