uefau17.com

KPK Benarkan Panggil Staf dan Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya - News

, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Adapun ponsel Hasto disita penyidik disela pemeriksaannya sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Pemeriksaan berlangsung hari ini.

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik telah melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto. Dia beralasan, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Budi mengatakan, Hasto telah penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dengan Tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebut Penyidik KPK Langgar Hukum

Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan pelanggaran.

Dia menuturkan, para penyidik KPK melakukan kejahatan hukum yang dilakukan ke Hasto Kristiyanto dan stafnya.

Diketahui, Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2019.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Keberatan, lanjut Ronny disampaikan usai ditemui banyaknya keanehan dalam proses pemeriksaan terhadap Hasto di KPK hari ini. Terlebih, kata dia, staf Hasto yang bernama Kusnadi turut tiba-tiba diperiksa oleh KPK.

"Dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," jelas Ronny.

 

3 dari 3 halaman

Lapor ke Dewas KPK dan Ajukan Praperadilan

Menurut Ronny, Penyidik KPK yang memanggil Kusnadi bernama Rossa Purbo Bekti. Kusnadi, ujar Ronny juga digeledah dan disita ponselnya.

"Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan," ucapnya.

Padahal, lanjut Ronny Kusnadi bukanlah objek dari pemanggilan yang dilakukan KPK. Ronny menyatakan, pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Hasto.

"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata dia.

Ronny menjelaskan, penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar KUHAP Pasal 33. Pasalnya, kata dia tidak ada penetapan dari pengadilan negeri ihwal hal tersebut.

"Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar dia.

Oleh sebab itu, Ronny menuturkan penasihat hukum akan melaporkan sejumlah pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan pengawas KPK," ucap dia.

Selain itu, penasihat hukum Hasto juga akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat