uefau17.com

Bawaslu Jakarta Utara Telusuri Pemasangan APK Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium - Pemilu

, Jakarta - Bawaslu Jakarta Utara berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.

"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dilansir dari Antara, Selasa (9/1/2024).

Benny menegaskan, APK dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah.

Pada prinsipnya, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu, APK tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah.

"Seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," ucap Benny.

Di wilayah DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi tempat terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan itu berarti telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat ditindak oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Anggap Bansos untuk Kampanye Pemilu Sebagai Politik Uang

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi menyatakan, bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan Pemilu.

Dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat kampanye Pemilu maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Puadi menjelaskan, bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur oleh Undang Undang yakni seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," ungkap dia dalam Diskusi Media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, dikutip dari situs bawaslu.go.id, Senin (8/1/2024).

Puadi menerangkan, dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Puadi menambahkan, pihaknya mengimbau, kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan Pemilu.

"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat