, Jakarta - Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi terbukti melakukan turut serta melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ia terbukti bersalah dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, Fauzi menyelewengkan kekuasaannya sebagai kepala rutan yang justru terlibat pungli di rutannya sendiri.
Baca Juga
"Terperiksa Achmad Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 202," kata Tumpak dalam putusannya, Rabu (27/3/2024).
Advertisement
"Terperiksa tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan," sambung dia.
Atas perbuatannya, Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu dia juga direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian guna sanksi disiplin.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tegas Tumpak.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," lanjut Ketua Dewas.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, tidak ada hal yang meringankan. Namun untuk hal yang memberatkan, Fauzi telah dinyatakan sebagai tersangka pungli oleh KPK.
Keterlibatan Fauzi dalam pungli pun juga dinilai membuat instansinya mengalami kemerosotan terhadap kepercayaan publik.
"Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," timpal anggota Dewas KPK Albertina Ho.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf atas kasus Pungli atau Pungutan Liar yang terjadi di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Indonesia.
"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata dia saat konferensi pers, Jumat (15/5/2024).
Dia menyatakan, selaku pimpinan KPK bertanggungjawab atas terjadinya insiden tersebut. Dia memastikan akan memproses hukum siapapun yang terlibat.
"Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tipikor ini," kata dia.
Ghufron kemudian menjelaskan, para tersangka disamping mendapatkan sanksi etik juga akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan dan memanggil para terduga pelanggar disiplin tersebut," kata Ghufron.
Advertisement
76 PNS KPK Diperiksa Disiplin Buntut Kasus Pungli di Rutan
Sebanyak 76 PNS pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani pemeriksaan disiplin atas kasus keterlibatan pungli di rutannya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Atasan Langsung pegawai, serta para Koordinator Bagian Pengamanan yang dilakukan sejak 26 Februari hingga 21 Maret 2024.
"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, kata Ali, Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang nantinya lebih berhak dalam memberikan sanksi.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara untuk pegawainya yang non-PNS akan disanksi langsung oleh KPK.
"Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," tuturnya.
"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," sambung Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Pansel Pastikan Cari Calon Pimpinan KPK yang Punya Integritas Tinggi
Pansel: Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dimulai 26 Juni-15 Juli 2024
KPK Minta Maaf soal Kasus Pungli Rutan: Kami Tanggung Jawab Penuh
76 PNS KPK Diperiksa Disiplin Buntut Kasus Pungli di Rutan
KPK
Pungli
Rutan KPK
Pungli Rutan KPK
Dewas KPK
Dewan Pengawas KPK
Rekomendasi
Pansel Pastikan Cari Calon Pimpinan KPK yang Punya Integritas Tinggi
Pansel: Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dimulai 26 Juni-15 Juli 2024
Pansel KPK Diharap Lahirkan Pimpinan Trengginas dalam Memberantas Korupsi
Boyamin MAKI Bantah Pernah Sebut Ahmad Ali Terlibat Korupsi di Kementan
Pansel Capim dan Dewas KPK Diisi Kepala BPKP, Rektor IPB, hingga Kepala PPATK
9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi, Diketuai Kepala BPKP Yusuf Ateh
Febri Diansyah Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Syahrul Yasin Limpo, Senin 3 Juni 2024
Tanggapi Dugaan Korupsi, PGN Jamin Layanan Gas Bumi Tak Terganggu
KPK Geram Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas, Bakal Ajukan Banding
Hari Lahir Pancasila
5 Pernyataan Megawati Sampaikan Amanat Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Bamsoet Ingatkan Pesan Bung Karno di Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Miliki Nilai Universal
VIDEO: Live Report: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Upacara Bendera di Ende Dihadiri Megawati
Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan: Kita Ambil Kembali Aset Strategis Bangsa
Pesan Menag Yaqut di Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Tetap Harus Membumikan di Seluruh Aspek Kehidupan
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan Dumai, Riau
BRI Liga 1
VIDEO: Persib Juara BRI Liga 1, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalan Protokol
Persib Bandung Juara, Pelaksanaan BRI Liga 1 2023/2024 Panen Pujian
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
David da Silva Gagal Kawinkan Gelar, Bojan Holdak Pelatih Terbaik BRI Liga 1 2023/2024
Hajar Madura United Kandang dan Tandang, Persib Bandung Juara BRI Liga 1 2023/2024
Dapatkan Link Live Streaming Final Championship Series BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung, Segera Tayang di Vidio
Vina Cirebon
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Keluh Kesah Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon: Bukannya Makin Terang Malah Kabur dan Abu-abu!
Film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ Dilaporkan Ke Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya
Pesan Hotman Paris Setelah Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Hati-hati Hak Asasi Manusia!
Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Ruwetnya Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Haji 2024
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Menu Makanan untuk Jemaah Haji Lansia Disiapkan Khusus, Tekstur Lebih Lembut dan Tidak Pedas
Pernah Punya 2 Pintu, Ini Sejarah Pintu Ka'bah
5 Faktor yang Bikin Pneumonia Jadi Penyakit Paling Banyak Diidap Jemaah Haji
Tak Boleh Sembarangan, Ini Lafal Titip Salam untuk Rasulullah yang Benar
Embarkasi Surabaya Sudah Berangkatkan 24.840 Calon Haji ke Tanah Suci
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Semeru Terpantau Erupsi Terus-menerus hingga 8 Kali Hari Ini, Sabtu 1 Juni 2024
Jokowi: Indonesia Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
Patok Tarif Sampai Rp 50 Ribu, Polisi Tindak Tegas Jukir Liar di JIS
Megawati di Hari Lahir Pancasila: Pemimpin Berjuang Bukan untuk Kepentingan Pribadi
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Momen Megawati Soekarnoputri Sapa Kader dan Masyarakat di Kantor PDIP Ende
Presiden Jokowi Ungkap Alasan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan Dumai, Riau
Mendag Zulhas Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Awasi Pengisian LPG
Kunker ke Tiongkok, Puan Maharani Berdiskusi dengan Anggota Parlemen DPRD Chengdu
Top 3 News: Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo
Liga Champions
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Link Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid
Indonesia All-Star Berlaga Lawan Legenda Liga Champions: Oppo Dukung Mimpi Sepak Bola Generasi Muda
Borussia Dortmund dan Real Madrid Gelar Sesi Latihan Resmi Jelang Final Liga Champions
Prediksi Final Liga Champions Dortmund vs Real Madrid: Duel Goliath vs David
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Juni 2024
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Hasil Investigasi Awal Kotak Hitam Pesawat Singapore Airlines yang Alami Turbulensi Parah
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?
Saksikan Live Streaming Final Liga Champions 2023/2024 Borussia Dortmund vs Real Madrid, Segera Dimulai
Taman Safari Bogor Tebar Diskon Tiket Masuk dalam Rangka HUT Cowboy Show, Ini Syaratnya
Awas! Penipuan Modus Dana Hibah Rumah Ibadah Atas Nama Gubernur Lampung
Apabila Selera Ulama Seperti Ini, Kebenaran Bisa Hancur Menurut Gus Baha
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Menhan Prabowo: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Kadin Surabaya: Tapera Bantu Pekerja yang Ingin Punya Rumah, tapi Harus Dikaji Lagi Dampaknya
Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang
Gelar Donor Darah, PAMA Balikpapan Sumbangkan 78 Kantong Darah ke PMI
Manfatkan Teknologi untuk Keselamatan Kerja, Kideco Raih Penghargaan di Ajang ICC-OSH 2024