uefau17.com

Polisi Belum Terima Laporan Lain Terkait Kasus Penganiayaan di STIP - News

, Jakarta - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka penganiayaan, atas tewasnya mahasiswa tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19). Pelaku diketahui atas nama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) yang merupakan senior dari korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan belum menerima lagi laporan kejadian serupa.

"Oh enggak ada (laporan kekerasan serupa). Sejauh ini, sampai detik ini baru hanya korban saja," kata Hady, Minggu (5/5/2024).

Meski begitu, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Apakah pelaku pernah melakukan hal serupa juga atau tidak terhadap mahasiswa lainnya.

"Itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, karena tidak melapor, kita tidak tahu, kan gitu. Karena deliknya aduan. Apakah yang bersangkutan atau kawan-kawan yang lain juga pernah dipukul, ya silahkan melapor. Kami terima. Tapi kalau sampai detik ini tidak ada," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19).

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS) senior yang melakukan penganiayaan terhadap Putu.

"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

 

3 dari 3 halaman

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Kemudian berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada pelaku.

"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS," jelas Gidion.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat