uefau17.com

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua Terkait Status Tersangka Kasus Pemerasan - News

, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dikabarkan telah mencabut gugatan praperadilan yang kedua terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Iya betul (dicabut gugatan praperadilan yang kedua)" kata Kuasa Hukum Firli, Fachri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Namun demikian terkait alasan mencabut gugatan, masih disiapkan oleh timnya. Dengan pertimbangan sejumlah alasan teknis yang akhirnya memutuskan mencabut gugatan tersebut.

"Ada beberapa alasan teknis, nanti ya. Satu jam kedepan saya kasi pernyataan resmi ya, kami lagi rapatkan,” kata dia.

Sebelumnya, gugatan kedua sedianya telah diajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan waktu yang telah ditetapkan untuk sidang perdananya pada pekan depan, Selasa (30/1).

"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024)

Adapun, dalam sidang nanti, pihak PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk Hakim Estiono yang akan menjadi hakim tunggal menangani perkara praperadilan kedua Firli Bahuri.

"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.

Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggapan Polda Metro

Sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan yang sudah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel. Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Ade Safri mengklaim pihaknya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri telah profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyidikan perkara itu. Hal itu terbukti dengan putusan praperadilan yang pertama.

"Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud, telah menolak," ucap Ade Safri.

 

3 dari 3 halaman

Optimis Gugatan Ditolak

Putusan itu dapat diartikan bahwa penanganan perkara yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka telah dilakukan penyidik secara sah. Gugatan kedua ini sebenarnya materi yang sama dan telah diuji sebelumnya.

“Diajukan kembali sebagai materi gugatan praperadilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” kata dia.

"Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat