uefau17.com

Demo di Patung Kuda, Massa Minta Hakim MK Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3 - News

, Jakarta - Sejumlah massa berunjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (22/4/2024). Massa menuntut penolakan terhadap hasil Pemilu 2024 yang dinilai diwarnai kecurangan.

Pantauan di lapangan, massa dari berbagai aliansi masyarakat menyemut di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya terlihat membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.

Salah satu spanduk yang terpasang bergambar wajah-wajah hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, spanduk bertuliskan "mengawal para hakim mahkamah konstitusi gunakan nurani dan akal budi tidak terpengaruh godaan dan ancaman duniawi"

Di sisi lain, orator juga menyampaikan tuntutan dari atas mobil komando, pada intinya mereka mendesak hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh tim paslon capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang sedang digelar.

Sementara itu, arus lalu lintas di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat terpantau ramai lancar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu di ruas jalan sekitar Medan Merdeka.

"Ada beberapa ruas jalan yang kami lakukan pengalihan," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Senin.

Karosekali mengatakan, masyarakat diimbau menghindari seputaran kawasan Medan Merdeka guna menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas.

"Hal ini kami laksanakan dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 nanti sore. Dan apabila ada perubahan kmi akan sampaikan kembali kepada warga masyarakat kami," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Massa Pendemo Diminta Jaga Ketertiban

Sejumlah elemen massa akan menggelar aksi saat pembacaan putusan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 itu digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin (22/4/2024).

Salah satunya, massa berasal dari Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD) yang akan menyampaikan aspirasi di sekitar kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakpus. Terkait hal ini, polisi memberikan imbauan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta kepada para peserta aksi untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.

"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi," ujar Susatyo kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

"Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban," sambung dia.

Susatyo mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif.

"Mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," ucap dia.

Di sisi lain, Susatyo juga meminta seluruh personel polisi yang terlibat pengamanan untuk mengedepankan negoisasi, dan memberikan pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai prosedur.

"Pengamanan tidak ada satu pun yang menggunakan senjata api, bertindak persuasif dan tidak terprovokasi. Semua perintah dan kendali dari saya," tandas dia.

3 dari 3 halaman

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat