, Jakarta - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri sedang jadi sorotan. RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga superbody, yang tidak diawasi oleh siapapun.
DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai Revisi UU Polri sebagai meluasnya wewenang polisi di tengah sejumlah masalah institusional. RUU Kepolisian, kata dia, memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri.
Advertisement
KontraS menyoroti 5 hal pada pada RUU Kepolisian yang proses perumusan dan pembahasannya dianggap masih minim partisipasi dan substansinya tidak akan menyelesaikan masalah institusional Kepolisian.
"Pertama, RUU Kepolisian memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang berpotensi menimbulkan pertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Dimas kepada , Rabu (5/6/2024).
Kedua, RUU Kepolisian juga menambahkan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan pengaturannya kabur akibat belum adanya undang-undang khusus terkait penyadapan.
"Ketiga, RUU Kepolisian tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau oversight terhadap Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)."
"Keempat terkait masih diaturnya Pam Swakarsa dan kelima dinaikkannya batas usia pensiun," ucap Dimas.
Revisi UU Polri Hendaknya Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan di usianya yang lebih 20 tahun, UU Polri memang sudah selayaknya direvisi.
Namun, penambahan kewenangan Polri dan perpanjangan usia pensiun, sangat tidak substantif pada kebutuhan masyarakat di masa depan. Bahkan hanya mengaburkan substansi-substansi yang lebih penting terkait revisi UU Polri.
"Bahkan penambahan kewenangan tanpa diiringi sistem kontrol dan pengawasan yang kuat, maupun perpanjangan usia pensiun berpotensi menjadi alat hegemoni kekuasaan pada lembaga Polri. Ini bahaya karena lembaga negara yang diberi kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat," kata Bambang kepada , Rabu (5/6/2024).
Bambang mengatakan, Revisi UU Polri harusnya disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang profesional, modern, berintegritas, transparan dan akuntable. Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian.
Ia menilai, ada beberapa poin penting dalam revisi UU kepolisian. "Di antaranya adalah pemisahan kewenangan antara peran kepolisian sebagai public security service (penjaga kamtibmas) dan private security service. Ini penting untuk diatur agar tak memunculkan kerancuan tupoksi kepolisian dengan sektor swasta di luar kepentingan publik."
Kedua, kata Bambang, adalah soal anggaran operasional Polri yang tak ada dalam pasal UU 2 tahun 2002. Ini penting mengingat kepolisian adalah lembaga negara yang harusnya semuanya dibiayai oleh APBN. Dengan tidak adanya pasal yang mengatur anggaran operasional Polri, dampaknya Polri bisa mendapatkan biaya dari non APBN melalui hibah baik pemerintah maupun swasta. Ini rawan konflik kepentingan, bilamana pihak pemberi hibah terlibat masalah hukum, maupun abuse of power melalui pungli.
"Ketiga, adalah penguatan sistem kontrol dan pengawasan eksternal. Dimana peran lembaga pengawas kepolisian yakni Kompolnas yang harusnya makin diperkuat dengan penambahan jumlah wakil dari masyarakat yang juga dilibatkan dalam penegakan etik dan disiplin anggota Polri, selain memberi masukan pada Presiden terkait pemilihan Kapolri maupun memberi masukan pada arah kebijakan Polri," ucapnya.
Ketua Komisi III: Jangan Terlalu Curiga dengan RUU Polri
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, anggapan akan ada lembaga superbody akibat revisi UU tersebut terlalu berlebihan. Ia memastikan pembahasan revisi dilakukan terbuka dan akan menerima semua masukan.
“Enggak ada. Semuanya dibahas terbuka kok. Nanti kalau membahayakan kelihatan. Kalian juga bisa ikut melihat pembahasannya tidak ada yang tertutup. Jadi kalau kalian, dikau merasa ini enggak sreg kan bisa. Tapi kan pembahasannya belum dimulai,” kata Pacul kepada di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/6/2024).
Bambang Pacul menyebut, lantaran pembahasan revisi belum dimulai, maka wajar apabila banyak pihak berprasangka buruk. Meski demikian, ia berharap nantinya tak banyak yang curiga mengenai revisi UU Polri.
“Kalau hari ini siapa pun akan selalu melihat dari sisi negatif kacamatanya. Tapi kan belum dibuka. Nanti kalau dibuka itu akan kita baca bareng. Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup."
"Jadi jangan terlalu bercurigalah, ya,” kata dia.
![Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eigAZ8sJTYCV5fXw0szpD4v4Yoc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4854361/original/009922900_1717596966-Polri_2.jpg)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berpotensi Jadi Lembaga Superbody
![Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/__xkY4SNciKKxOMWQi9yR-j0syA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2853426/original/065706300_1563172222-anggota-polisi.jpg)
Salah satu pasal yang menjadi sorotan pasal Pasal 14 ayat 1b yang menyebut polri memiliki kewenangan mengawasi dan membina teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan undang-undang. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1b.
Menurut ketua LBH - YLBHI, Muhammad Isnur pasal itu sama saja mencampur adukan sejumlah kasus yang seperti yang tengah ditangani oleh Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi superbody. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
"Karena berarti Jaksa Agung sebagai penyidik di undang-undang HAM berat, KPK sebagai penyidik undang-undang korupsi, harus berkoordinasi dibina diawasi oleh penyidik kepolisian," sambung dia.
Ia mengaku tidak dapat membayangkan bila nantinya pasal di revisi UU tersebut polri bisa mengintervensi penyelidikan oleh penyidik KPK atau Kejagung.
Mengingat kedua lembaga itu sama-sama menangani perkara kasus besar juga melibatkan pejabat negara.
"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi, berkoordinasi kepada penyidik kepolisian. Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa timah, sekarang yang terbaru antam," ujar Isnur.
Advertisement
Respons Polri soal Poin Krusial dalam RUU Baru
![Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menjadi sorotan, ketika ada beberapa poin krusial yang tercantum di dalam aturan baru inisiasi DPR.
Diketahui beberapa poin dimaksud, Polri akan diberikan kewenangan mulai dari pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pun mengaku belum bisa banyak komentar. Karena secara institusi, pihaknya belum menerima draft tersebut.
“Ya memang saat ini sedang dalam proses jadi belum sampai ke Presiden masih di DPR, inisiasi dari DPR bahwa UU kepolisian akan direvisi,” kata Sandi.
Sandi pun memandang adanya revisi undang-undang tersebut, pasti akan memberikan batasan antara lembaga. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan Polri dengan lembaga lainnya.
“Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian itu sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalah sinergitas dan soliditas semua lembaga,” kata Sandi.
“Jadi untuk masalah UU nanti akan kita bahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rimtek dari DPR. Nantiya apa yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, yang disetujui, dan tidak disetujui, akan kami sampaikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik,” sambung dia.
Karena, lanjut Sandi, dari pembahasan RUU baru tersebut. Dirinya baru mengetahui adanya pembahasan terkait usia pensiun. Sementara terkait poin lainnya, untuk sementara belum dibahas karena dianggap sudah ada dalam aturan lama.
“Ada info-info yang jelas pada sampai saat ini yang dibahas paling utama adalah ada kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh, karena di UU kepolisian sudah lengkap,” ujarnya.
Lemkapi: UU Polri Sudah 22 Tahun, Perlu Ikuti Perkembangan
![Ilustrasi Polisi Polri. (/Muhammad Radityo Priyasmoro)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-lFA9_Y7IKDfn5_sVR1_pGP9TG4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4019601/original/096143900_1652264669-polri_2.jpg)
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik wacana revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri demi kebaikan institusi tersebut.
"UU Polri saat ini sudah berusia 22 tahun. Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan, demi Polri semakin baik," kata Edi seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan salah satu poin yang perlu direvisi undang-udang itu adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) ini mengatakan saat ini usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
"Padahal usia 58 tahun itu, banyak polisi masih giat-giatnya kerja," katanya.
Dia mengatakan anggota Polri yang memiliki keahlian khusus perlu ada pembahasan kenaikan usia pensiun.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan wacana agar usia polisi menjadi 60 tahun dan yang memiliki keahlian khusus menjadi 65 tahun merupakan usulan bagus untuk dibahas.
Advertisement
Isi Sebagian Draft Revisi UU Polri
![Amankan Sidang Putusan Sengketa Golkar, Polisi Siagakan Ratusan Personel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9nNeLChT4WrR5JKE8q_5g81Snro=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/879161/original/036317500_1431943417-PENGAMANAN_JALANNYA_SIDANG_-_JOHAN_TALLO__2_.jpg)
Draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sejumlah tugas pokok Polri. Salah satunya yakni melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber, yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) poin c.
Beberapa poin lainnya yakni melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta melaksanakan kegiatan Intelkam Polri.
"Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan; dan/atau melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 16 ayat (1) poin r disebutkan anggota Korps Bhayangkara dapat menerbitkan atau mencabut daftar pencarian orang.
"Melakukan penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif; dan/atau melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab," tulis pasal tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 16A menyebutkan tugas Intelkam Polri dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, Polri berwenang untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam Polri sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional.
Atur Tugas Intelijen dan Keamanan
Kemudian, melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen, mengumpulkan informasi dan bahan keterangan serta melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Berikutnya, pada Pasal 16B ayat (1) disebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan dalam rangka tugas Intelkam Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A huruf c.
Hal ini meliputi permintaan bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya dan pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
Pada ayat (2) pun disebutkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.
"Terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional," bunyi pasal tersebut lagi.
"Ayat (3) Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)."
Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri
![Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Imx5oo3-3qrwQF1yHT-_zsQjzWI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4854362/original/014465400_1717597016-Polri_1.jpg)
Terkini Lainnya
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
HEADLINE: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun, Bebani APBN?
HEADLINE: Copa America 2024 Jadi Pembuktian Misi Terakhir Lionel Messi Bersama Argentina, Kans Tambah Rekor?
Revisi UU Polri Hendaknya Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
Ketua Komisi III: Jangan Terlalu Curiga dengan RUU Polri
Berpotensi Jadi Lembaga Superbody
Respons Polri soal Poin Krusial dalam RUU Baru
Lemkapi: UU Polri Sudah 22 Tahun, Perlu Ikuti Perkembangan
Isi Sebagian Draft Revisi UU Polri
Atur Tugas Intelijen dan Keamanan
Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri
Headline
UU Polri
Revisi UU Polri
Rekomendasi
HEADLINE: Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Rp 71 Triliun, Bebani APBN?
HEADLINE: Copa America 2024 Jadi Pembuktian Misi Terakhir Lionel Messi Bersama Argentina, Kans Tambah Rekor?
HEADLINE: Peringkat Daya Saing Naik ke Posisi 27 Dunia, Apa Untungnya untuk Indonesia?
HEADLINE: Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos, Tepat Sasaran?
HEADLINE: Euro 2024 Jadi Ajang Terakhir Cristiano Ronaldo, Kans Cetak Rekor dan Ukir Sejarah?
HEADLINE: DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Realisasinya?
HEADLINE: Harus Move On dari Irak Jelang Hadapi Filipina, Masih Ada Asa Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026?
HEADLINE: Bakal Cagub di Pilkada Jakarta dan Jatim Bermunculan, Koalisi Pilpres Berlanjut?
HEADLINE: Polemik Potongan Iuran Tapera Meluas ke Pekerja Swasta dan Mandiri, Plus Minusnya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Guru Honorer Sempat Berpamitan ke Kekasihnya Sebelum Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Muhammadiyah Sebut Nilai-Nilai Dasar Pancasila Harus Diaktualisasi
Cuaca Hari Ini Minggu 30 Juni 2024: Langit Cerah Berawan Payungi Pagi Jabodetabek
Jelang HUT ke-78 Bhayangkara, Mendagri: Kedepankan Layanan Adil dan Berkualitas
Anies Baswedan Sebut Program ‘Desak Anies’ Akan Dilanjutkan
Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Inggris vs Slovakia, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Kisah Iblis Curhat kepada Nabi Musa Ingin Taubat, Diceritakan Gus Baha
Tak Roboh Saat Perang Saudara, Patung Lilin Abraham Lincoln di AS Meleleh Akibat Panas Ekstrem
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Prediksi Peramal India Kiamat 29 Juni Tak Terbukti, Ini 10 Tanda Hari Akhir dan Urutannya dalam Hadis
Konde Berbalon Seorang Pengantin Perempuan Bikin Heran Warganet, Buat Apa?
Bagaimana Bisa Jantung Terserang Rematik? 4 Faktor Ini Diduga Menjadi Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 1 Juli 2024
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ribuan Warga Bolmong Terdampak Banjir, BNPB Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Saksikan Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Georgia, Segera Dimulai