uefau17.com

Polisi Tangkap Sopir Taksi Pemeras dan Pengancam Turis Asing di Bali - News

, Jakarta - Seorang sopir taksi bernama Yanuarius Toabkae ditangkap polisi lantaran videonya viral memeras dan mengancam dua turis asing di Bali.

Pria asal Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu ditangkap saat sedang berada di kawasan Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA: VIDEO: Turis Inggris Dianiaya dengan Balok Kayu dan Dirampok di Pantai Batu Bolong Kuta Utara

"Krimsus Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, kemudian Polresta Denpasar dan Polres Badung, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Jawa Timur, dicek posisinya ada di Sidoarjo. Kemudian dicek lebih dalam lagi ternyata ada di sekitar wilayah Bandara Juanda, Jawa Timur," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan dilansir dari Antara, Jumat (5/1/2024).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan avsec Bandara Juanda dan akhirnya menangkap Yanuarius sebelum hendak meninggalkan Surabaya melalui jalur udara.

Hingga kini Polda Bali masih menunggu ketibaan sopir taksi tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Menurut Jansen, cekcok antara sopir taksi dan dua turis asing di dalam mobil motifnya perlu didalami. Selain itu, polisi juga membutuhkan laporan korban untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Sampai saat ini memang kendalanya keterangan dari si korban belum bisa kita gali, kejadian yang sebenarnya karena hingga saat ini kedua WNA yang diduga sebagai korban belum membuat laporan secara resmi di kantor kepolisian. Kita akan korelasi dengan Imigrasi mudah-mudahan bisa kita ketahui identitas dari kedua WNA tersebut," ucap Jansen.

"Bisa saja (diproses hukum), cuma kan ada kesulitan karena ini kasus pidana otomatis harus ada korban dan pasal yang dilanggar, yang sementara nanti akan dikenakan kepada pelaku atas nama Yanuarius Toabkae," tambah dia.

Jika mengacu pada potongan video yang beredar, Polisi menyebut peristiwa itu merupakan tindakan pemerasan dan pengancaman. Pelaku, kata Jansen, bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP pengancaman, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 dengan ancaman 10 tahun.

"Oleh karena itu dikesempatan ini, mudah-mudahan kedua korban bisa melihat ini ya. Mohon kerja samanya sehingga dalam proses selanjutnya bisa segera mendapatkan proses hukum terhadap pelaku," ujar Jansen.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Turis Asing di Bali Diancam oleh Sopir Taksi Bersenjata Tajam

Dua turis asing di Bali menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh sopir taksi. Tak hanya mengancam menggunakan senjata tajam, sopir taksi yang belum diketahui identitasnya tersebut mencoba melakukan penganiayaan.

Dalam video yang viral di media sosial, sopir taksi itu mulanya memeras USD50. Karena turis asing hanya mau membayar Rp50.000.

Mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, dua turis asing tersebut meminta sopir menghentikan kendaraannya karena ingin turun. Sopir taksi itu tidak mengindahkan, malah tambah emosi dan mencoba memukul dua bule tersebut.

"Biarkan kami keluar dari mobil, kamu bahkan tidak membawa kami ke lokasi," kata turis asing tersebut, dikutip Kamis (4/1).

Saat turis asing tersebut mengancam akan menelepon polisi, sopir taksi menantang agar dilakukan. Lalu sopir taksi itu mengeluarkan sebilah pisau dan memeras dua turis asing tersebut.

"Saya akan pergi ke petugas polisi di sana. Biarkan kami keluar, kalau kamu biarkan kami keluar, saya akan memberimu uang saya akan memanggil duta besar, saya akan memanggil polisi," ujar bule tersebut.

Melihat sajam yang dikeluarkan, turis asing itu ketakutan dan memberikan yang diminta sopir taksi itu. Barulah sopir taksi itu berhenti dan menurunkan dua turis asing di pinggir jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat