, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee masih ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus industri film porno lokal. Penahanan ini telah mengalami perpanjangan sebanyak tiga kali oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penahanan atau Sphan atas nama Siskaeee pertama kali dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Baca Juga
"Sphan selama 20 hari," kata Ade Safri kepada wartawan pada Jumat (19/4/2024).
Advertisement
Selanjutnya, masa penahanan Siskaeee diperpanjang selama 40 hari, mulai dari tanggal 14 Februari 2024 hingga 24 Maret 2024. Kemudian, dilakukan permintaan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari secara keseluruhan.
"Pengadilan pertama berlangsung selama 30 hari, yaitu dari tanggal 25 Maret 2024 hingga 23 April 2024. Kemudian, dilakukan perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari lagi, mulai dari tanggal 24 April 2024 hingga 23 Mei 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Siskaeee yang merupakan seorang selebgram masih belum dibawa ke pengadilan terkait kasus industri film porno lokal. Polisi menjelaskan bahwa mereka masih menunggu instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengalihkan tersangka dan barang bukti.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat (19/4/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan Polisi
Ade Safri mengatakan, berkas Siskaeee sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Namun, penyidik telah melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.
Ada pun, hasil petunjuk dari JPU berkas diminta dipisahkan menjadi beberapa berkas atau istilah splitsing.
"Dan saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucap dia.
Sebelumnya, Polisi tangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.
Siskaeee ditangkap polisi di apartemen Student Castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Siskaeee kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Advertisement
Praperadilan Siskaeee Ditolak
Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee terkait status tersangka pemeran film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penolakan gugatan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta yang menyebut semua gugatan praperadilan Siskaeee ditolak.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Sri dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.
Hakim Sri menyatakan, penetapan Siskaeee sebagai tersangka dan penahanan dianggap telah sesuai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Alhasil bintang film porno Keramat Tunggak itu hingga saat ini masih tetap sebagai tersangka.
Adapun dalam petitum gugatan Siskaeee menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 dianggap tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selian itu, meminta penetapan tersangka serta penahanan Siskaeee dianggap tidak memiliki hukum yang mengikat dan batal demi hukum.
Atas dasar itu, pihak pemohon dalam hal ini Siskaeee agar dilepaskan serta memulihkan nama baiknya dalam kapasitas dan kedudukannya.
Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Diketahui, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran film porno produksi rumahan di Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain pemeran, polisi juga menetapkan lima orang kru produksi film porno tersebut, yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkini Lainnya
Berkas Dinyatakan Lengkap, Begini Potret Siskaeee Jelang Kasus Film Porno Naik ke Persidangan
Penjelasan Polisi
Praperadilan Siskaeee Ditolak
Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka
siskaeee
Film Porno
Copa America 2024
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
Populer
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Penutupan Bulan Bung Karno, PDIP Gelar Lari Bareng sampai Festival Musik
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Terjerat Kasus Narkoba, Virgoun Mengaku Sangat Menyesal dan Minta Maaf
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Manuver PKS Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
Viral ASN Kemenkumham Diduga Pesta Sabu Bareng Wanita di Kamar Mandi
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Berita Terkini
Ribuan Orang Antusias Hadiri Festival Indonesia 2024 di Korea Selatan, Nikmati Seni Budaya hingga Kuliner Khas Nusantara
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
BYD Mulai Pamer MPV PHEV Tang Max di China
7 Rekomendasi Drakor Rasa Film, Punya Alur dan Sinematografi yang Ciamik!
Ini Kata Eks Kepala BPJT Soal Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri di Sidang Tol MBZ
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Cara Mendapatkan Subsidi Tepat MyPertamina Id Barcode, Beli Solar Jadi Lebih Murah
Makan Siang Gratis Sedot Anggaran Rp 71 Triliun, Proyek IKN Jadi Korban?
Ilmuwan Jepang Temukan Cara Membuat Wajah Robot Lebih Realistis dengan Sel Kulit Hidup
Bermain Salju di Tangerang, Cara Seru Mengisi Liburan Sekolah
Delon Tegas ke Manajemennya Soal Honor Nyanyi: Kalau Belum Lunas, Enggak Boleh Perform
Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, GERAM: Narkoba Bagai Monster yang Renggut Masa Depan
Kompolnas Usulkan Semua Anggota Polisi Dipasangi Body Camera saat Berdinas
6 Deskripsi Makanan Gorengan di Ojek Online Ini Bikin Pelanggan Senyum Tipis