, Jakarta Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie alias Gus Choi, merespons soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah.
Dia menilai, perihal umur tidak perlu menjadi masalah. Sebab, untuk menjadi kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil baligh.
Baca Juga
"Soal umur enggak perlu jadi masalah, yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil baligh," kata Gus Choi, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Bahkan, kata Gus Choi, tak perlu ada ijazah untuk menjadi kepala daerah. Terpenting, menurutnya dikehendaki rakyat.
"Ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. Yang penting mau, mampu, dan dikehendaki rakyat," ujar dia.
Sebelumnya, di tengah bergulirnya proses penyelenggaraan Pilkada 2024, Gedung Mahkamah Agung menjadi sorotan publik. Reaksi bermunculan terkait terbitnya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang usia tak harus 30 tahun saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
MA menyatakan, Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Dengan begitu, diputuskan calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak saat pelantikan calon terpilih. Bukan terhitung sejak penetapan calon oleh KPU.
Putusan MA ini mengundang tanda tanya di tengah publik. Terlebih diputuskan dengan waktu singkat, 29 Mei 2024. Hanya berselang tiga hari sejak perkara didistribusikan ke majelis hakim, 27 Mei 2024.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai, perubahan aturan di tengah tahapan Pilkada yang berlangsung, dipastikan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga kalau dilihat dalam tahapan penyelenggaraan pilkada, putusan MA tersebut hanya berimplikasi pada pendaftaran paslon yang diusung partai.
"Untuk perseorangan sudah lewat momentumnya. Karena calon perseorangan harus melewati fase penyerahan dukungan terlebih dahulu yang tahapannya sudah lewat," kata dia kepada , Jumat (31/5/2024).
Mita menjelaskan, fatwa MA tidak mengikat sepanjang tidak dituangkan dalam putusannya. Fatwa MA hanya sebagai petunjuk pihak-pihak yang berkepentingan. "Maka jika pihak yang berkepentingan mendominasi dengan segala instrumen kewenangan yang ada (regulatif), maka hal tersebut bisa diterapkan. Dalam hal ini hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sangat Subyektif
Terkait proses hukum perkara yang berjalan dalam waktu tiga hari pascadilimpahkan ke majelis hakim, menurutnya, dalam peraturan MA No 1 Tahun 2011, memang tidak mengatur secara spesifik kapan keputusan Hakim harus diputuskan. Pasal 5 ayat 2 hanya mengatur sesingkat-singkatnya.
"Artinya pendalaman atau pembahasan analisa atas kasus yang muncul sangat subyektif terhadap apa kemauan hakim. Termasuk dalam hal ini kapan akan diputuskan sebuah kasus tersebut," ujar dia.
Namun demikian, dia menegaskan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilihan adalah adil. Untuk itu, penyelenggara pemilu harus menerapkan konsep tersebut dan tidak terkesan partisan serta bersikap mandiri dengan menolak segala bentuk intervensi dari manapun dengan menyandarkan pada kepastian hukum.
Dia memaparkan, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan KPU untuk merespons putusan MA ini. Pertama, tidak mengakomodir dengan mengabaikan putusan MA karena yang diuji MA PKPU sebelumnya. Namun konsekuensinya, kata dia, pasti akan diuji lagi dengan putusan yang sama. Kedua, tidak mengakomodirnya dengan alasan tahapan pencalonan sudah dimulai.
"Dan yang ketiga, mengakomodir putusan MA tersebut dengan mengaturnya dalam PKPU baru," imbuh dia.
Menurutnya, masyarakat sipil sebagai fungsi kontrol kelembagaan pemerintah tentu mensyaratkan adanya proses pencalonan yang memberikan kesempatan kepada semua pihak. Sehingga setiap warga negara yang mampu, berhak untuk mencalonkan diri.
"Namun pada kenyataannya, proses demokrasi di Indonesia justru memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu untuk menguasai panggung politik serta semua kekuatan antarpartai justru satu suara mendukung jika tergabung pada satu koalisi. Pemilih hanya dapat menggantungkan nasib kepada parpol tanpa bisa menyuarakan calon yang akan mereka dorong. Untuk itu, hal ini bertentangan dengan pembangunan demokrasi yang egaliter bebas dan setara," terang dia.
Advertisement
Ada Kejanggalan
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai ada kejanggalan dalam putusan MA Nomor 23 tersebut. Menurutnya, PKPU yang diuji telah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"PKPU itu dibatalkan kalaulah tidak berdasarkan undang-undang," tegas dia kepada , Jumat (31/5/2024).
Ia menjelaskan, kalau Undang-Undang Dasar sudah eksplisit mengaturnya, tidak ada alasan lain apa pun bagi Mahkamah Agung untuk menafsir ulang isi teks yang sudah ada di undang-undang dasar tersebut.
"Jadi memang sangat-sangat janggal perkara pengujian PKPU yang dilakukan Mahkamah Agung," ucap dia.
Feri pun menduga praktik ini dilakukan sebagai karpet merah bagi putra Jokowi, Kaesang Pangarep untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta. Suami dari Erina Gudono ini lahir pada 25 Desember 1994 atau baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang, dan Pilkada digelar pada 27 November 2004. Apabila Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 masih diberlakukan, Ketua Umum PSI itu tidak dapat mendaftarkan diri sebagai gubernur atau calon wakil gubernur.
"Siapa yang disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan, desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berumur usia 30 dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju di dalam kontestasi Pilkada. Hal-hal begini menurut saya akan menjadi problematika serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Kalaulah kemudian seluruh aturan mengenai praktik bernegara didasarkan kepada kesukaan seseorang terhadap sesuatu atau tidak," terang Feri.
Ia menilai, putusan ini bukan lantaran didasarkan pada ketidakpahaman para hakim Mahkamah Agung. Melainkan sebagai sebuah kesengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.
"Di mana anak raja dapat melabrak undang-undang sehingga kemudian seluruh hal bisa diabaikan dan kemudian proses pemilu presiden berlangsung seperti yang diharapkan di sana. Dan kali ini, itu terjadi lagi. Hanya saja hemat saya, kalaupun ini politis, kenapa tidak dilakukan jauh-jauh hari. Kenapa menjelang pertandingan lagi, seolah-olah tidak berhenti-hentinya menyiksa perasaan politik publik di tengah deru kekacauan peraturan-peraturan lainnya," dia menandaskan.
Reporter: Alma Fikhasari/
Terkini Lainnya
Ditanya soal NasDem Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Sangat Subyektif
Ada Kejanggalan
Nasdem
ma
Mahkamah Agung
Pilkada 2024
pilkada
Rekomendasi
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
NasDem: Elektabilitas Ilham Habibie di Jabar Naik Seperti Meteor Usai Dideklarasikan
PKS Dukung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta 2024, NasDem: Kita Tak Ingin Kawin Paksa
NasDem: Pilkada Jakarta Banyak yang Digadang untuk Lucu-Lucuan, Muncul Dinamika Baru
NasDem Gelar Kongres Bahas Posisi Ketua Umum, Masih Dijabat Surya Paloh?
NasDem Akan Undang Jokowi Hadir di Kongres: Setia Meski Sempat Diusir dari Kabinet
Soal Kabar Jokowi Tawarkan Nama Kaesang ke Parpol, Sekjen NasDem: Baru Dengar
PKS dapat Sinyal Positif dari Surya Paloh Bangun Koalisi di Pilkada Jakarta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Pria yang Diduga Bunuh Diri di Flyover Cimindi Bandung Ternyata Guru Honorer
Guru Honorer Sempat Berpamitan ke Kekasihnya Sebelum Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Akhir Pekan Minggu 30 Juni 2024
Cuaca Besok Senin 1 Juli 2024: Jabodetabek Langit Pagi Hari Cerah Berawan
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Rincian Aliran Uang Hasil Pemerasan Anak Buah oleh SYL untuk Keperluan Pribadi dan Partai Nasdem
Hasto Pastikan Siap Hadiri Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Sebelum Bunuh Diri di Fly Over Cimindi, DG Sempat Menginap di Sekolah
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
Daftar Game yang Diskon Besar-besaran di Steam Summer Sale 2024
Top 3 Islami: Tatkala Malaikat Jibril Bertanya, Kapan Kiamat Terjadi? Cincin Buya Yahya Ada Naganya?
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara