, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, tidak memprioritaskan pemberian denda mencapai Rp50 juta kepada warga Jakarta Timur (Jaktim) terkait keberadaan jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya.
Budhy bilang, kasus di Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jaktim cukup tinggi. Tercatat, mencapai 2.292 warga terkena DBD hingga 29 Mei 2024.
Baca Juga
"Perangkat kewilayahan terus melakukan upaya untuk bagaimana memutus mata rantai penularannya dengan PSN. Jadi yang dikedepankan bukan penegakan hukum dalam bentuk denda, tapi melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat oleh perangkat yang ada di kelurahan dan kecamatan," kata Budhy saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Advertisement
Dia menyebut, terkait denda pihaknya mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
"Adapun amanat Perda Nomor 6 Tahun 2007 itu merupakan bagian dari edukasi, kita tidak mengedepankan sanksi denda," ujar Budhy.
Budhy menyampaikan, merujuk aturan tersebut Satpol PP Jaktim melakukan edukasi secara bertingkat kepada warga agar tak membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk penyebab DBD.
"Dengan maksud menggugah bahwa kewajiban memutus mata rantai penularan adalah dengan masing-masing perorang dan lain-lain melakukan PSN sebagai metode pemutus mata rantai penularan DBD," terangnya.
Menurut Budhy, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) rutin dilakukan Satpol PP Jaktim di lapangan dengan mendatangi rumah-rumah warga setiap pekan. Dia menyebut, sejauh ini tak ada warga yang dikenai sanksi denda Rp50 juta.
"Tidak ada yang dikenakan denda karena pengenaan sanksi bertingkat dimulai dari teguran tertulis untuk warga dan badan hukum yang ditemukan jentik supaya melakukan PSN intensif," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta
Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda merupakan upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).
Terkait ketentuan denda, kata Budhy, pihaknya mengacu Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.
Adapun Satpol PP Jakarta Timur rutin menggelar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lapangan. Sebelum dikenai denda, warga akan diberikan surat peringatan pertama (SP1) terlebih dahulu.
"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," kata Budhy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/6/2024).
Menurut Budhy, apabila surat peringatan pertama tidak diindahkan serta pada saat PSN berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka warga yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan kedua.
"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Kasatpol PP Jaktim.
Advertisement
Kasus DBD Tak Hanya Meningkat di Indonesia Tapi Juga di Dunia Dalam 5 Tahun Terakhir
Peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di dunia.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hingga 30 April 2024, lebih dari 7,6 juta kasus demam berdarah telah dilaporkan. Termasuk 3,4 juta kasus terkonfirmasi, lebih dari 16.000 kasus parah, dan lebih dari 3000 kematian.
"Terdapat peningkatan substansial dalam kasus demam berdarah yang dilaporkan secara global dalam lima tahun terakhir," mengutip keterangan resmi WHO yang dipublikasi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Salah satu wilayah dengan kasus DBD terbanyak adalah Amerika yang jumlah kasusnya telah melampaui tujuh juta pada akhir April 2024. Angka ini melampaui jumlah kasus tahunan tertinggi yakni 4,6 juta kasus pada tahun 2023.
Saat ini, 90 negara telah mengetahui penularan aktif demam berdarah pada tahun 2024, tapi tidak semuanya tercatat dalam pelaporan resmi. Selain itu, banyak negara endemis tidak memiliki mekanisme deteksi dan pelaporan yang kuat, sehingga beban sebenarnya dari demam berdarah secara global masih dianggap remeh.
Untuk mengendalikan penularan secara lebih efektif, pengawasan DBD yang kuat dan real-time diperlukan untuk mengatasi kekhawatiran mengenai potensi kasus yang tidak terdeteksi. Faktor ko-sirkulasi dan kesalahan diagnosis seperti arbovirus lainnya serta pergerakan perjalanan yang tidak tercatat juga perlu jadi perhatian. Pasalnya, faktor-faktor ini dapat berkontribusi terhadap penyebaran penyakit yang tidak diketahui dan menimbulkan potensi risiko penularan lokal di negara-negara non-endemis.
Terkini Lainnya
Dengue Slayers Challenge Jadi Terobosan Edukasi Penanganan DBD Bagi Generasi Muda
Pentingnya Vaksinasi dan Gerakan 3M Plus dalam Pencegahan DBD, Kasus Kematiannya Makin Menggila
Kasus Meninggal karena DBD Sepanjang 2024 di Tangerang Didominasi Usia Anak
Kasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta
Kasus DBD Tak Hanya Meningkat di Indonesia Tapi Juga di Dunia Dalam 5 Tahun Terakhir
DBD
Jakarta
Demam Berdarah Dengue
Jakarta Timur
Satpol PP
Satpol PP Jakarta Timur
jentik nyamuk
nyamuk
Aedes aegypti
Rekomendasi
Pentingnya Vaksinasi dan Gerakan 3M Plus dalam Pencegahan DBD, Kasus Kematiannya Makin Menggila
Kasus Meninggal karena DBD Sepanjang 2024 di Tangerang Didominasi Usia Anak
ITAGI Ingatkan Masyarakat, Vaksin Dengue Harus Lengkap 2 Dosis agar Efektif Lindungi Dari DBD
Kemenkes Sebut Faktor-Faktor Penyebaran DBD, Salah Satunya Kebiasaan Ini di Masyarakat
Cara Membedakan Gejala Tifus dan DBD, Simak dengan Cermat Cirinya
Sama-sama Akibat Gigitan Nyamuk, Apa Beda DBD dan Chikungunya? Simak Penjelasan Medis Ini
Cegah Infeksi DBD dan Chikungunya, Program Desa Bebas Nyamuk Sasar 18 Desa di Jember
Warga Jakarta Langsung Didenda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk DBD di Rumah, Benarkah?
Kasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
OPINI: 3 Skenario Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Data Terkini, Polda Metro Jaya Tangkap 56 Pelaku Judi Online
Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Bakal Kejar Bandar sampai ke Taiwan
Promosi Judi Online di Medsos, Selebgram Bogor Diringkus
Transaksi Judi Online Terus Melonjak, Nilainya Segini pada Kuartal I 2024
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Cawe-cawe ke Pemerintah Daerah
Pemkot Tangsel Berikan Bantuan Biaya Pendidikan untuk 5 Ribu Siswa
Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Lebih Rp200 Miliar
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Terima Suap Rp2,5 Miliar, KPK: Untuk Beli Ikan Hias
Kakek dan Paman yang Cabuli 2 Bocah Terancam 15 Tahun Penjara
SYL Kembalikan Rp 2 Miliar Hasil Urunan, KPK: Ada Pihak yang Ketakutan
Logo HUT RI yang ke-79 Resmi Dirilis, Simak Makna, Tema, hingga Link Download
Kompolnas Usulkan Semua Anggota Polisi Dipasangi Body Camera saat Berdinas
Gerindra: Prabowo Tak Punya Halangan Bertemu Siapapun, Termasuk Anies
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Tekuk Portugal 2-0, Georgia Bikin Sejarah Lolos 16 Besar
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Republik Ceko vs Turki, Sebentar Lagi Kick-off
Hasil Euro 2024: Imbang 1-1 Lawan Slovakia, Rumania Rebut Puncak Klasemen Grup E
Hasil Euro 2024: Belgia Segel Tiket 16 Besar Meski Imbang 0-0 Lawan Ukraina
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Berita Terkini
Protes Penyelenggaraan Olimpiade, Warga Paris Ancam Buang Air Besar di Sungai Seine
Blusukan di Pasar Sukabumi, Wamendag Temukan Minyak Kita Dijual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Hasil Euro 2024: Sikat Republik Ceko 2-1, Turki Segel Tiket ke 16 Besar
Hasil Euro 2024: Tekuk Portugal 2-0, Georgia Bikin Sejarah Lolos 16 Besar
Polisi Periksa Ojol Viral yang Pecahkan Kaca Rumah Konsumen Gegara Susah Cari Alamat
Kisah Awal Mula Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Digelari Sulthonul Auliya atau Rajanya Para Wali
Lulus Cumlaude dari UGM, Mahasiswi Malah Pilih Kerja Jadi Pembersih Toilet
5 Fakta Menarik NBA Draft 2024: Format Baru Bikin Mendebarkan
Fakta Mobil Pelat Dinas TNI dan Sosok Pemilik Vila di Sukabumi yang Jadi Tempat Simpan Mesin Uang Palsu Rp22 Miliar
Astronom Temukan Titan Alami Erosi Serupa Bumi
Kapolri Rotasi Jabatan Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 27 Juni 2024
Pj Gubernur Jabar Tolak Keluarkan Obligasi Daerah: Tidak Mau Mewariskan Utang
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Georgia vs Portugal, Segera Dimulai
Banyak yang Salah Kaprah dengan Sedekah Subuh, Begini Penjelasan Buya Yahya