Ingin menikah di akhir pekan atau di luar hari kerja? Bersiaplah mengeluarkan kocek sebesar Rp 600 ribu. Pemerintah telah menyiapkan peraturan mengenai tarif baru untuk nikah ini.
"Ada 3 pembahasan yang kami godok terkait biaya pernikahan," kata Deputi IV Bidang Kooridnasi Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra, Agus Sartono, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) akhirnya menyelesaikan draft finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya akad nikah sebelum diserahkan ke presiden. Dalam peraturan itu disebutkan, biaya nikah gratis untuk warga miskin. Kementerian Agama yang akan mengatur definisi secara hukum nantinya.
"Kedua, menikah di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) dikenakan biaya Rp 50 ribu dan menikah di luar jam kerja atau di luar kantor, tarifnya Rp 600 ribu," imbuhnya.
Agus menambahkan, nantinya uang itu akan masuk ke kas negara. Kemudian 80 persennya akan dikembalikan ke Kementerian Agama. Uang itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Jadi tidak serta merta (diberikan kepada) petugas KUA. Dengan begini, kewajiban melayani dipenuhi, opersaional juga terpenuhi," lanjutnya.
Pembahasan ini untuk menjawab keresahan yang muncul akibat PP 47 2004. Dalam PP itu disebutkan, pemberian di luar honor petugas KUA merupakan gratifikasi. Pemberian honor atau barang kepada petugas KUA diberikan warga yang kebanyakan menikah di luar jam kerja atau pada hari libur.
"Karena itu, banyak warga yang memberi semacam uang transport sebagai pengganti melayani di hari libur. Lagi pula, biaya operasional KUA Rp 2 juta per bulan. Karena ada peraturan itu, penerimaan uang transport masuk dalam gratifikasi," tuturnya.
Hal itulah yang meresahkan para petugas KUA. Untuk memberi kejelasan tentang peraturan pembiayaan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan kementerian terkait untuk membahas peraturan tentang biaya pernikahan.
"Setelah ini, masih akan bertemu ke Kemenkumhan satu kali lagi. Senin depan akan ke Kementerian Keuangan. Semoga akhir Februari selesai semua," pungkas Agus. (Ndy/Ism)
Baca juga:
KPK: Penghulu Terima Honor, Gratifikasi!
KPK Larang Gratifikasi, Penghulu di Palembang Malah Dapat Motor
Tak Naikkan Biaya Nikah, KUA Pasar Minggu Akui Terima Parcel
"Ada 3 pembahasan yang kami godok terkait biaya pernikahan," kata Deputi IV Bidang Kooridnasi Pendidikan dan Agama Kemenko Kesra, Agus Sartono, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) akhirnya menyelesaikan draft finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya akad nikah sebelum diserahkan ke presiden. Dalam peraturan itu disebutkan, biaya nikah gratis untuk warga miskin. Kementerian Agama yang akan mengatur definisi secara hukum nantinya.
"Kedua, menikah di kantor KUA (Kantor Urusan Agama) dikenakan biaya Rp 50 ribu dan menikah di luar jam kerja atau di luar kantor, tarifnya Rp 600 ribu," imbuhnya.
Agus menambahkan, nantinya uang itu akan masuk ke kas negara. Kemudian 80 persennya akan dikembalikan ke Kementerian Agama. Uang itu masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Jadi tidak serta merta (diberikan kepada) petugas KUA. Dengan begini, kewajiban melayani dipenuhi, opersaional juga terpenuhi," lanjutnya.
Pembahasan ini untuk menjawab keresahan yang muncul akibat PP 47 2004. Dalam PP itu disebutkan, pemberian di luar honor petugas KUA merupakan gratifikasi. Pemberian honor atau barang kepada petugas KUA diberikan warga yang kebanyakan menikah di luar jam kerja atau pada hari libur.
"Karena itu, banyak warga yang memberi semacam uang transport sebagai pengganti melayani di hari libur. Lagi pula, biaya operasional KUA Rp 2 juta per bulan. Karena ada peraturan itu, penerimaan uang transport masuk dalam gratifikasi," tuturnya.
Hal itulah yang meresahkan para petugas KUA. Untuk memberi kejelasan tentang peraturan pembiayaan, pihaknya berkoordinasi dengan KPK dan kementerian terkait untuk membahas peraturan tentang biaya pernikahan.
"Setelah ini, masih akan bertemu ke Kemenkumhan satu kali lagi. Senin depan akan ke Kementerian Keuangan. Semoga akhir Februari selesai semua," pungkas Agus. (Ndy/Ism)
Baca juga:
KPK: Penghulu Terima Honor, Gratifikasi!
KPK Larang Gratifikasi, Penghulu di Palembang Malah Dapat Motor
Tak Naikkan Biaya Nikah, KUA Pasar Minggu Akui Terima Parcel
Terkini Lainnya
KUA
Penghulu
Biaya Nikah
Rekomendasi
Angka Cerai Turun 10 Persen, Kemenag Apresiasi Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
Kemenag Bergerak Cepat Tangani KUA Terdampak Banjir di Luwu, Sejumlah Dokumen Penting Rusak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Pilkada 2024
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
Pilkada 2024, Perindo Serahkan 37 Rekomendasi ke Bakal Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
TOPIK POPULER
Populer
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
1 Tersangka Sindikat Narkoba di Ciledug Tangerang Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan Lalu
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi
Euro 2024
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
La Furia Roja Bersiap Hadapi Jerman di Perempat Final Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Austria vs Turki: Mencari Sejarah Baru
Profil Nico Williams, Pemain Timnas Spanyol yang Bersinar di Euro 2024
Berita Terkini
Bersama Musisi, IKLIM Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat soal Krisis Iklim
Permukiman Warga di Kebon Pala Jakarta Timur Terendam Luapan Kali Ciliwung
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
7 Pintu Surga Terbuka Sesuai Amal Ibadah, Kamu Pilih yang Mana?
Marc Guiu Ungkap Alasan Setuju Gabung Chelsea, Sempat Tak Bisa Tidur Sebelum Tanda Tangan Kontrak
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
Ahn Jae Hyun Kenang Kebaikan Hati Jun Ji Hyun Saat Syuting Drakor My Love From the Star: Tak Akan Kulupa
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Selasa 2 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pelaku UMKM Mojokerto Sulap Sabut Kelapa Jadi Bantal, Siap Naik Kelas
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
5 Obat Keseleo yang Bantu Redakan Nyeri dan Bengkak, Aman Dicoba di Rumah
Dokter Ungkap Bahaya Henti Jantung Setelah Tragedi Zhang Zhi Jie, Begini Cara Menyelamatkannya