, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menyinggung soal konflik kepentingan yang bergulir di tiap era Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Anwar Usman, sebagai langkah pembelaan usai dirinya dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki konflik kepentingan atas putusan MK tentang batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres.
“Sejak era Kepemimpinan Prof Jimly (Jimly Asshiddiqie), dalam Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan Pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar melanjutkan, dugaan adanya konflik kepentingan MK juga terdapat pada Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Mahfud Md.
Advertisement
Kemudian, dugaan konflik kepentingan juga terjadi pada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK di era Kepemimpinan Hamdan Zoelva.
“Putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 (dugaan adanya konflik kepentingan) di era Kepemimpinan Prof. Arief Hidayat. Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020," katanya.
"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat (juga memiliki konflik kepentingan),” sambung Anwar.
Namun dia menampik bila putusan terhadap uji materil penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ia ketuai memiliki konflik kepentingan. Sebab berdasarkan apa yang terjadi di tiap era kepemimpinan hakim konstitusi, hal itu dijadikan sebagai yurisprudensi dalam memutus perkara yang bersifat publik.
“Berdasarkan yurisprudensi di atas dan norma hukum berlaku, pada intinya menjelaskan bahwa perkara pengujian UU di Mahkamah Konstitusi adalah penanganan perkara yang bersifat umum (publik), bukan penanganan perkara yang bersifat pribadi, atau individual yang bersifat privat,” Anwar menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anwar Tepis Anggapan Jual Agama untuk Kepentingan Pribadi
Hakim Konstitusi Anwar Usman terkenal dengan nukilan ayat suci Al-Quran dan kisah Nabi Muhammad pada tiap pernyataan publiknya. Namun hal itu dianggap sebagian pihak ‘menjual’ nama agama untuk kepentingan pribadinya.
Menjawab hal tersebut, Anwar menegaskan anggapan tersebut adalah fitnah. Dia menegaskan, memiliki alasan khusus mengapa kerap menggunakan ayat dan kisah nabi dalam tiap ucapan.
“Hal tersebut saya lakukan, karena merupakan keyakinan saya sebagai seorang muslim, dan latar belakang saya yang merupakan alumni Pendidikan Guru Agama Islam,” kata Anwar saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar memastikan, meski kerap difitnah akan hal itu, dirinya tidak pernah berkecil hati dan tetap menyampaikan hal dengan cara yang sama yaitu melaui ayat dan kisah Rosul juga para sahabatnya. Sebab, menurutnya seorang negarawan sejati harus tegak berdiri dan berani untuk masa depan antar generasi.
“Negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang,” yakin dia.
Maka dari itu, dirinya tidak ambil pusing karena pencopotan jabatannya sebagai ketua MK. Dia meyakini, jabatan hanyalah amanah yang semata dititipkan oleh sang pemilik, yaitu Allah.
“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar,” dia menandasi.
Advertisement
Anwar Usman Merasa Difitnah
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut, harkat dan martabatnya sebagai hakim selama hampir 40 tahun telah dilumat dengan fitnah keji dan kejam.
Hal itu sebagaimana diungkap Anwar saat menanggapi putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKMK) yang mencopot posisinya sebagai Ketua MK.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2024).
Anwar menjelaskan bahwa dirinya merupakan Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung yang telah meniti karier sejak 1985. Dalam perjalanan kariernya tersebut, ia pun mengklaim tak pernah melakukan perbuatan yang tercela.
"Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, juga tidak pernah melanggar etik sebagai Hakim Konstitusi sejak diberi amanah pada tahun 2011," tambah Anwar.
Meski demikian, Anwar pun mengaku bakal tetap bersemangat dalam menjaga konstitusi sebagaimana mestinya.
"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta. Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia, untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah, dibandingkan skenario Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," imbuh Anwar.
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Terkini Lainnya
Anak Mantan Rival Jokowi di Pilkada Solo 2005 Jadi Calon Istri Keponakan Presiden
Anwar Tepis Anggapan Jual Agama untuk Kepentingan Pribadi
Anwar Usman Merasa Difitnah
Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Mahfud MD
Anwar Usman
MK
Ketua MK
jimly
Jimly Asshiddiqie
mahfud
Konflik Kepentingan
Mahkamah Konstitusi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Peneliti BRIN: Produk Tembakau Alternatif Miliki Profil Risiko Berbeda Dengan Rokok Dibakar
Mayat Pria dengan Alat Kelamin Terpotong Ditemukan di Pinggir Sungai Ciliwung
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid