uefau17.com

KPU: Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur saat Resmi Jadi Paslon - News

, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib mundur jika sudah berstatus sebagai calon kepala daerah atau resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta di Pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (15/5/2024).

Hasyim menjelaskan, aturan terkait sudah dituangkan dalam rancangan peraturan KPU atau RPKPU Pasal 19. Dia berharap, dengan penegasan tersebut publik mendapat kejelasan.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tutur Hasyim.

Bila tetap ingin menjadi peserta Pemilu di Pilkada 2024, Hasyim meminta caleg terpilih di Pemilu 2024 menyampikan surat pengunduran diri ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. 

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat KPU yang berwenang," Hasyim menandasi.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.

Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. 

Maka dari itu, bila ada di antara mereka yang sudah berstatus caleg terpilih 2024 memiliki waktu kurang lebih satu pekan sebelum dilakukan pelantikan sebagai anggota DPR dan DPD yang akan digelar pada 1 Oktober 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPU Rencana Gandakan Pemilih di TPS Pilkada 2024 Jadi 600 Orang

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan evaluasi perhelatan Pemilu 2024 dengan Komisi II DPR RI. Hal ini bertujuan agar Pilkada yang berjalan pada November nanti bisa berjalan lebih baik.

Salah satu rencana yang hendak dievaluasi adalah jumlah pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Diketahui pada Pemilu 2024, total maksimal pemilih tiap TPS adalah 300 orang. Maka agar lebih efisien, KPU berencana menggandakan jumlahnya.

"Sekarang untuk pilkada 2024 akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih dengan memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (15/5/2024).

Hasyim juga beralasan, dengan bertambahnya jumlah pemilih dalam satu TPS maka bisa memudahkan data masuk karena pemilihnya sudah digabung dari dua TPS menjadi satu.

"Angka 600 ini dalam rangka supaya memudahkan mendesain jumlah TPS, dengan demikian nanti memudahkan untuk regrouping atau pengumpulan (data) sebab dua TPS menjadi satu TPS," yakin dia.

3 dari 3 halaman

Adopsi TPS Khusus

Hasyim menambahkan, pada Pilkada 2024 nanti KPU RI juga akan mengadopsi TPS khusus, dalam rangka memastikan terpenuhinya hak suara masyarakat.

"Dalam rangka memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada tetap dapat menggunakan pemilih misalnya pekerja-pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," Hasyim menandasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat