, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perihal batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto dan Rahayu Fatika Sari.
Hal itu diputuskan hakim dalam Sidang putusan atau ketetapan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Advertisement
Hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foek menjelaskan, berkenaan dengan dalil yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut dia, objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXX0/2023 di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam amar putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023
Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan obyek.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menggambarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Pemilu sebagai sesuatu yang sangat tidak biasa dan mengejutkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Capres-Cawapres
![Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6_7BkwFdVUrHx6nrlhoLD3ZDkMw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4611860/original/085434400_1697428613-sidang_MK.jpg)
Di sisi lain, Daniel juga menjelaskan, dalil a quo tidak dapat dilepaskan dari esensi yang terkandung dalam norma Pasal 169 huruf d UU 7 /2017 secara keseluruhan.
Di mana norma pasal tersebut secara lengkap mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden yang harus memenuhi larangan tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Meskipun dalam petitum para Pemohon menghendaki adanya perluasan makna ketentuan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 dengan menambahkan frasa "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi.
Maka hal ini di samping menjadikan pemaknaan norma Pasal 189 huruf d UU 7/2017 menjadi redudansi yang berdampak pada adanya pengulangan makna yang memiliki kecenderungan adanya keragu-raguan, dan juga justru dapat mempersempit cakupan norma dasar yang secara natural terdapat dalam Pasal 169 huruf d UU 7/2017 dimaksud.
Sebab, dalam frasa "tindak pidana berat lainnya dalam normal pasal 169 huruf d uu 7/2017 sesunguhnya telah mencakup makna yang sangat luas yaitu semua jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksudkan oleh para Pemohon agar dimasukkan dalam perluasan pemakaan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017, sebagaimana petitium permohonan para Pemohon.
"Dengan demikian, mengakomodir apa yang menjadi keinginan para Pemohon dengan cara memperluas pemaknaan norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 menurut Mahkamah justru dapat melemahkan kepastian hukum yang sudah ada dan melekat pada norma yang bersangkutan," ujar dia.
Advertisement
Kesimpulan MK
Dia menyampaikan, seandainya pun yang diinginkan pemohon jenis tindakan berat yang dimaskudkan untuk dimasukan dalam norma pasal 169 huruf d UU 7 /2017 seyogianya hal tersebut harus telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini penting karena apabila keinginan para Pemohon dikabulkan maka justru akan berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," ujar dia.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan dalil para Pemohon perihal pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf d UU 7/2017 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 7A, Pasal 280 ayat (1), Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 281 ayat (1), ayat (4) dan ayat (46 UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaksud sebagaimana termaktub dalam petitium permohonan aquo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Permohonan Para Pemohon
Sebelumnya, para pemohon diwakili Halim Yeverson Rambe menyampaikan Pasal 169 huruf (d) uu 7/2017 mengatur "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya". Dalam norma dan frasa tersebut tidak mengatur secara jelas dan rinci mengenai tindak pidana berat lainnya yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa menurut para pemohon, pasal 169 huruf (d) UU 7/2017 pada klausul "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindka podana korupsi dan tindka pidana berat lainnya;" menimbulkam kekabiran morma sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya asas kepatian hukum pada pasal tersebut.
Selain itu, menurut pemohon Pasal 169 huruf (d) Uu/2017 telah terbukti bertentangan dengan Pasal 7A Pasal 28D ayat (1) pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 28 I ayat (1) ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945
Selanjutnya, menurut para pemohon persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Pasal 28 D ayat (1) Pasal 28 I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945, setidaknya bersifat potensial yang menurut pemohon wajar dapat dipastikan terjadi dan merugikan hak konstitusional sebagai hak asasi para pemohon untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melakukan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Bahwa menurut pemohon apabila tidak ada batas usia maksimal dari syarat calon presiden dan calon wakil pessiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun dengan kesehatan yang sudah menurun dan tidak produktif menjalankan kinerjanya mengakibatkan hak asasi manusia dalam membangun bangsa sehingga seluruh warga negara Indonesia termasuk pemohon mengalami kerugian konstitusional setidaknya bersifat potensial yang kerumitan penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi.
![Infografis MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/pugaqFv_nDWtWgX9jL39EM7bEeo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4469104/original/079849400_1686906556-Infografis_SQ_MK_Putuskan_Sistem_Pemilu_Tetap_Proporsional_Terbuka.jpg)
Terkini Lainnya
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai Gugat ke MK
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
Syarat Capres-Cawapres
Kesimpulan MK
Permohonan Para Pemohon
Mahkamah Konstitusi (MK)
Batas Usia Capres-Cawapres
Capres Cawapres
Sidang Putusan
Rekomendasi
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tuntaskan Pengucapan Putusan Sengketa Pileg 2024 pada Hari Ini, Senin 10 Juni 2024
Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Nasdem, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Hakim Ketua MK Larang Peserta Sidang Sengketa Pileg Main Ponsel, Ancamannya Dikeluarkan
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Mulai Hari Ini
MK Tolak Permohonan PPP di Sengketa Pileg 2024, Mardiono Sebut Bakal Tetap Tanggung Jawab
MK Tolak Permohonan PPP Soal Dugaan Perpindahan Suara ke Partai Garuda di 35 Dapil
Euro 2024
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Kaesang Pangarep Disebut Unggul di Pilkada Jateng, Peluang Calon Lain Masih Ada
Puan Buka Peluang Adanya Poros Baru PKB Bareng PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai Gugat ke MK
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Alasan PKB Pilih Bobby Nasution Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024
Kaesang Pangarep Unggul Sementara di Pilkada Jateng, Tapi Pertarungan Masih Terbuka
Sekjen PKB Dorong Duet Anies Baswedan-Ida Fauziyah di Pilkada Jakarta 2024
PKB Usul Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Jadi Wagub Sumut Dampingi Bobby Nasution
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Cara Membuat Ayam Kentucky Ala KFC, Krispi Tahan Lama Anak-anak Pasti Suka
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Ibu Muhammad Fardhana Pasrah Anaknya Batal Nikah dengan Ayu Ting Ting: Kalau Takdirnya Belum Jodoh Akan Pisah dengan Sendirinya
Balas Kematian Komandan Top, 200 Roket dan 1 Skuadron Drone Peledak Hizbullah Serang Israel
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Gempa Letusan Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Warga Diimbau Waspada Potensi Awan Panas
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
5 Makanan Penurun Gula Darah, Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Lumix S9 Meluncur, Kamera Mirrorless Full-Frame Terkecil dan Teringan di Seri Lumix S