, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pengisian jabatan ASN dari TNI/Polri justru bertentangan dengan agenda demokrasi. Aturan dalam UU ASN ini justru berpotensi mengembalikan peran dwifungsi ABRI seperti pada jaman orde baru.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy menilai pemerintah sedang membuka pintu seluas-luasnya bagi TNI/Polri untuk menempati posisi yang seharusnya ditempati masyarakat sipil.
"Hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi karena dapat berpotensi kembali ke bayang-bayang peran dwifungsi ABRI," kata Andi kepada di Jakarta.
Advertisement
Lebih baik kata Andi, pemerintah patuh dengan konstitusi di mana TNI dimandatkan hanya untuk mengurusi bidang pertahanan dan kepolisian ditugaskan untuk mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru urusan sipil.
"Dampaknya tidak hanya bagi demokrasi, ini juga dapat berdamapak bagi ASN non TNI/Polri. Masuknya TNI/Polri ke struktural ASN tentu akan mengganggu jenjang karir ASN tersebut," ujarnya.
Sementara Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya menilai ditempatkannya anggota TNI/Polri menjadi ASN membuat dua institusi tersebut menjadi lembaga yang jauh dari profesionalitas. Selain itu, tidak ada kedaruratan yang signifikan sehingga mengharuskan ASN berasal dari TNI/Polri.
"Ditempatkannya TNI/Polri hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," kata Dimas.
KontraS pun, kata Dimas, khawatir jika pendekatan keamanan dan pelibatan pasukan akan semakin masif dilakukan seiring dengan pelibatan TNI menjadi ASN di jabatan tertentu. Sebab dalam berbagai kasus-kasus seperti konflik lahan, pertambangan, dan kasus sumber daya alam lainnya, keterlibatan aparat justru seringkali berujung dengan kekerasan dan kriminalisasi sipil.
Selain itu, Pasal 47 ayat (2) UU TNI membatasi jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Sehingga ketentuan dalam Pasal 19 UU ASN tumpang tindih dengan peraturan lainnya khususnya yang mengatur soal TNI.
Adapun dalam Pasal 19 ayat (3) UU ASN disebutkan bahwa: Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Padahal pada UU TNI pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa: Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
"Pasal ini mensyaratkan seluruh perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran," kata Dimas.
Sementara dalam UU Polri pasal 28 ayat (3) juga disebutkan bahwa: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Norma tersebut sangat jelas melarang anggota Polri yang statusnya masih aktif untuk mengambil tugas di luar urusan kepolisian. Seorang perwira harus mengundurkan diri terlebih dulu, baru dapat menerima tugas memegang tugas memimpin suatu daerah," lanjutnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anggota TNI/Polri Hanya Untuk Jabatan Tertentu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pengisian jabatan ASN dari TNI/Polri hanya dapat dilakukan untuk jabatan tertentu.
"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," singkat Azwar, Rabu (13/3/2024).
Azwar memaparkan enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik.
Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan. Serta rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
“Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan,” pungkas Azwar.
Dalam UU ASN sendiri disebutkan bahwa anggota TNI/Polri hanya bisa menduduki jabatan non manajerial.
Advertisement
Jangan Buka Kotak Pandora
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak poin terkait TNI/Porli bisa masuk ASN. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera pun menyinggung soal reformasi di tubuh TNI.
"Untuk TNI Polri karena reformasi kan sudah menggarisbawahi bahwa wajib ada kanal sendiri, tidak ada lagi dwifungsi, tapi masing-masing profesionalitas maka PKS menganggap TNI-Polri dan sipil dikelola dengan dua manajemen yang berbeda," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/3/2024).
Meski akan ada aturan untuk mempersulit migrasi TNI/Polri menjadi ASN, Mardani mengingatkan agar pemerintah tidak membuka kotak pandora ala Orba.
"Pak Menteri sudah mengatakan akan dipersulit migrasi dari TNI-Polri ke ASN, perlu ada persyarakat khusus, tapi lebih baik jangan buka kotak pandora, sebaiknya TNI-Polri full urus TNI-Polri," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sebenarnya tak ada perbedaan aturan terkait TNI/Polri menjadi ASN.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU No 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah, jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu," kata Doli.
Doli menyebut tidak semua posisi ASN bisa diisi TNI/Polri. Ia mengklaim ada batasan-batasan sehingga tidak semua TNI/Polri bisa menjadi ASN.
"Hanya pada level tertentu, jadi enggak semua. Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat,jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di pemda, jadi memang ada batas-batas tertentu," kata dia.
"Karena apa? Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan, jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," Doli memungkasi.
Terkini Lainnya
Anggota TNI/Polri Hanya Untuk Jabatan Tertentu
Jangan Buka Kotak Pandora
ASN
Personel TNI/Polri
TNI/Polri
Kontras
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
USANITA Malaysia Bangun dan Perkuat Kerja Sama dengan Industri Kreatif di Indonesia
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
LBH Padang Dorong Bareskrim Turun Tangan Tangan Awasi Penyelidikan Kematian Afif Maulana
Blusukan di Jakarta, Gibran Beri Perhatian Khusus ke Pasar dan Kampung Kumuh
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Menembus Hutan Mulu Menjelajahi Keindahan Gua Lang Sarawak Malaysia
Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri, Imbas Tewasnya Afif Maulana di Jembatan Kuranji
Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Manchester United Lagi-Lagi Kepincut Pemain Turki, Sudah Kirim Mata-Mata ke Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Berita Terkini
Pabrik Narkoba di Malang Impor Prekursor dari Tiongkok untuk Bahan Baku, Manipulasi Dokumen
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
IHSG Berpeluang Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 4 Juli 2024
Viral Pria di Terminal Bantu Wisman Naik Bus, Bahasa Inggrisnya Logat Jawa tapi Banjir Pujian
Harga Emas Naik Lebih dari 1% ke Level Tertinggi Dua Minggu
Bocoran Spesifikasi Lengkap Galaxy Z Flip 6, RAM 12GB dan Kamera 50MP
Jadwal dan Link Siaran Langsung PLN Mobile Proliga 2024 Final Four di Vidio
Kisah Ibunda Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Mengandung di Usia 60 Tahun
Shopee Bagikan Tren Produk Lokal Paling Dicari Pengguna di Berbagai Daerah Indonesia
Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
6 Alasan Kenapa Melajang Lebih Baik Bagi Kesehatan Mental
Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan
Surat Berharga Negara Adalah, Kenali Ragam SBN untuk Investasi
6 Tulisan Peringatan Tidak Selesai Ini Bikin Penasaran, Jadi Menebak Sendiri