, Jakarta - Febri Diansyah mengaku tidak lagi menjadi kuasa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs ketika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memilih untuk mengundurkan diri karena sempat dicekal oleh penyidik KPK. Febri Diansyah mengaku, sebelum mengundurkan diri, SYL juga sempat mencabut surat kuasa kepadanya.
Baca Juga
"Pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu," kata Febri saat jadi saksi SYL di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Advertisement
"Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?" tanya hakim anggota Fahzal Hendrik.
"Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul," ujar Febri.
Febri menyebut, pencekalannya diajukan oleh penyidik KPK kepada Imigrasi pada awal November 2023. Termasuk rekannya, Rasamala Aritonang.
Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang ditangkap penyidik KPK sekitar Oktober 2023.
"Saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, 'Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi Pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa," cerita Febri.
Alasan lainnya Febri memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ingin menambah beban SYL karena turut diperiksa oleh penyidik KPK.
Atas pertimbangan itu, Syahrul Yasin Limpo pun memutuskan untuk mencabut surat kuasa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bayaran Febri Diansyah
Advokat Febri Diansyah mengaku mendapatkan bayaran Rp800 juta ketika masih menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat kliennya berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Febri ketika dihadirkan jadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Awalnya, hakim anggota Fahzal Hendrik menanyakan tugas Febri ketika awal-awal penyelidikan SYL di KPK. Fahzal juga menanyakan bayaran yang diterima oleh mantan juru bicara KPK itu.
Febri yang merespons hak tersebut menyebut perihal honor yang diterima berdasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Fahzal kemudian meminta Febri untuk menyebutkan nominal yang diterima. Hanya saja saksi sempat berkelit.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?" ujar Febri yang bertanya ke hakim.
Adapun alasan Fahzal bertanya hal tersebut berdasarkan Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan hakim untuk menanyakan apapun kepada saksi.
Alhasil Febri baru mau membeberkan honor yang diterimanya.
"Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab" tegur Hakim Fahzal.
"Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp800 juta," ungkap Febri.
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien, Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu," sambung dia.
Advertisement
Febri Diansyah Cs Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohohan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Dianysyah, tim pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Selain Febri Diansyah, KPK juga mencegah Rasamala Aritonang yang juga tim pengacara SYL dan aktivis anti-korupsi Donal Fariz.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Febri, Rasamala, dan Donal diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
"Pihak dimaksud adalah advokat," Ali menambahkan.
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan karena tim penyidik berharap saat keterangan mereka dibutuhkan, ketiganya tengah berada di dalam negeri.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Mengapa Ia Menolak?
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem
Bayaran Febri Diansyah
Febri Diansyah Cs Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah
Sidang SYL
SYL
Rekomendasi
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem
Pengacara SYL: Ada Green House di Pulau Seribu, Milik Pimpinan Parpol dari Uang Kementan
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Tak Hanya 12 Tahun Penjara, SYL Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar dan 30 Ribu USD
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Satpol PP Tertibkan Tenda Pencari Suaka di Depan Kantor UNHCR Jakarta Selatan
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kepuasan Masyarakat Capai 72,9%, Ini Daftar Prestasi ODSK Selama 7 Tahun Pimpin Sulut
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Harga Kripto Hari Ini 3 Juli 2024: Solana Pimpin Kenaikan
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow