uefau17.com

Ini Latar Belakang Pengancam Ria Ricis - News

, Jakarta Polisi mengungkap rekam jejak AP, tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis.

Ternyata, AP merupakan mantan karyawan Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP orang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis. 

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Ade Ary belum membeberkan secara gamblang masa kerja AP sebagai sekuriti di kediaman Ria Ricis.

Dia beralasan, hal itu akan digali lebih jauh oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Coba nanti kami cek," tandas dia.

Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB.

Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Ungkap Motif AP Peras dan Ancam Ria Ricis

Polisi telah menangkap orang yang memeras dan mengancam selebgram Ria Ricis. Dia adalah seorang laki-laki inisial AP (29). Kepada polisi, AP mengaku melakukan hal tersebut karena terdesak masalah ekonomi.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (12/6/2024).

3 dari 3 halaman

Diretas

Ade Safri mengatakan, AP meretas ponsel milik Ria Ricis untuk mengambil foto dan video. Ade Ary mengatakan, foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.

"Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta," ujar dia.

Ade Safri enggan membeberkan secara gamblang foto maupun video yang menjadi obyek pemerasan. Dia hanya mengatakan, yang jelas adalah dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis.

"Berupa foto ataupun video yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat