uefau17.com

Mengenal Syariat, Hukum, dan Anjuran Berkurban dalam Islam - News

, Jakarta Kurban tak hanya sekadar ritus belaka, tapi juga momen yang sarat makna akan nilai-nilai kebersamaan serta kepedulian. Secara etimoogi, kurban berasal dari bahasa arab qaruba yaqrabu-qurbanan yang artinya dekat.

Di sisi lain, secara terminologi kurban merupakan upaya yang dilakukan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara melakukan penyembelihan hewan yang sudah ditentukan oleh syariat pada yaumun nahar.

Syariat kurban pun merupakan refleksi dan aktualisasi kesalehan Nabi Ibrahim as saat diperintahkan menyembelih putranya yang baru menginjak remaja yaitu nabi Ismail as. Buah ketaatan dan kesalehannya menanamkan rasa simpatik dan kasih sayang Allah SWT, yang akhirnya menggantikan nabi Ismail dengan seekor qibas atau domba yang sangat besar.

Upaya Nabi Ibrahim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT inilah yang kemudian menjadi syarat dan perintah berkurban sampai saat ini yang disempurnakan tatacara dan syariatnya oleh Rasulullah SAW berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2.

Dengan berkurban, seorang hamba sedang berupaya untuk meraih kesalehan yang didambakan yaitu kesalehan pribadi dan kesalehan sosial. Pesan ini yang menjadi dasar bagi Dompet Dhuafa melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) mengajar kaum muslimin untuk merefleksikan kesalehan menembus wilayah tanpa batas sampai pelosok daerah yang terdalam dan terpencil.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Berkurban

1. Hukum Sunnah Muakkadah

Berdasarkan riwayat Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). 

Demikian pula dalam riwayat Abu Sarinah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berkurban” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

2. Hukum Wajib

Hukum wajib ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kelapangan harta. Perintah wajib berkurban ini didasarkan hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672).

Syarat-Syarat Hewan yang Dikurbankan

Dari jenis hewan yang telah ditentukan syariat yaitu kambing atau domba, sapi, dan unta. Sehingga barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka tidak sah walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.

Hewan kurban tersebut juga harus telah mencapai usia tertentu, yaitu enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing. Adapun untuk sapi adalah dua tahun sedangkan unta adalah lima tahun.

Syarat hewan kurban harus tidak cacat dalam empat aspek, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits al-Bara’ bin Azib radhiyallahu anhu.

“Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban, yaitu al-’aura (buta sebelah) yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada sumsumnya."

3 dari 3 halaman

Anjuran untuk Orang yang Berkurban

Agar menambah keberkahan dan kebermanfaatan hewan kurban Rasulullah SAW memberi beberapa anjuran sunnah yang dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan ibadah kurban antara lain:

1. Ikhlas Mengharap Ridha Allah SWT

Allah SWT mengingatkan dalam firmannya tentang pentingnya keikhlasan dalam menunaikan ibadah kurban, “Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya (hewan sembelihan), akan tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kalian” (Al-Hajj: 37).

2. Tidak Memotong Kuku dan Mencukur Rambut

Beberapa hadits Rasulullah SAW memberikan penjelasan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh pekurban, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, makan jangan ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha).

Dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya."

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud kandungan hadits tersebut. “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat rontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”

Kemudahan dalam Ibadah Kurban

Kurban adalah ibadah setahun sekali yang perlu dimaksimalkan, karena bisa jadi ini kurban terakhir. Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa ingin mendekatkan kemudahan bagi kaum muslim yang inginmelaksanakan syariat kurban.

Berbagai kemudahan layanan dan proses transparansi informasi THK membuat pekurban akan mendapat kepuasan tersendiri atas kebermanfaatan kurban yang telah tersalurkan.

Optimalnya pelaksanaan program Tebar Hewan Kurban menjadi upaya Dompet Dhuafa untuk terus menghantarkan pekurban meraih kesalehan pribadi dan kesalehan sosial.

 

(*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat