, Jakarta - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar usai sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
VIDEO: Isu PDIP Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Begini Tanggapan Ganjar
VIDEO: PDI Perjuangan Gelar Rakernas V: Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang
Solid di Barisan Rakyat, Ganjarist Siap Kawal Ganjar Maju Kembali di Pilpres 2029
Ganjar menyatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim MK. Ia menyebut hari ini adalah akhir perjalanan dari upaya hukum yang dilakukan kubu Ganjar-Mahfud.
Advertisement
“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata dia.
Mahfud Terima Putusan MK
Sementara itu, Mahfud Md juga mengucapkan selamat kepada calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima putusan MK. Ia juga meminta semua pihak menjaga persatuan dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.
"Itu, pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Menurut Mahfud, Pilpres 2024 dari segi hukum sudah selesai. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan tersebut.
"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
![Anies Baswedan dan Muhaimin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XDFeHMHSJzjY_wFbFGuBrjANfAA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4808760/original/017798100_1713761885-Ekspresi_Anies_dan_Ganjar_di_Sidang_Putusan_Sengketa_Pilpres_2024-AFP__2_.jpg)
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
Advertisement
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
![Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VfZpl1xI-xDTWeE38Uyg441Yhew=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4808677/original/013881800_1713760060-sidang_putusan_sengketa_pilpres_di_hadiri_pasangan_capres_dan_cawapres_01_dan_03-ANGGA_1.jpg)
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Istana Hormati Putusan MK
![Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4sT025_696oJgvXdiHZhHdbmqxA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4808676/original/034232400_1713760059-sidang_putusan_sengketa_pilpres_di_hadiri_pasangan_capres_dan_cawapres_01_dan_03-ANGGA_10.jpg)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Ari kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Dia mengatakan, putusan MK tersebut membuktikkan bahwa tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang ditujukan ke pemerintah tidaklah benar. Ari pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," sambung Ari.
![Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yHe1k4qclHgW4F-lZHW0DnymVMY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4779293/original/044777200_1710973221-Infografis_SQ_Prabowo-Gibran_Menang_1_Putaran_Pilpres_2024.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Isu PDIP Dukung Anies di Pilkada Jakarta, Begini Tanggapan Ganjar
VIDEO: PDI Perjuangan Gelar Rakernas V: Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang
Solid di Barisan Rakyat, Ganjarist Siap Kawal Ganjar Maju Kembali di Pilpres 2029
Mahfud Terima Putusan MK
MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Istana Hormati Putusan MK
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Prabowo
ganjar
Ganjar-Mahfud
MK
Sidang MK
Putusan MK
Sidang Putusan MK
Pilpres 2024
Pilpres
Rekomendasi
Solid di Barisan Rakyat, Ganjarist Siap Kawal Ganjar Maju Kembali di Pilpres 2029
Ganjar Sebut Sikap Politik PDIP akan Diperjelas Megawati saat Kongres
Ganjar: Jangan Berpikir Jika PDIP di Luar Pemerintahan Akan Ngerecokin
Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Rakernas V PDIP
Ganjar Yakin Sikap Politik PDIP Senada dengan Pidato Megawati: Kalau Saya Melihatnya Sih Jelas
Nyalakan Obor Api Abadi, Megawati Soekarnoputri Buka Rakernas V PDIP
Ganjar-Mahfud Hadiri Rakernas PDIP, Duduk Dampingi Megawati
Bamsoet dan Maruarar Akan Gelar Rekonsiliasi Nasional, Pertemukan Anies, Ganjar, dan Prabowo
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp71 Triliun Disebut Realistis
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa Polisi di Jakarta, Terkait Kasus Apa?
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Kabel PLN di Tambora, Jakbar
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Dituntut 12 Tahun, SYL: Jaksa Tak Pertimbangkan Kondisi Indonesia dalam Ancaman Luar Biasa
Ini Kriteria Jemaah Haji Sakit yang Bisa Tanazul
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
KLHK-ITS Gelar Workshop, Bahas Peran Generasi Muda dalam Mitigasi Urban Heat Island
Euro 2024
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Berita Terkini
Rasakan Manfaatnya, Ini Cara Pakai Lidah Buaya untuk Rambut
Tanggapan Lion Air soal Kasus Koper Penumpang Diduga Dibobol Porter, Kerugian Mencapai Rp40 Juta
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Tak Terduga Pahala Membaca Al-Qur'an
Workshop Kliping Aneurisma Otak, Menyelamatkan Banyak Nyawa dari Stroke
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Waketum NasDem: Partai Mendekat ke Jokowi, Bukan Sebaliknya
7 Editan Poster Film 'Ipar Adalah Maut' Berbagai Versi, Netizen: Relate Banget
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Sempat Lumpuh Sejak Kamis 20 Juni, Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Pulih 100 Persen
Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024 Dibuka 1 Juli, Ketahui Syarat, Jadwal Seleksi, Dokumen dan Daftar PTN Tujuan di Sini
Kementerian Kominfo Targetkan Lembaga PDP Beroperasi Q3 2024
Ibu Hamil Terjangkit DBD? Simak Sejumlah Cirinya
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit