, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pileg untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar). Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan perihal dalil Pemohon yang menyebutkan adanya pendamping disabilitas yang tidak menandatangani formulir model C di TPS 002 Desa Bubode Kecamatan Tomilito.
Advertisement
“Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, maka dalil tersebut maka Mahkamah menilai hal tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.
Selain itu, lanjut Saldi, soal dalil perihal pembetulan terhadap angka atau kata di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau PPK yang terjadi di TPS 001 Desa Bulango Raya, TPS 001 Desa Molantadu, TPS 003 Molantadu, TPS 001 Desa Tanjung Karang, dan TPS 002 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito ditemukan fakta memang benar terjadi pembetulan terhadap angka atau kata, tetapi hal tersebut telah disepakati pembetulan di tingkat rekapitulasi kecamatan dan diketahui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, serta saksi-saksi partai politik.
“Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti-bukti para pihak, dan memang benar terdapat pencoretan di Formulir Model C. Hasil pada TPS 001 Desa Bulango Raya yaitu adanya paraf dan perbaikan karena kesalahan dalam menjumlah dan mengisi kolom penulisan angka dalam bentuk huruf pada perolehan suara PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Namun hal tersebut tidak mengubah jumlah suara sah dan perolehan suara setiap partai politik baik yang tercantum dalam Formulir Model C. Hasil maupun Formulir Model D. Hasil,” jelas Saldi.
Saldi menambahkan, pada Formulir Model C. Hasil TPS 001 Desa Molantadu terdapat paraf dan perbaikan yang disebabkan kesalahan dalam menulis kolom jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan.
Namun setelah Mahkamah Konstitusi mencermati dengan seksama bukti-bukti para pihak, tidak terdapat perubahan terhadap hasil perolehan suara setiap partai politik pada TPS-TPS tersebut, termasuk perolehan suara Pemohon.
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai pembetulan terhadap angka atau kata yang berakibat pada perubahan suara partai politik di tingkat TPS dan PPK adalah tidak beralasan menurut hukum,” ungkap Saldi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Partai Golkar Peroleh 1.164 Suara di Pileg Gorontalo
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan KPU, Partai Golkar memperoleh 1.164 suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dapil 2. Perolehan suara itu mengakibatkan Golkar berada di urutan kelima, di bawah Partai Hanura, Nasdem, PDIP, dan PPP.
Dalam permohonannya Pemohon menyebutkan, ditemukan perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak sesuai dengan dokumen surat pindah memilih (SPM). Terdapat selisih dua SPM yang tidak ada di dalam sampul dan kotak suara bersegel. Menurut Pemohon, hal tersebut merupakan pelanggaran yang mengakibatkan ketidakpastian terhadap kemurnian suara pemilih.
Advertisement
PPP Kecewa dengan MK
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono, mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan PPP.
"Kemarin Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yaitu tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkara-perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan dalam hal yang terkait dengan parliamentary threshold," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024)
Menurut Mardiono, MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan yang diberikan tak dapat mengakomodir keadilan bagi rakyat yang memberikan hak pilihnya kepada PPP.
"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata dia.
Mardiono mengatakan, pada Pemilu 2024 PPP mendapatkan kepercayaan cukup besar dari masyarakat skala nasional hingga ke tingkat kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.
Mardiono mengungkapkan, adapun berdasarkan perhitungan dalam tabulasi PPP, perolehan suara PPP di tingkat kabupaten/kota adalah 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
"Selanjutnya di tingkat provinsi perolehan PPP adalah 6.379.085 suara dengan perolehan kursi 82 kursi di DPRD di tingkat provinsi," jelasnya.
Perolehan PPP Tingkat Nasional
Kemudian, di tingkat nasional perolehan suara PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Dia menyatakan, hasil perolehan suara tersebut berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," kata Mardiono.
"Dan hal itulah yang mendasari PPP memperjuangkan keadilan merebut suara yang hilang melalui Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
![Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Jtd9UIIOzVG-9JlI8K7B_RqMwmk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4488944/original/003013400_1688367563-Infografis_SQ_Ada_204_Juta_Lebih_DPT_di_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Deretan Hoaks Seputar MK, Simak Faktanya
Cek Fakta: Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo Ambruk
KPU Pastikan PSU Sesuai Putusan MK, Tak Ganggu Proses Pilkada 2024
Partai Golkar Peroleh 1.164 Suara di Pileg Gorontalo
PPP Kecewa dengan MK
Perolehan PPP Tingkat Nasional
MK
Mahkamah Konstitusi
Pileg 2024
Golkar
Rekomendasi
Cek Fakta: Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo Ambruk
KPU Pastikan PSU Sesuai Putusan MK, Tak Ganggu Proses Pilkada 2024
Penuhi Putusan MK, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I
KPU Jatim Siap Hitung Ulang Surat Suara Pileg 2024 Penuhi Putusan MK
KPU Jember Tunggu Petunjuk Pusat soal Putusan MK Instruksikan Rekapitulasi Ulang Surat Suara di 104 TPS
MK Putuskan Penghitungan Suara Ulang di 233 TPS Kecamatan Cilincing Jakarta
Pemberhentian PPD Sebabkan Sengketa Pileg, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Jayawijaya
MK Kabulkan Permohonan Caleg Perindo, Pencoblosan di Kabupaten Jayawijaya Diulang
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB Soal Pengurangan Suara di Kabupaten Sigi
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
NasDem: Pilkada Jakarta Banyak yang Digadang untuk Lucu-Lucuan, Muncul Dinamika Baru
Soal Peluang Dukung Anies di Pilkada Jakarta, PDIP: Waktunya Masih Lama
NasDem: Elektabilitas Ilham Habibie di Jabar Naik Seperti Meteor Usai Dideklarasikan
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
NasDem Nilai Isu Jokowi Tawarkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta Terlalu Konspiratif
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Tak Berkoalisi dengan Golkar, Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
Prabowo Sudah Kantongi Nama Cagub Jateng yang Diusung Gerindra
PAN Bantah Jokowi Tawarkan Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Euro 2024
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 dalam 2 Hari, Ini Rinciannya
Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul
Sholawat Akan Jadi Cahaya di Hari Kiamat, Ini Jumlah Minimal yang Dianjurkan
Hadirkan Artis Cilik Virtual, Event WONDERLAB Persembahan Genexyz Buka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
Taiwan Rilis Peringatan Perjalanan Warganya Hindari ke China, Imbas Ancaman Hukuman Mati
7 Potret Randy Pangalila Mundur dari Dunia Seni Bela Diri, Balik Fokus di Entertainment
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
KKHI Tetap Layani Jemaah Haji Non-Reguler yang Sakit, Termasuk Haji Furoda
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Top 3: Bahan Alami yang Bantu Menurunkan Kolesterol
PSI dan Gerindra Bantah Isu Jokowi Usulkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Menunggu Gebrakan Putri Kapolda Metro Jaya di Pilkada Garut 2024, Siapa Partai Pengusung?
YouTube Premium Makin Menarik dengan 5 Fitur Baru, Ada Fitur AI Canggih