, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) masih terus membatasi pergerakan kendaraan roda empat atau lebih dengan menggunakan skema ganjil genap Jakarta.
Dan mengawali pekan hari ini, Senin (22/4/2024), aturan ganjil genap tersebut kembali berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Baca Juga
Karena seperti yang telah kita ketahui, saat akhir pekan termasuk Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional dan tanggal merah, aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku di Jakarta.
Advertisement
Jangan lupa, ada 26 lokasi di Ibu Kota Jakarta yang terkena dampak pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Jadwal penerapan aturan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kebijakan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Selain itu, sanksi tilang telah diberlakukan di semua titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh volume kendaraan yang tinggi di Jakarta.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
Advertisement
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
Advertisement
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Terkini Lainnya
Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku di Akhir Pekan, Minggu 21 April 2024
Tak Ada Ganjil Genap Jakarta di Akhir Pekan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, Jangan Lupa!
Awal Pekan Senin 15 April 2024, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku dan Semua Kendaraan Bebas Melintas
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap Jakarta
Jakarta
Ganjil Genap
titik ganjil genap
Rekomendasi
Tak Ada Ganjil Genap Jakarta di Akhir Pekan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, Jangan Lupa!
Awal Pekan Senin 15 April 2024, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku dan Semua Kendaraan Bebas Melintas
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran, Hanya Tetap Berlaku di Jalur Mudik
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 8 April 2024 Ditiadakan, tapi Berlaku di Jalur Mudik
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Minggu 7 April 2024, Kecuali di Jalur Mudik
Tak Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Sabtu 6 April 2024, Semua Kendaraan Bebas Melintas
Jelang Akhir Pekan Jumat 5 April 2024, Cek 26 Titik Ganjil-Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini
Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 4 April 2024
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Rabu 3 April 2024
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Rayakan HUT ke-39, RS Hermina Gelar Aktivitas Fun Run dan Perkenalkan Logo Baru
Hari Kartini 2024, Acil Odah Pimpin Perempuan Banua Lestarikan Lingkungan
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
PDIP: Kita Perlu Menghitung Kekuatan Parpol Lain Sebelum Gulirkan Hak Angket
Anies ke Prabowo-Gibran: Selamat Bekerja Menunaikan Harapan Rakyat
Ahmad Basarah: PDIP Mampu Survive di Segala Dinamika Politik, Siap Jadi Koalisi Atau pun Oposisi
Negatif Narkoba, 1 dari 5 Oknum Polisi Terlibat Pesta Sabu di Depok Dibebaskan
Sambangi Kertanegara, Waketum Nasdem Bicara dengan Dasco dan Prabowo
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu
Lapor Hasil Sengketa Pilpres, Yusril Temui Prabowo Malam Ini
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Kemenangan Rakyat Indonesia
Sekjen PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan, Masuk dalam Kegelapan Demokrasi
Putusan MK
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
Berita Terkini
Tarif KRL Jadi Naik pada 2024? Ini Bocorannya
Ketahuan Pernah Bunuh dan Aniaya Kucing, Pemuda di China Ditolak Kampus Bergengsi Meski Dapat Nilai Tertinggi
VIDEO: KTP DKI Jakarta Tidak Tinggal di Ibu Kota: Siap-Siap Dinonaktifkan!
Berapa Kali Seharusnya Keramas dalam Seminggu? Begini Kata Ahli
Robin Hayes Jadi CEO Baru Airbus, Intip Profil dan Kekayaannya
Apa Itu Relationship OCD? Kenali Ciri-Cirinya agar Tak Ganggu Hubungan
Komisi II DPR: Kampanye Pejabat Negara Harus Diatur Ulang Dalam Revisi UU Pemilu
Deretan Olahan Ubi Talas yang Menggoda Selera
Trailer Baru Deadpool & Wolverine Meluncur, Ini 5 Hal yang Bakalan Bikin Seru Termasuk Mayat Raksasa Ant-Man
120 Kata-Kata Merayu Pacar yang Lagi Marah Lewat Chat, Luluhkan Hatinya dengan Ketulusan
VIDEO: Jendela Dunia: Mobil Balap di Sri Lanka Keluar Lintasan dan Tabrak Penonton, 7 Orang Tewas
Benarkah Menggunakan Sampo dan Kondisioner Membuat Rambut Lebih Sehat? Ini Faktanya
Sambangi Kertanegara, Waketum Nasdem Bicara dengan Dasco dan Prabowo
Kenapa Mata Kanan Kedutan? Kenali Artinya Menurut Primbon dan dari Sisi Medis
Putusan MK Keluar, Prabowo-Gibran Siap Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun