, Jakarta - Belum lama ini, sejumlah kasus viral di media sosial tentang curhatan warganet soal Bea Cukai. Salah satunya seorang pria yang mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.
Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.
Baca Juga
"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ucap @radhikaalthaf, dikutip Selasa 23 April 2024.
Advertisement
Belakangan, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut.
Bukan hanya dari Bea Cukai, Kemenkeu juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut. Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).
Dari sana terlihat, saat barang datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah barang mencurigakan ataupun barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika barang sudah sesuai aturan dan tidak mencurigakan, akan masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.
"Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang," tutur Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
Kemudian ada pula, Medy Renaldy, seorang konten kreator membagikan curhatannya terkait barang kiriman dari luar negeri yang tertahan di Bea Cukai.
Medy yang memiliki 597 ribu pengikut di Instagram dan sering mengulas soal mainan-mainan tersebut, menjelaskan perusahaan robotik, Robosen, mengirimi mainan robot untuk diulas pada waktu yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, baru-baru ini viral akun media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.
Viralnya kasus ini hingga membuat Menkeu Sri Mulyani turun tangan. Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan alat pembelajaran milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai.
Hal itu termasuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumen dan perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk barang kepada SLB.
Berikut sederet fakta terkait viral sejumlah kasus Bea Cukai mulai sepatu, mainan, hingga alat belajar milik SLB dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Viral Kasus Sepatu
Viral di media sosial seorang pria mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.
Keluhan datang karena ada pemberitahuan dari jasa pengiriman, pria tersebut harus membayar bea masuk sebesar Rp31,81 juta.
"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ucap @radhikaalthaf, dikutip Selasa 23 April 2024.
Advertisement
Dia pun mempertanyakan perhitungan yang lebih besar dibandingkan harga sepatu yang dia beli itu. Berdasarkan perhitungannya sendiri dengan jumlah bea masuk 25 persen, PPN 11 persen dan PPH 11 impor persen total pajak yang harus dibayar Rp5,8 juta.
Radhika pun memastikan perhitungan yang digunakan sudah berdasarkan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.
Advertisement
2. Penjelasan Bea Cukai soal Kasus Sepatu
Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut.
Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.
Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).
Advertisement
Dari sana terlihat, saat barang datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah barang mencurigakan ataupun barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika barang sudah sesuai aturan dan tidak mencurigakan, akan masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.
"Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang," tutur Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.
Namun yang ditekankan, lanjut Askolani, yang membongkar untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut adalah petugas dari PJT bukan petugas Bea Cukai.
"Bisa dilihat sendiri, yang membongkar paket adalah petugas dari PJT, petugas kami hanya memeriksa dan memotret. Kembali memeriksa apakah barang sesuai dengan keterangan, kemudian dikemas lagi," kata dia.
Setelah itu, barulah akan dihubungi pemilik barang tersebut untuk mengkonfirmasi.
Sementara, dalam kasus warganet yang mengadu di media sosial karena dikenakan bea masuk dan denda hingga puluhan juta, Askolani menjelaskan, bila paket berisi sepatu kiriman luar negeri tersebut, tidak mnyampaikan data yang sesuai.
"Pada jalur merah tadi, mencantumkan harga tidak sesuai juga termasuk, nanti akan dikoreksi. Koreksi ini dilakukan oleh petugas. Sementara harga yang disampaikan tidak sesuai dengan data diterima yang bisa diakses secar internasional," tandas Askolani.
Saat itu, disampaikan seharga Rp500 ribu, padahal harga aslinya setelah mengakses kanal internasional seharga Rp8,8 juta. Sehingga kemudian importir mengakui dan memenuhi kewajibannya.
3. Sepatu Sudah Diserahkan, Pembayaran Pinalti Masih Didiskusikan
Sementara dalam kesempatan yang sama, Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad juga mengatakan, bila sepatu yang dibeli warganet yang diketahui beralamat di Bandung, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Sepatu sudah diserahkan kepada bapak yang berada di Bandung, sudah kami kirimkan. Pajak untuk sepatu sudah dibayarkan dengan aturan yang baru," ungkap Ahmad.
Meski begitu, Ahmad menerangkan, bila pinalti yang harus dibayarkan masih didiskusikan kedua belah pihak. Sebab pada prinsipnya, DHL Express membayarkan di awal pajak ataupun bila ada pinalti yang harus dibayarkan ke Bea dan Cukai.
Advertisement
"Pajak kita bayar dulu, baru ditagih dengan kostumer kita. Untuk sepatu ini, pajak sudah dilunaskan oleh kostumer kita, untuk pinalti masih didiskusikan," ucap Ahmad.
Advertisement
4. Curhat Konten Kreator Medy Renaldy Gagal Unboxing Mainan Tepat Waktu karena Ditahan Bea Cukai
Medy Renaldy, seorang konten kreator yang sempat viral beberapa saat lalu karena memakan bulu babi, membagikan curhatannya terkait barang kiriman dari luar negeri yang tertahan di Bea Cukai.
Medy yang memiliki 597 ribu pengikut di Instagram dan sering mengulas soal mainan-mainan tersebut, menjelaskan perusahaan robotik, Robosen, mengirimi mainan robot untuk diulas pada waktu yang telah ditentukan.
"Sebenarnya, dari tanggal 15 April si Megatron ini sudah dikirimkan oleh Robosen, dan seharunya per tanggal 25 April kemarin saya udah upload videonya, berbarengan dengan content creator di seluruh dunia yang bekerja sama dengan pihak Robosen," tulis Medy dalam unggahan yang dibagikannya di Instagram pada 26 April 2024.
Advertisement
Namun, barang yang dinantikan tertahan di Bea Cukai. Otoritas itu memintanya untuk mengirimkan invoice dan bukti pembelian sebesar USD1699 atau sekitar Rp27 juta.
Medy mengaku kaget dengan harga yang dicantumkan sebab harga asli mainan robot ini adalah USD899 atau sekitar Rp14 juta dan ia tidak memiliki bukti pembelian karena ini adalah kiriman eksklusif dari pihak Robosen.
"Sudah coba telfon ke Bea Cukai tapi gak ada yang angkat karena semua petugas sibuk, live-chat pun sudah dicoba tapi nihil. DM Instagram pun juga sama, padahal baru dapat info kalau BC cukup responsif di IG," keluhnya dalam unggahan tersebut.
Medy mengaku tidak diberikan jawaban yang jelas oleh pihak Bea Cukai sehingga tidak bisa memastikan kapan barang tersebut bisa ia ulas untuk para pengikutnya.
Konten kreator dengan tiga juta pelanggan di YouTube tersebut mengaku agak sedih dengan pengalaman tidak mengenakkan yang dialaminya dan meminta para pengikutnya untuk tidak menagih ulasan mainan canggih tersebut kepadanya.
Drama soal barang yang tertahan di Bea Cukai tersebut kembali menemui babak baru. Pada 27 April 2024, Medy kembali membagikan sebuah unggahan foto dan video yang menampilkan bahwa barang yang ditunggunya sudah sampai. Namun, kemasan dari robot Megatron tersebut ditemukan robek, rusak, dan berantakan.
"Charger doang kok disobek ya. Ya Allah. Siapapun ni, saya tidak menyalahkan siapa pun ya, tapi siapa pun pihak yang ngecek kalau udah dibuka tolong dirapihin," ujar Medy dalam salah satu video unggah tersebut.
Selain kardus charger, ia juga menunjukkan bahwa kunci dari kemasan mainan tersebut juga sudah dirusak sehingga tidak terkunci dengan baik.
Di awal, ia juga menunjukkan label 'Opened and Resealed by Customs' yang artinya barang tersebut sudah dibuka dan disegel kembali oleh Bea Cukai. Meski tidak mempermasalahkan hal tersebut, ia kecewa dengan cara Bea Cuka menangani paket hingga terjadi kerusakan pada kemasan asli mainan ratusan dolar tersebut.
"Kok bisa packagingnya rusak bahkan sampe sobek? 🤔😁," tulis Medy.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani rela habiskan malam minggu tepatnya Sabtu, 27 April 2024 rapat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta. Hal ini untuk membahas sejumlah kasus viral di media sosial terkait Bea Cukai.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, kasus pengiriman barang action figure Robotic ini mirip dengan pengiriman sepatu. Jadi penerima mendapatkan barang sebagai hadiah tetapi nilai barang itu disebukan lebih kecil dari nilai sebenarnya.
"Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuk dan telah diselesaikan pembayaran yang bersangkutan," tutur Menkeu Sri Mulyani.
5. Sri Mulyani Rela Rapat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani rela habiskan malam minggu tepatnya Sabtu, 27 April 2024 rapat di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta. Hal ini untuk membahas sejumlah kasus viral di media sosial terkait Bea Cukai.
Melalui akun instagram resmi @smindrawati, Sri Mulyani menulis ia bersama pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 27 April 2024 membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai (BC).
"Malam ini saya mengundang mereka karena ingin mendapatkan laporan mengenai berbagai isu-isu dan masalah yang muncul di publik dan media sosial berkaitan dengan pelayanan Bea Cukai. Ada berbagai kasus yang viral," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari video singkat di instagram resmi @smindrawati, Minggu 28 April 2024.
Advertisement
Sri Mulyani menuturkan, sejumlah kasus viral itu terkait pengiriman sepatu, pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan pengiriman action figure dari Robotic. Sri Mulyani pun menjelaskan perkembangan dan penyelesaian kasus viral tersebut yang melibatkan Bea Cukai.
Pertama, kasus pengiriman sepatu yang diterima Raditha yang mengeluhkan bea masuk dan pajak. Sri Mulyani menjelaskan ditemukan persoalan pada nilai sepatu yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT),dalam hal ini DHL. Nilai yang dilaporkan jasa DHL lebih rendah dari harga sebenarnya.
"Ternyata ditemukan persoalannya pada nilai sepatu tersebut diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan DHL lebih rendah. Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuk-nya dan ini akibatkan pembayaran denda," ujar Sri Mulyani.
Ia mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan oleh PJT dalam hal ini DHL, bukan Radhika Althaf.
"Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, jadi bukan Saudara Radhika Althaf. Saat ini masalah sudah selesai. Sepatu itu sudah diterima penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan," ucap Sri Mulyani.
Advertisement
6. Kronologi Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai
Di akun media sosial X dengan akun @ijalzaid mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai. Bahkan barang itu telah tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, barang tertahan di Bea Cukai.
"Bea cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemprosesan barang dan penetapan harga barang yang dikim dari OHFA Tech," demikian dikutip dari akun @ijalzaid.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi dan deskripsi per item barang, invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank. Selain itu, katalog harga barang, gambar dan spesifikasi masing-masing item, nilai freight, dan dokumen lainnya yang mendukung penetapan.
Advertisement
Pihak sekolah mengaku sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Akan tetapi, barang membutuhkan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah sehingga tidak ada harga untuk barang tersebut.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar USD 22.846,52 (kurs 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta kelengkapan dokumen," ucap akun @ijalzaid.
Ada pun dokumen tersebut antara lain konfirmasi setuju bayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) (estimasi duty tanpa NPWP=Rp 116.616.00, lampirkan surat kuasa (terlampir contoh, wajib diketik), lampirkan NPWP sekolah, lampirkan bukti bayar pembelian barang valid (bukti bayar bank/kredit/paypall/western union (wajib), dan konfirmasi barang/bukan barang (konfirmasi by email).
Selain itu, meminta submit, dokumen surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.
"Kemudian pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tuna netra di sekolah negeri SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta dan tetap mengirimkan dokumen-dokumen yang ada," demikian dikutip dari akun tersebut.
Kemudian pihak terkait kembali email untuk menyarankan barang tersebut direaddres dengan dokumen antara lain surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, surta pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina tingkat nasional Jakarta, dan surat pernyataan/keabsahan readdress dari PIC Sekolah.
Selain itu, surat permohonan readdress PIC sekolah, surat kuasa readdress PIC sekolah, surat kuasa PIBK PIC sekolah, foto kopi KTP dan NPWP yang menandatangani dokumen tersebut dari PIC sekolah.
Lalu commercial invoice atas nama PIC sekolah, PO dan bukti layar yang sah atas pembelian barang PIC sekolah, jika tidak ada mohon lampirkan surat pernyataan tanpa bukti bayar dan POK, serta surat pernyataan via email yang dikirim langsung dari shipper kalau ada kesalahan pencantuman nama Consignee.
Ia menuturkan, pihak sekolah sudah mengirimankan kelengkapan dokumen ke pihak terkait. Namun, permohonan redress ditolak atau belum dapat disetujui. Setelah diproses cukup lama, pihak sekolah dapat email kembali bawah barang kiriman itu akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean.
"Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya," tulis akun @ijalzaid.
Singkat cerita, proses berjalan tetapi tetap temui kendala koordinasi antara pihak KOICA, KOTRA, Kementerian Pendidikan dan Kebiayaan dan beka Cukai.
"Kemudian kami tidak mengerti proses kelanjutan dari barang tersebut sampai dengan saat ini," tulis akun @ijalzaid.
Adapun kasus peralatan sekolah milik SLB yang tertahan di Bea Cukai tersebut telah mendapatkan arahan untuk penyelesaian.
"Alhamdullilah sudah ada arahan untuk penyelesaian. InsyaAllah mulai hari Senin pihak sekolah bersurat berjenjang ke dinas pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terima kasih," demikian dikutip dari akun @ijalzaid, Minggu, 28 April 2024.
7. Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan
Menkeu Sri Mulyani mengatakan kasus viral terkait alat pembelajaran milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai dan dikenakan pajak akan diselesaikan Senin, 29 April 2024.
Sri Mulyani telah meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan alat pembelajaran milik SLB yang tertahan di Bea Cukai. Hal itu termasuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumen dan perlakuan bea masuk yang dapat dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk barang kepada SLB. Dia berharap masalah tersebut dapat selesai pada awal pekan depan.
"Termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah apalagi untuk SLB. Bea Cukai Soetta akan selesaikan pada Senin dengan pihak SLB dan diharapkan selesai,” kata Sri Mulyani,dalam video singkat di akun instagram resminya @smindrawati dikutip Minggu 28 April 2024.
Advertisement
Sri Mulyani menuturkan, barang yang dikirimkan untuk SLB itu merupakan keyboard 20 buah. Barang tersebut dikirim oleh OHFA Tech Korea Selatan dan tiba pada 18 Desember 2022. Barang tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), dalam hal ini DHL.
Sri Mulyani menuturkan, DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus karena nilai barang di atas USD 1.500 pada 28 Desember 2022 dan menggantikan tujuannya menjadi perorangan.
"Barang ini sudah cukup lama karena nilai barang di atas USD 1.500, maka DHL mengajukan pemberitahuan untuk barang impor khusus pada 28 Desember 2022, dan menggantikan tujuannya dari SLB sebagai badan kepada perorangan dalam hal ini kepala sekolah," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, Bea Cukai meminta dokumen pendukung pada 17 Januari 2023 untuk permohonan itu.
"Proses ini tidak dilanjutkan menyebabkan barang tersebut terkatung-katung, disebutkan Bea Cukai sebagai barang yang tidak dikuasai (BTD)," tandas Sri Mulyani.
Terkini Lainnya
5 Fakta Viral Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Perjalanan Cinta Rayn Wijaya dan Ranty Maria, dari Cinlok hingga Dilamar
1. Viral Kasus Sepatu
2. Penjelasan Bea Cukai soal Kasus Sepatu
3. Sepatu Sudah Diserahkan, Pembayaran Pinalti Masih Didiskusikan
4. Curhat Konten Kreator Medy Renaldy Gagal Unboxing Mainan Tepat Waktu karena Ditahan Bea Cukai
5. Sri Mulyani Rela Rapat Malam Minggu di Kantor Bea Cukai Imbas Kasus Viral
6. Kronologi Alat Belajar Milik SLB Tertahan di Bea Cukai
7. Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan
Bea Cukai
Sri Mulyani
APRIL
sepatu
Mainan
Alat belajar
slb
Menkeu Sri Mulyani
Rekomendasi
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Perjalanan Cinta Rayn Wijaya dan Ranty Maria, dari Cinlok hingga Dilamar
Warganet Korea Kritik ILLIT Plagiat Pemotretan Hanbok Unik NewJeans di Tengah Konflik HYBE dan ADOR
Dikabarkan Putus dari Rizky Nazar, Syifa Hadju Sibuk Pilates dan Promosikan Sinetron Terbaru
Gaya Modis Gayanti Hutami, Anak Bungsu Tommy Soeharto dan Tata Cahyani
6 Pernyataan Keluarga, Ayahanda dan Ibunda Usai Kasus Narkoba Chandrika Chika Terungkap
7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika Kasus Dugaan Narkoba, Sudah Pakai Setahun Lebih
Perkara Utang pada Aline Adita, Codeblu Ngotot Uang yang Hilang Risiko Investasi
Aksi Komedian Arj Barker Usir Ibu Menyusui dan Bayinya di Tengah Pertunjukan karena Dianggap Bikin Tak Fokus, Warganet: Amatiran
Gempa Garut
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
VIDEO: Dampak Gempa M 6,2 di Garut, Sebanyak 113 Bangunan Rusak Ringan hingga Berat
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Liga Inggris
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Menang Tipis atas Tottenham Hotspur, Arsenal Bertahan di Puncak Klasemen
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Thomas Cup
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
Hasil Drawing Thomas dan Uber Cup 2024: Tim Putra Tantang Juara Bertahan, PBSI Klaim Indonesia Bisa Unggul
BRI Liga 1
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
Populer
Tak Laku Dilelang, Kejari Jaksel Hitung Ulang Harga Rubicon Milik Mario Dandy
Metro Sepekan: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari, Pelaku Pelanggan Korban
Kata PGI Usai Panglima TNI Ubah Penyebutan KKB dan KST Papua Jadi OPM
Ini Alasan Sepasang Kekasih Nekat Buang Bayinya ke Kanal Banjir Barat
Prabowo Rajin Dampingi Jokowi, Pengamat: Pertanda Transisi Mulus
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan Malam Ini, Erick Thohir Minta Doa Masyarakat
Pesan Sekda Kukar pada 147 Taruna Akmil yang Jalani Latsitarda Nusantara ke-44
Cuaca Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024: Hujan Mengguyur Mayoritas Wilayah Siang Nanti
Piala Asia U-23 2024
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Hasil Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Gol Dianulir dan Dapat Kartu Merah, Garuda Muda Gagal ke Final
Berita Terkini
Aksi Nekat Buruh Bongkar Muat Curi Alat Material di Toko Bangunan, Kerugian Rp 50 Juta
UAS Sebut Golongan Ini Tak akan Dipandang Allah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sulut, Warga 6 Daerah Ini Diimbau Waspada
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?
Serba-serbi Hari Pendidikan Nasional 2024
140 Kata untuk Orang Tua yang Sederhana, Bijak, Penuh Makna dan Bikin Terharu