, Jakarta - Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham dilansir dari Antara, Selasa (17/10/2023).
Advertisement
Baca Juga
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, kata Idham, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda ("concurring opinion") dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda ("dissenting opinion") dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Alasan MK Kabulkan Gugatan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres
![Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tFER7Sv4vW2uQNh9ZgxOjQ5GB-Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4611885/original/052124500_1697429810-36fb4b04-6a42-4e22-b85b-9143db69baa7.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Pada pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.
"Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (republik Indonesia serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, menurut batas penalaran yang wajar, batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disertakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Tujuannya, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.
"Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia, namun dilekatkan pada syarat pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official," jelas Guntur.
Terkini Lainnya
Viral Balap Liar Ferrari Vs Pajero Sport di Palembang, Pengemudi Ditilang Polisi
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Ma'ruf Amin
Aksi Nekat Dua Oknum Polisi Curi Mobil di Parkiran Mal MBK Lampung, Motif Masih Didalami
Alasan MK Kabulkan Gugatan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres
Pemilu 2024
KPU
Kepala Daerah
Izin Presiden
Kepala Daerah Daftar Capres-Cawapres
Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah
Capres Cawapres
Pemilu
presiden
Rekomendasi
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Ketua KPK: Kita Akan Buka Data Caleg Terpilih yang Tidak Lapor LHKPN
Patuhi MK, KPU Jakarta Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
DPD Demokrat Usulkan Heru Budi di Pilkada Jakarta karena Birokrat Tulen, Mirip Foke
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
Polri Bentuk Satgas Nusantara Jelang Pilkada Serentak untuk Dinginkan Suasana
Postingan Foto Siluet Merah Viral, Medsos Dinilai Efektif Pengaruhi Pemilih Pilwalkot Tangerang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Berita Terkini
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah