, Jakarta - Belum lama ini sebelum memasuki bulan suci, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan agar pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengenakan speaker dalam masjid.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah dirilis perihal 'Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca Juga
Dalam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman itu dibuat sehubungan dengan meminimalisir adanya potensi gangguan.
Advertisement
"Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.
Surat edaran Menag Yaqut itu kemudian mendapat respons dari Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah saat melakukan ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi. Kemenag pun menyebut Gus Miftah gagal paham karena membandingkan hal tersebut.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa 12 Maret 2024.
Dia meminta Gus Miftah untuk memahami terlebih dahulu tujuan Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Anna menuturkan penceramah sebaiknya tidak asal berbicara dan provokatif.
Gus Miftah pun kembali merespons dan menyarankan, demi syiar Ramadhan penggunaan speaker atau pengeras suara harus tetap ada demi mengembalikan suasana bulan puasa seperti pada zaman orang tua terdahulu.
"Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," tutur Gus Miftah.
Berikut sederet fakta terkait Kemenag keluarkan imbauan soal penggunaan speaker saat Ramadhan dan dikritik Gus Miftah dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Imbauan Menag soal Larangan Penggunaan Speaker
Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau agar pelaksanaan salat tarawih selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengenakan speaker dalam Masjid.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah dirilis perihal 'Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala'.
Dalam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2024 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pedoman itu dibuat sehubungan dengan meminimalisir adanya potensi gangguan.
"Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan tujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama," kata Yaqut dalam keterangannya, Senin 11 Maret 2024.
Sejatinya penggunaan pengeras suara untuk mengkumandangkan suara azan sebagai tanda masuknya salat lima waktu. Selian itu juga dapat difungsikan untuk pengajian Al Quran dan salawat pada Nabi Muhammad. Termasuk menyampaikan ceramah hingga dakwah.
Pemasangan pengeras suara juga harus dipisahkan yakni untuk bagian dalam dan luar.
"Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman hendaknya memperhatikan kualitas rekaman waktu dan bacaan akhir ayat," ucap Yaqut.
Advertisement
2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
Dalam tata caranya, penggunaan speaker suara masjid dibagi dalam 3 ketentuan seperti saat waktu salat, azan, dan Kegiatan Syiar Ramadhan termasuk melingkupi gema takbir Idul Fitri dan Idul Adha
A. Waktu Salat
1). Subuh
- Sebelum adzan pada waktunya pembacaan Al Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
- Pelaksanaan salat subuh dzikir doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam
2). Zuhur, Asar, Magrib dan Insya
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit
- sesudah adzan dikumandangkan yang digunakan pengeras suara dalam
3). Jumat
- sebelum adzan pada waktunya pembacaan AlQuran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah pelaksanaan khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam.
B. Pengumangan adzan menggunakan pengeras suara luar
C. Kegiatan syiar Ramadan, gema takbir idul Fitri idul Adha dan upacara hari besar Islam:
- penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih ceramah/kajian Ramadan Dan tadarus AlQuran menggunakan pengeras suara dalam
- takbir pada tanggal 1 syawal/10 Dzulhijjah di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
- pelaksanaan salat idul Fitri dan idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- takbir idul Adha di hari tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzulhijjah dapat dikumandangkan setelah salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
- upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah keluar arena masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara luar.
3. Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham
Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengkritik larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Qur'an di bulan Ramadhan.
Gus Miftah membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi. Kemenag pun menyebut Gus Miftah gagal paham karena membandingkan hal tersebut.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa 12 Maret 2024.
Dia meminta Gus Miftah untuk memahami terlebih dahulu tujuan Kemenag menerbitkan surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Anna menuturkan penceramah sebaiknya tidak asal berbicara dan provokatif.
"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya," ujarnya.
"Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," sambung Anna.
Anna menyampaikan Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Advertisement
4. Kemenag Tegaskan Edaran Dibuat Tidak untuk Batasi Syiar Ramadhan
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," tegas Anna.
Menurut dia, edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dalam edaran itu, diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," pungkas Anna.
5. Respons Gus Miftah Usai Disebut Kemenag Gagal Paham
Pendakwah Gus Miftah menyarankan, demi syiar Ramadhan penggunaan speaker atau pengeras suara harus tetap ada demi mengembalikan suasana bulan puasa seperti pada zaman orang tua terdahulu.
"Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," tutur pria bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa 12 Maret 2024.
Meski begitu, Gus Miftah mengatakan penggunaan pengeras suara harus memperhatikan lingkungan. Misalnya tidak meningkatkan volume pada malam hari.
"Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar," kata dia.
Gus Miftah menegaskan, tidak pernah menyinggung Kementerian Agama (Kemenag) soal edaran penggunaan pengeras suara.
Menurut dia, pembatasan penggunaan pengeras suara juga banyak diingatkan oleh para pemuka agama lain dan bukan hanya dari menteri agama.
"Saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara. Karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya menteri agama," terang dia.
Gus Miftah menilai, pihak Kementerian Agama justru tidak melihat secara utuh isi dari ceramahnya. Dia pun heran jika disebut asbun atau asal bunyi oleh pihak Kementerian Agama sebab menyoal aturan penggunaan pengeras suara.
"Kemenag jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," tandas Gus Miftah.
Terkini Lainnya
3 Fakta yang Terungkap dalam Putusan DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Beri Fasilitas Korban Asusila
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
1. Imbauan Menag soal Larangan Penggunaan Speaker
2. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
3. Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham
4. Kemenag Tegaskan Edaran Dibuat Tidak untuk Batasi Syiar Ramadhan
5. Respons Gus Miftah Usai Disebut Kemenag Gagal Paham
Ramadhan
Fakta
Kemenag
Imbauan
speaker
Gus Miftah
Pengeras Suara
Rekomendasi
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
5 Fakta Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube, Dalang Pelaku WNI di Kamboja
5 Fakta Terkait Penertiban PKL Puncak Bogor yang Sempat Ricuh, Bakal Direlokasi
5 Fakta Konser Lentera Festival 2024 Ricuh, Ketua Pelaksana Ditetapkan Jadi Tersangka
3 Fakta Konser Bruno Mars Jakarta, Mulai Kapan Digelar hingga Pembelian Tiket
5 Fakta Viral Aksi Bocah Halangi Pengendara Motor di Jalur Sepeda, Kasus Berakhir Damai
7 Fakta Terkait PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Maju di Pilkada Jakarta 2024
6 Fakta Konser Bruno Mars di Jakarta September 2024, Indonesia Spesial Digelar 2 Hari Daripada Negara Lain
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Jadi Kader Gerindra, Ketum Logis 08 Siap Perjuangkan Kedaulatan Rakyat
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Menaker: Indonesia Terus Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Tiongkok
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Judi Online Makin Marak, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi
Kunjungan ke Sulsel, Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa Air dan Cek Pelayanan BPJS
CAT Alami Gangguan Kesehatan Usai Hubungan Badan dengan Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, KPU Jamin Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Studi: Jalan Kaki Terbukti Bisa Bantu Atasi Masalah Nyeri Punggung
Jangan Diambil Hati, 3 Zodiak Ini Mungkin Lupa Ulang Tahunmu Tanpa Disengaja
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Beraksi Puluhan Kali, Sindikat Pencuri AC di Bandar Lampung Akhirnya Mati Kutu
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Influencer Bagikan Resep Sunscreen Buatan Rumah, Pakar Tegaskan Bahayanya
6 Potret Cassandra Lee Liburan Bareng Keluarga di Singapura, Ajak Ryuken Lie
Jadi Kloter Terakhir yang Lolos, Atlet Renang Joe Aditya Akui Kaget Bisa Amankan Tiket Olimpiade Paris 2024
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Amanda Rawles Nyaman Adu Akting dengan Chicco Kurniawan di Film 1 Kakak 7 Ponakan, Apa Alasannya?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia