uefau17.com

Biduan Nayunda hingga Ahmad Sahroni Akan Dihadirkan di Sidang SYL Besok - News

, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan melanjutkan kembali sidang perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan agenda pemeriksaan.

Dalam sidang yang digelar besok, Rabu (29/5/2024), Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan biduan Nayunda Nabila sebagai saksi.

Selian Nayunda, berapa saksi yang bakal diminta hadir pada persidangan SYL yakni Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Nayunda Nabila Nizrinah (Penyanyi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," sambung Ali.

Beberapa saksi lainnya yang juga turut dimintai keterangannya ada dari pihak Kementan yakni Yuli Yudiyani Wahyuningsih (Staf Laboratorium / Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan).

Lalu Oky Anwar Djunaidi (Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan) dan juga salah seorang asisten rumah tangga Syahrul Yasin Limpo, Nur Habibah Al Majid.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hadirkan Keluarga SYL

Sebelumnya, Jaksa KPK juga telah menghadirkan saksi dari pihak keluarga SYL yang dalam persidangan disebut-sebut telah menikmati hasil pemerasan pejabat eselon I Kementan. Lalu juga telah dihadirkan Staff Khusus (Stafsus) yang sempat beberapa kali disebut dalam sidang SYL.

Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Istri SYL Dicecar Soal Skincare Pakai Dana Kementan

Dalam persidangan kemarin, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencecar istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap terkait pembiayaan perawatan kecantikan ataupun skincare yang diduga menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).

Ayun Sri Harahap dicecar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?," tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

"Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya," jawab Ayun.

Ayun menyatakan hanya menggunakan dokter kulit dari Kementan di Jakarta untuk perawatannya.

Di samping itu, hakim pun mengulas pembiayaan dokter kecantikan dan skincare untuk anaknya yakni Indira Chunda Thita, dan cucunya yaitu Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.

"Kalau untuk anak saudara, Thita dan Bibi?" tanya Hakim. 

“Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri," jawabnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Tahu dari Mana Asal Biaya Perawatan Kecantikan

"Pembiayaan, biaya untuk skincare, perawatan kecantikan itu saudara tahu anggarannya dari mana itu?,” tanya hakim lagi. 

“Saya tidak tahu," sahut Ayun.

Meski pertanyaan hakim berulang kali mengulas masalah pembiayaan perawatan kecantikan dan kulit, Ayun tetap menyatakan tidak mengetahui asal biaya tersebut.

"Saudara enggak tahu?," tanya Hakim.

"Tidak. Dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare? Umur saya sudah tua," ujar Ayun.

"Yang saya tanyakan, anak saudara yang Thita dan Bibi?," Sahut Hakim. 

“Oh saya tidak tahu Yang Mulia," tegas istri SYL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat