, Jakarta - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan batas usia minimal calon kepala daerah tidak objektif dan tidak rasional.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu disebut Ray dapat kembali menimbulkan kontroversi di tengah publik. Pasalnya, ada indikasi agar Putra Bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep dapat maju di pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca Juga
Putusan serupa, lanjut Ray sebelumnya juga terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia capres/cawapres. Putusan tersebut menjadi celah bagi putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Advertisement
"Kini, Mahkamah Agung, juga membuat putusan yang intinya hampir sama dengan putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Ray dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024 meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut ketentuan PKPU tentang syarat batas usia minimal kepala daerah 30 tahun.
Diketahui Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan menginjak 30 tahun pada Desember 2024. Sedangkan untuk pendaftaran paslon untuk Pilgub dibuka pada Agustus 2024 dan penetapan paslon dilakukan pada September 2024.
"Putusan MA tersebut terlalu dipaksakan, bernuansa tidak objektif dan rasional," ucapnya.
Lebih lanjut, Ray menguraikan empat alasan mengapa putusan MA dianggap tak rasional dan bisa menjadi pintu bagi Kaesang maju dalam kontestasi Pilgub 2024. Dia menitikberatkan pada jadwal pelantikan kepala daerah yang tak jelas dan belum diungkapkan.
Alasan pertama, Ray bilang menetapkan penghitungan batas usia calon kepala daerah sejak pelantikan adalah keliru. Sebab, kata Ray kewenangannya berada di tangan Presiden.
"Pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU. Jadwal Pelantikan kepala daerah sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru," jelas dia.
Alasan kedua, Ray menyebut bahwa jadwal pelantikan juga tidak dapat dipastikan kapan waktunya. Sehingga, sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.
"Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tapi oleh presiden yang sesudahnya," kata dia.
Alasan ketiga, menurut Ray apabila merujuk alasan sebelumnya, maka putusan MA justru bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru karena tidak adanya kepastian hukum.
"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak," ujarnya.
Alasan terakhir, Ray berujar bahwa secara umum, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung bukan sejak dilantik seperti putusan MA saat ini. Semisal, apakah itu calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, hingga calon hakim agung MA.
"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK, dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya," tandas Ray.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Putusan MA Cabut soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?
![Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LXhOQTZLW-0JtdA2_CQXOGCL5x8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4731352/original/047126000_1706701567-cab117c5-5b47-4be5-b9eb-12cff60edc53.jpeg)
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mencabut batas minimal usia calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Garuda, di mana hanya diputuskan selama tiga hari sejak perkara itu diregistrasi.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda)," demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian putusan MA tersebut.
Oleh sebab itu, MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku belum mau berspekulatif. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (30/5/2024).
Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.
“Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang,” jelas Idham.
Idham menambahkan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.
“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” Idham menandasi.
Terkait ini, PDIP pun merespons, dianggap ini membuka peluang untuk putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep.
Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara, pelaksanaan Pilkada Serentak diselenggarakan pada bulan November 2024 dan pelantikan dilakukan pada tahun 2025.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP Chico Hakim, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.
Dia menilai, hukum kembali diakali oleh hukum untuk mengakomodir pihak tertentu.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
Chico menyebut, pemimpin Indonesia, khususnya di Pilkada 2024 kembali dipaksa tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak yang jelas. Bahkan, minin akan prestasi.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin-pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur. Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," tegas dia.
Advertisement
Untuk Kaesang?
![Jokowi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/17WcET24xZMFsqd1Gj9Ty3idh58=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4737705/original/055851600_1707347326-WhatsApp_Image_2024-02-08_at_02.46.06.jpeg)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku, setuju dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi anak-anak muda untuk bisa menjadi pemimpin.
"Ini saya pribadi aja, kalau saya sebenarnya dari awal-awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, ya itu diturunkan gitu loh," kata Doli, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).
"Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat," sambung dia.
Kendati demikian, saat ditanya apakah putusan ini upaya agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024, dia pun tidak sepakat.
"Jangan semua hal di prejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam. Makanya saya termasuk orang yang setuju, terlepas ada nama yang dikait-kaitkan segala macam menurut saya juga enggak relevan," jelasnya.
"Ini berlaku untuk 514 kabupaten kota dan 37 provinsi ini kan berlaku untuk siapa saja gitu. Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan Pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya saja gitu kan," imbuh Doli.
![Infografis Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI. (/Abdillah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/paixH4kZsuAGINLlemb6-udaBJY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588525/original/027594000_1695694431-Infografis_SQ_Kaesang_Pangarep_Jadi_Ketum_PSI.jpg)
Terkini Lainnya
Puan Maharani soal Putusan MA Terkait Umur Calon Kepala Daerah: Masyarakat yang Lihat Baik atau Tidak
Ketua KPU soal Putusan MA: No Comment Dulu, Saya Belum Komentar
3 Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Putusan MA Cabut soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Karpet Merah untuk Kaesang?
Untuk Kaesang?
ma
Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung
Calon Kepala Daerah
Pilkada 2024
Rekomendasi
Ketua KPU soal Putusan MA: No Comment Dulu, Saya Belum Komentar
3 Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
MA Buka Suara Soal Putusan Kilat Perkara Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
KY Persilakan Lapor Jika Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim Soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
ICW Duga Putusan MA Beri Karpet Merah ke Kaesang Pangarep Agar Bisa Maju di Pilgub
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Gus Choi NasDem soal Putusan MA: Masalah Umur Tidak Perlu Dijadikan Masalah
PSI Bantah Putusan MA untuk Muluskan Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Apresiasi PAM Jaya Bagi ‘Pahlawan Pelestari Air’ Lewat Jakarta Water Hero 2024
Ini Peran Strategis Kurasi Talenta dan SIMT dalam Memfasilitasi Karier Belajar Siswa
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Polisi Tak Temukan Luka Lain di Jasad Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Ten Hag Turun Tangan Rayu Pemain Belanda agar Pindah ke Manchester United
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Sifat Asli Byeon Woo Seok Bikin Indra Herlambang Meleyot: Setulus dan Se-humble Itu
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Warga Negara China Ditangkap Polisi Jepang karena Kendarai Koper Pintar di Osaka