, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kemudian menuai pro dan kontra.
Terkait hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, harusnya putusan MA tersebut membuat proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
Baca Juga
"Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses Pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan emang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Advertisement
Sehingga, atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," ujar Puan.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, putusan MA ini bermasalah karena melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu.
"Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," kata peneliti ICW, Seira Tamara, dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).
Pihaknya menilai, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi.
"Melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," kata dia.
Pihaknya mengingatkan, Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran.
"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Seira.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dilaporkan
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY), terkait perubahan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024.
Direktur Gradasi, Abdul Hakim menyampaikan, putusan tersebut diduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses pengujian Undang-Undang Pilkada.
"Diduga kuat melanggar (kode etik). Karena apa? Kenapa ini diprioritaskan. Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," tutur Hakim di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Menurut Hakim, mereka diduga telah melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas.
Pasalnya, proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap UU Pilkada yang dilakukan Partai Garuda tersebut diputus secara cepat oleh ketiganya, yakni dikeluarkan hanya dalam tiga hari.
"Kami tidak tahu ada apa di dalamnya sehingga kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," jelas dia.
Hakim mengulas, berdasarkan catatannya MA setidaknya membutuhkan waktu hitungan bulan sebelum memutus perkara pengujian Undang-Undang. Selain itu, proses pengujian dan putusan itu dinilainya janggal lantaran dilakukan jelang Pilkada Serentak 2024.
Advertisement
Ada yang Diuntungkan
Sifat pengujian Undang-Undang di MA yang tertutup pun disebutnya sarat dimanfaatkan untuk sesuatu yang bermuatan politis. Terlebih, beredar isu putusan tersebut merupakan langkah memuluskan Kaesang Pangarep ikut dalam Pilkada Serentak 2024.
"Bisa jadi ada. Kami tidak fokus pada politiknya, tapi fokus pada proses pengadilan ini, putusan ini. Siapa yang diuntungkan, teman-teman bisa cari sendiri nanti. Pasti ada yang diuntungkan dari putusan ini," ungkap Hakim.
Koordinator Gradasi Zainul Arifin menambahkan, KY harus menggunakan kewenangannya untuk memanggil dan memeriksa ketiga hakim tersebut. Termasuk memutuskan sanksi apabila benar mereka memyalahi aturan.
"Kita mau ya pencopotan, kalau itu memang jelas terbukti ya. Tapi paling tidak ada ketegasan KY untuk mengklarifikasi dan memanggil pihak itu. Dan kalaupun dikonfrontir, kami siap," kata Arifin.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Puan Beri Sinyal Ada Kader PDIP Diusung Maju di Pilkada Jakarta
Puan Maharani Sebut Bambang Pacul Hingga Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Dilaporkan
Ada yang Diuntungkan
Puan Maharani
Pilkada 2024
pilkada
ma
Mahkamah Agung
Rekomendasi
Puan Beri Sinyal Ada Kader PDIP Diusung Maju di Pilkada Jakarta
Puan Maharani Sebut Bambang Pacul Hingga Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Puan: DPR Akan Bentuk Pansus untuk Evaluasi Ibadah Haji 2024
Puan Akui Tertarik Usung Anies, Hasto PDIP: Juga Muncul Nama Mas Pramono Anung
Puan Maharani Sebut Revisi UU Polri Belum Akan Dibahas di DPR
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 Hari
Puan Maharani Minta Pemerintah Transparan soal Alasan Mundurnya Ketua Otorita IKN
Soal Pilgub Jakarta, Puan: Menarik Juga Pak Anies
PDIP Minta Revisi UU MK Jangan Tergesa-gesa Disahkan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gibran Rakabuming Raka Temani PJ Gubernur Jakarta Heru: Enggak Ada Agenda, Main Saja
Khawatir Dikriminalisasi Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Minta Perlindungan LPSK
Dua Bekas Anak Buah SYL, Hatta dan Kasdi Dituntut 6 Tahun Penjara
Infografis Jadwal Euro 2024 Babak 16 Besar
Tahanan Tewas Diduga Dianiaya di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Keluarga Lapor Polisi
Tinjau Proyek Kali Semongol-Kamal Muara, Heru Budi Bagikan 1.000 Paket Sembako
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi
Berpotensi Masif Akibat Perubahan Iklim, Waspada DBD di Musim Kemarau Mendatang
Mengenal Sabuk Asteroid Kawasan Berbatu di Tata Surya
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya