, Jakarta - Peraturan ganjil genap di Jakarta merupakan kebijakan yang terus diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) bersama para pemangku kepentingan hingga saat ini. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menurunkan polusi udara di ibu kota.
Pada hari ini, Kamis (13/6/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta masih diberlakukan di beberapa ruas jalan tertentu pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga
Peraturan tersebut diterapkan pada hari kerja, sementara pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), hari libur nasional, dan tanggal merah, peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Advertisement
Sebanyak 26 titik jalan utama di Jakarta menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta menurunkan polusi udara di kota Jakarta.
Sejak Juni 2022, penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap telah diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum, sehingga berdampak positif terhadap kualitas udara dan kenyamanan lalu lintas di Jakarta.
Dengan adanya peraturan ganjil genap, diharapkan masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaat dari pengurangan kemacetan dan polusi udara, serta semakin menyadari pentingnya penggunaan transportasi umum demi kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama.
Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kualitas udara menjadi hijau. Salah satunya adalah memperpanjang penerapan ganjil genap menjadi 24 jam.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
![Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/5P8L_R04Rn1YgH0B80ye7AinWaE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3616171/original/080794800_1635422918-20211028-Pemberlakuan-Sanksi-Tilang-Pelanggar-Ganjil-Genap-IQBAL-1.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
![Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/c-fjU9o2u0B6WEHh2Oj2UBzAMSQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4605881/original/078388300_1696940944-20231010-Ganjil_Genap_Motor-ANG_2.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
![Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Htqcy_yno_guVnT_UCXNYVWvpLY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Terkini Lainnya
Semua Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta di Akhir Pekan Minggu 23 Juni 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Rabu 19 Juni 2024, Cek Selengkapnya!
Masih Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selasa 18 Juni 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap Jakarta
Jakarta
Ganjil Genap
titik ganjil genap
Rekomendasi
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Rabu 19 Juni 2024, Cek Selengkapnya!
Masih Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Selasa 18 Juni 2024
Libur Hari Raya Idul Ada, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta pada Senin 17 Juni 2024
Akhir Pekan Sabtu 15 Juni 2024 Tak Aturan Ganjil Genap Jakarta, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Hari Ini Rabu 12 Juni 2024, Jangan Sampai Salah!
Periksa 26 Titik Ganjil Genap yang Berlaku Hari Ini Selasa 11 Juni 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 10 Juni 2024, Cek Lagi!
Jelang Akhir Pekan, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jumat 7 Juni 2024
Kamis 6 Juni 2024, Ini 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku
Copa America 2024
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Copa America 2024: Kolombia Pecundangi Paraguay di Laga Perdana Grup D
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kosta Rika, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Promosikan Situs Judi Online, Segini Upah yang Didapat 2 Selebgram Lampung
Kronologi Penangkapan Dua Selebgram Lampung yang Promosikan Judi Online
Haji 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
13 Bandara Siap Sambut Kepulangan 216 Ribu Jemaah Haji hingga 22 Juli 2024
Timwas DPR Dapat Keluhan dari Jemaah Haji: Tidur Kayak Ikan Pindang
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan BKSAP Putu Rudana Sebut Uni Eropa Mau Investasi Hijau di Indonesia
HEADLINE: PKS Usung Bakal Cagub Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024, Pesaing Kuat Anies dan Ridwan Kamil?
Belikan Jaket Mewah untuk Anak, SYL: Saya Mau Senangkan Mereka, Harganya Juga Tidak Seberapa
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara
SYL Akui 2 Kali Beri Uang ke Firli Bahuri, Totalnya Capai Rp1,3 Miliar
Dirjen Imigrasi Pastikan Sistem Perlintasan di Bandara dan Pelabuhan Sudah Pulih
KPK Bakal Selidiki Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri
Analis Apresiasi Tim Prabowo dan Sri Mulyani soal Komitmen Defisit Anggaran di Bawah 3%
Anak Gadis Tega Tusuk Ayahnya di Duren Sawit, Pelaku Pura Pura Nangis Saat Tahu Ayahnya Tewas
Euro 2024
Lolos ke 16 Besar Euro 2024, Italia Bersiap untuk Pertandingan Lebih Berat
Denmark Vs Serbia: Tim Dinamit Bakal Berjuang Demi Tiket 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Polandia: Bungkam Kritik
Inggris Vs Slovenia Euro 2024: The Three Lions Incar Hasil Maksimal
Jadi Pencetak Gol Tertua di Euro, Harga Pasar Luka Modric Masih Mentereng
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Slovenia: Tim 3 Singa Merespon Kritik
Berita Terkini
Persiapan Capai 95 Persen, Surabaya Siap Gelar Piala AFF U-19
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Lolos ke 16 Besar Euro 2024, Italia Bersiap untuk Pertandingan Lebih Berat
6 Potret Aktivitas Larissa Chou di RS Usai Lahiran, Ikram Rosadi Suami Siaga
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Misteri Ledakan Granat Nanas Lukai 4 Warga Garut
Pesan Tersembunyi Kate Middleton di Foto Pertamanya Usai Menyepi untuk Obati Kanker
HUAWEI MatePad 11.5 S Resmi Rilis di Indonesia, Tablet Serba Bisa untuk Pengalaman Lebih Dari Laptop
Zico Ketimpa Rumor Terlibat Kasus Burning Sun, Agensi Langsung Ambil Langkah Hukum
Kuasa Hukum Firli Bahuri Bantah Kliennya Terima Uang Rp 1,3 Miliar dari SYL
PKS Tak Lirik Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, PDIP Ingatkan Ini
3 Cara Ganti Nada Pesan WA dengan Suara Sendiri dan Sebut Nama Pengirim, Gampang Banget